Islam sangat menjunjung tinggi kebersihan dan kesucian sebagai bagian dari iman. Oleh karena itu, menjaga kebersihan anggota tubuh sangat dianjurkan.
Namun, bagaimana jika seseorang berada dalam kondisi hadas besar atau junub? Apakah diizinkan untuk memotong rambut, kuku, atau membersihkan anggota tubuh lainnya?
Hukum Memotong Rambut atau Kuku Saat Junub
Mengutip laman Kemenag, Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihya Ulumuddin berpendapat bahwa orang yang sedang junub tidak seharusnya memotong atau memisahkan bagian dari tubuhnya. Seperti rambut, kuku, atau mengeluarkan darah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Imam Al-Ghazali, seluruh anggota tubuh, termasuk bagian yang dipisahkan, akan dikembalikan kepada seseorang di akhirat. Jika bagian tersebut dipotong saat junub, ia akan kembali dalam keadaan junub, dan bahkan setiap helai rambut akan menuntutnya karena hadas besar tersebut.
Pendapat ini juga dipegang oleh ulama besar lain seperti Imam Ibnu Hajar Al-Haitami, Syekh Khatib As-Syirbini, dan ulama Nusantara Syekh Nawawi Al-Bantani. Syekh Nawawi dalam kitab Nihayatuz Zain menegaskan bahwa ini adalah sunnah untuk menunda penghilangan apa pun dari tubuh-meski hanya darah, rambut, atau kuku-sampai setelah mandi junub, sebagai teguran bagi diri. Karena hadas besar akan kembali pada bagian tersebut di akhirat.
Sedangkan menurut Imam Al-Qalyub, perlunya peninjauan kembali terhadap pandangan Imam Al-Ghazali. Karena menurut pendapat lain, bagian tubuh yang akan kembali (dibangkitkan) di akhirat hanyalah bagian yang melekat pada tubuh seseorang saat ia meninggal dunia. Artinya, bagian yang sudah terpisah (seperti kuku yang dipotong atau rambut rontok) tidak akan kembali, sehingga alasan larangan menjadi kurang kuat.
Berdasarkan pendapat tersebut, hukum memotong rambut atau kuku saat junub adalah makruh (tidak dianjurkan). Justru disunnahkan bagi orang yang junub untuk menunda memotong rambut atau kuku sampai ia kembali suci setelah mandi wajib.
Namun boleh dilakukan jika dalam keadaan mendesak. Misalnya, jika kuku atau rambut yang panjang menimbulkan ketidaknyamanan atau mengganggu kebersihan, maka memotongnya diperbolehkan. Larangan ini tidak mencapai derajat haram.
Wallahu a'lam.
(hnh/erd)












































Komentar Terbanyak
7 Adab terhadap Guru Menurut Ajaran Rasulullah dan Cara Menghormatinya
Hukum Memelihara Anjing di Rumah Menurut Hadits dan Pendapat 4 Mazhab
Hukum Memakan Balut bagi Muslim, Halal atau Haram?