Hukum Mencukur Alis bagi Wanita Menurut Ulama Mazhab, Termasuk Haram?

Hukum Mencukur Alis bagi Wanita Menurut Ulama Mazhab, Termasuk Haram?

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Selasa, 23 Sep 2025 08:45 WIB
referensi
Ilustrasi muslimah (Foto: Master1305/Freepik)
Jakarta -

Biasanya, wanita mencukur alis untuk mempercantik penampilannya. Apakah hal ini diperbolehkan dalam Islam atau justru sebaliknya?

Perlu dipahami bahwa Islam tidak pernah melarang wanita untuk merias diri, termasuk wajahnya. Namun, mencukur alis termasuk perkara yang dilaknat.

Dikutip dari buku Wahai Wanita... Selamat/Celakakah Engkau di Alam Kubur? susunan Moh Sulthon Mustofa, Rasulullah SAW dalam sebuah hadits menyebutkan larangan mencukur alis dan melaknat siapa pun yang melakukannya. Nabi SAW bersabda,

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Telah dilaknat wanita yang menyambung rambut dan yang minta disambung rambutnya, wanita yang mencabut alis dan yang minta untuk dicabut alisnya, wanita yang mentato dan yang minta untuk ditato, tanpa ada penyakit." (HR Abu Dawud)

ADVERTISEMENT

Hukum Mencukur Alis dalam Islam Boleh atau Haram?

Prof Abdul Karim Zaidan melalui kitab Al Mufashashal fi Ahkam al Marati wa Bait al Muslim yang dikutip dari buku Kitab Lengkap dan Praktis Fiqh Wanita oleh Abdul Syukur Al Azizi mengatakan para ulama berbeda pendapat terkait hukum mencukur alis. Perbedaannya terletak pada ketidaksamaan penafsiran hadits.

1. Mazhab Hambali

Berdasarkan hadits yang menyebut laknat Allah SWT atas sejumlah kelompok, termasuk yang mencukur alisnya, sebagian ulama berpendapat larangan mencukur alis didasarkan atas sebuah alasan, yaitu menghindari penyerupaan dengan para ahli maksiat atau dijadikan sebagai modus penipuan dengan menyamar.

Karenanya, jika tak ada kekhawatiran atau kemungkinannya hal itu akan terjadi, maka boleh mencukur alis dan tidak dipermasalahkan. Pendapat ini mengacu pada Ibnu Al Jauzi dalam kitab Al Iqna, salah satu tokoh dari mazhab Hambali.

Ulama lainnya berpandangan bahwa yang dilarang dalam hadits dari Abdullah bin Mas'ud adalah menghilangkan alis dengan cara mencabut hingga akar. Namun, jika hanya mencukur atau menggunting, itu boleh. Pendapat kali ini jadi yang paling banyak dianut oleh mayoritas ulama dari mazhab Hambali.

2. Mazhab Maliki

Mazhab Maliki berpendapat larangan mencukur alis berlaku bagi wanita yang tidak diperbolehkan berhias secara muluk-muluk. Wanita yang dimaksud ini adalah istri yang ditinggal mati atau cerai oleh suaminya.

3. Mazhab Syafi'i

Lain halnya dengan mazhab Syafi'i yang memiliki pandangan bahwa penghilangan alis diperbolehkan jika yang bersangkutan telah mendapat izin dari suaminya. Istri yang mencukur alisnya dengan tujuan mempercantik diri dan tampil menarik untuk membahagiakan sang suami diperbolehkan sebagaimana dikatakan oleh Syekh Sulaiman al-Jamal as-Syafi'i.

Namun, jika alis dicukur hanya untuk dipamerkan di depan lelaki yang bukan muhrimnya itu dilarang.

4. Mazhab Hanafi

Pendapat mazhab Hanafi terkait hukum mencukur alis, serupa dengan mazhab Syafi'i. Ibnu Abadin al Hanafi menilai mencabut atau mencukur alis dilarang bila tujuannya untuk bersolek dan mengumbar kecantikan di depan publik. Apabila dilakukan untuk menyenangkan hati suami yang kurang suka dengan alis, diperbolehkan.

Hal yang Dikecualikan

Masih dari sumber yang sama, Imam Nawawi memiliki pandangan ada pengecualian terkait larangan mencukur bulu di bagian wajah wanita. Jika tumbuh kumis atau jenggot tipis dan bulu halus di sekitar leher, boleh hukumnya untuk dihilangkan bahkan dianjurkan.

Wallahu a'lam.




(aeb/kri)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads