Islam telah mengajarkan syariat faraidh atau hukum waris yang berisi ketentuan pembagian harta warisan. Jumlah anak dan jenis kelaminnya mempengaruhi besaran warisan yang akan dibagikan.
Pembagian warisan diatur jelas dalam Al-Qur'an. Menurut buku Pengantar Ilmu Waris karya Ammi Nur Baits, warisan baru boleh dibagikan setelah pelunasan utang dan wasiat ditunaikan. Artinya, harta orang yang meninggal baru berpindah hak milik ahli waris setelah utang lunas. Adapun terkait wasiat, besarnya tidak lebih dari 1/3 harta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Besaran warisan antara anak laki-laki dan perempuan berbeda. Anak laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari anak perempuan. Namun, bagaimana jika semua anak keturunan merupakan anak perempuan tanpa saudara laki-laki?
Berikut adalah penjelasan hukum pembagian warisan dalam Islam apabila semua ahli waris dari jalur anak merupakan perempuan.
Pembagian Warisan Anak Perempuan Menurut Al-Qur'an
Ketentuan pembagian warisan yang paling mendasar telah difirmankan oleh Allah SWT dalam Surah An-Nisa' ayat 11 yang berbunyi:
يُوْصِيْكُمُ اللّٰهُ فِيْٓ اَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۚ فَاِنْ كُنَّ نِسَاۤءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَۚ وَاِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُۗ وَلِاَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ اِنْ كَانَ لَهٗ وَلَدٌۚ فَاِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهٗ وَلَدٌ وَّوَرِثَهٗٓ اَبَوٰهُ فَلِاُمِّهِ الثُّلُثُۚ فَاِنْ كَانَ لَهٗٓ اِخْوَةٌ فَلِاُمِّهِ السُّدُسُ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْ بِهَآ اَوْ دَيْنٍۗ اٰبَاۤؤُكُمْ وَاَبْنَاۤؤُكُمْۚ لَا تَدْرُوْنَ اَيُّهُمْ اَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًاۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا ١١
Artinya: "Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Untuk kedua orang tua, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua orang tuanya (saja), ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, ibunya mendapat seperenam. (Warisan tersebut dibagi) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan dilunasi) utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana."
Merujuk kepada ayat tersebut, pembagian warisan bagi anak perempuan yang tidak memiliki saudara laki-laki diuraikan menjadi dua kondisi, sebagai berikut:
Apabila Ada 1 Anak Perempuan Dapat 1/2 Bagian
Apabila hanya ada seorang anak perempuan, maka dia mendapatkan 1/2 atau 50 persen dari total harga peninggalan bersih yang diwariskan. Peninggalan bersih yang dimaksudkan adalah harta yang ditinggalkan telah dikurangi biaya pengurusan jenazah, pelunasan utang, dan wasiat maksimal 1/3 dari total harta.
Apabila Ada 2 Anak Perempuan atau Lebih Dapat 2/3 Bagian
Apabila pewaris memiliki dua anak perempuan atau lebih, maka anak-anak perempuan tersebut berhak mendapatkan 2/3 dari total harta peninggalan bersih, yang kemudian hendaknya dibagi rata di antara mereka semua.
Asal-usul Pembagian Warisan Anak Perempuan
Ketentuan pembagian harta warisan tersebut tidak lepas dari peristiwa penting di balik turunnya ayat mawaris yang mengatur pembagian harta warisan.
"Istri Sa'd bin Rabi' datang menemui Rasulullah SAW dengan membawa kedua anak perempuannya, lalu berkata 'Wahai Rasulullah! Ini dua anak perempuan dari Sa'd. Ia terbunuh di saat Perang Uhud bersamamu. Sesungguhnya pamannya telah mengambil seluruh peninggalan ayah mereka. Padahal seorang wanita yang menikah pasti memiliki harta. Rasulullah terdiam sampai ayat tentang warisan diturunkan. Lalu Rasulullah SAW memanggil saudara laki-laki dari Sa'd bin Rabi', lalu berkata; 'Berikanlah dua pertiga dari harta Sa'd untuk kedua anak perempuannya, seperdelapan untuk istrinya dan sisanya untukmu." (HR Ibnu Majah)
Demikian sabda tersebut kemudian ditafsirkan untuk memberikan landasan hukum yang mengatur bahwa batasan 2/3 berlaku bagi dua anak perempuan atau lebih.
(kri/kri)

Komentar Terbanyak
Kutip Al-Qur'an dalam Khotbah, Masjid di Paris Ditutup 6 Bulan
Islam Masuk Nusantara Ketika Nabi Muhammad Masih Hidup
Viral Challenge Hafalan Al-Qur'an Hadiah Miras, MC Minta Maaf-Penyelenggara Marah