Sulam alis kerap dilakukan wanita untuk mempercantik diri. Meski begitu, tren perawatan kecantikan ini sering dipertanyakan muslimah apakah sesuai dengan syariat atau tidak?
Sejatinya, Islam tidak pernah melarang wanita untuk berhias. Walau demikian, berhias harus dilakukan sewajarnya seperti disebutkan dalam surah Al A'raf ayat 31,
۞ يَٰبَنِىٓ ءَادَمَ خُذُوا۟ زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ وَلَا تُسْرِفُوٓا۟ ۚ إِنَّهُۥ لَا يُحِبُّ ٱلْمُسْرِفِينَ
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan."
Lalu, bagaimana dengan sulam alis? Apakah diperbolehkan bagi muslimah?
Apa Itu Sulam Alis?
Sebelum membahas hukum sulam alis, baiknya muslim mengetahui terlebih dahulu pengertian sulam alis. Menurut buku Berguru kepada Jibril oleh H Brilly El Rasheed, sulam alis dilakukan dengan membubuhkan tinta sampai lapisan kulit pertama atau kedua sehingga rambut alis masih tumbuh. Tinta yang digunakan pada sulam alis lebih ringan di kulit karena lebih banyak unsur organis seperti ekstrak bunga lili.
Karena pewarna yang digunakan bersifat organik, sulaman alis akan memudar atau menipis sebelum akhirnya hilang sama sekali. Biasanya hilang dalam dua hingga lima tahun, berbeda dengan tato alis yang bisa bersifat permanen.
Pada sulam alis, penanya tidak menggunakan motor atau mesin dan sepenuhnya manual. Karenanya, kedalaman masuk jarum sulam alis bisa dikontrol dengan melihat respons kulit.
Meski begitu, teknik sulam alis cukup beragam. Ada yang sulam alis 2D, sulam alis 3D, sulam alis 6D, sulam alis shading dan semacamnya. Masing-masing teknik sulam alis bisa saja berbeda hukumnya.
Bolehkah Sulam Alis dalam Islam?
Dinukil dari buku Ensiklopedia Fikih Muslimah yang disusun Gus Arifin dan Sundus Wahidah, sulam alis atau bibir hukumnya haram dalam Islam. Keharaman ini merujuk pada pendapat mazhab Syafi'i.
Selain sulam alis, tato alis juga dihukumi haram menurut mazhab Syafi'i dan Maliki. Sebab, tindakan tersebut membuang rambut asli pada alis dan dilukis dengan bentuk sesuai yang diinginkan.
Sulam alis hukumnya tetap haram meski niatnya menyenangkan suami. Sementara jika wanita yang bersuami ingin mengerik alisnya dan diizinkan suami maka diperbolehkan. Namun, jika wanita itu tidak bersuami hukumnya tidak diperbolehkan mengerik alis.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui situs resminya Halal MUI menyebut mengubah ciptaan Allah SWT diperbolehkan untuk kepentingan maslahat yang sangat dibutuhkan, seperti bibir sumbing agar dapat berbicara atau gigi rusak yang diganti dengan palsu untuk mempermudah makan atau bicara.
Namun, jika perubahan yang dilakukan hanya karena ketidakpuasan terhadap penampilan seperti bentuk alis maka dianggap sebagai perbuatan kurang bersyukur atas karunia Allah SWT. Ini disebutkan dalam surah At Tin ayat 4,
لَقَدْ خَلَقْنَا الْاِنْسَانَ فِيْٓ اَحْسَنِ تَقْوِيْمٍۖ
Artinya: "Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya."
Para ulama mengatakan mencukur alis termasuk dalam larangan Nabi Muhammad SAW jika tanpa kepentingan seperti dijelaskan sebelumnya. Sama halnya dengan menyulam alis yang melibatkan melukai diri dan penggunaan tinta yang bisa mengandung bahan najis.
Wallahu a'lam.
(aeb/kri)












































Komentar Terbanyak
Pertama Kali! Kemenag Gelar Natal Bersama Kristen-Katolik di TMII
Lagi, MUI Kecam Tindakan Israel Melarang Operasi Kemanusiaan di Gaza
Tanggal Awal Ramadan, Idul Fitri & Idul Adha 1447 H/2026 M Versi Muhammadiyah