Sholat Subuh memiliki waktu pelaksanaan yang terbilang singkat dibandingkan sholat fardhu lainnya. Ketika sedang dalam perjalanan, baik itu di atas kereta, pesawat, maupun kapal laut yang tidak memungkinkan untuk berhenti, bagaimana cara melakukan sholat?
Dalam kondisi seperti ini, ada ketentuan tersendiri dalam pelaksanaan sholat Subuh. Terlebih jika perjalanan yang dilakukan tidak memungkinkan untuk berhenti di masjid atau tempat sholat. Berikut panduan dan tata cara sholat Subuh dalam perjalanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Sholat dalam Perjalanan
Sholat, meskipun dalam perjalanan, hukumnya tetap wajib ditunaikan. Dijelaskan dalam buku Seri Fiqih Kehidupan 3: Shalat oleh Ahmad Sarawat, dasar melakukan sholat dalam perjalanan di atas kendaraan ditetapkan dari beberapa hadits.
Dari Jabir bin Abdillah RA, bahwa Rasulullah SAW sholat di atas kendaraannya menuju ke arah timur. Namun ketika beliau sholat wajib, beliau turun dan sholat menghadap kiblat." (HR Bukhari)
Hadits di atas menjelaskan bahwa Rasulullah SAW pernah melakukan sholat dalam perjalanan. Namun, bukan untuk melakukan sholat wajib (fardhu).
Dalam riwayat lain dijelaskan, "Dari Ya'la bin Umayyah bahwa Rasulullah SAW melewati suatu lembah di atas kendaraannya dalam keadaan hujan dan becek. Datanglah waktu sholat, beliau pun memerintahkan untuk dikumandangkan azan dan iqamah, kemudian beliau maju di atas kendaraan dan melakukan sholat, dengan membungkukkan badan (saat rukuk dan sujud), dimana membungkuk untuk sujud lebih rendah dari membungkuk untuk rukuk." (HR Ahmad dan Al-Baihaqi)
Tata Cara Sholat Subuh dalam Perjalanan
Jika muslim memasuki waktu sholat Subuh ketika dalam perjalnan, sholat Subuh tetap wajib dilakukan meski harus di kendaraan. Dijelaskan dalam buku Fiqih oleh Hasbiyallah, ketika melaksanakan sholat dengan duduk di kendaraan, pandangan tidak harus menghadap kiblat, tetapi niat dalam hati menghadap ke kiblat. Rukuk dengan cara menundukkan kepala dan sujud agak lebih ke bawah dari rukuk. Berikut tata cara sholat Subuh jika dalam perjalanan.
- Takbiratul ihram, dilakukan dengan duduk di kursi
- Tangan bersedekap membaca Iftitah, Al-Fatihah, dan surah lainnya seperti sholat pada umumnya
- Rukuk, dilakukan dengan cara duduk di kursi kendaraan, dan posisi badan dicondongkan ke depan
- Sujud, posisi badan lebih dicondongkan ke bawah, dan lebih condong dari posisi rukuk
- Duduk di antara dua sujud, dengan cara duduk pada kursi kendaraan
- Pada rakaat berikutnya, melakukan gerakan yang sama dengan rakaat pertama.
- Melakukan tasyahud akhir dengan cara duduk di kursi kendaraan
- Sholat diakhiri dengan salam
Ketentuan Kiblat Saat Sholat dalam Perjalanan
Merujuk pada buku Fikih oleh Kholidatuz Zuhriyah dan Machnunah Ani Zulfah, ketika sholat dalam kendaraan umat Islam disunnahkan untuk menghadap kiblat pada waktu takbiratul ihram. Setelah selesai takbiratul ihram, sholat dilanjutkan dengan menghadap laju jalannya kendaraan yang ditumpangi.
Namun, jika tidak mengetahui secara jelas dan pasti arah kiblat, sholat dapat menghadap laju jalannya kendaraan yang ditumpangi.
Dari Anas bin Malik RA, ia berkata "Rasulullah SAW apabila sholat sunnah di atas kendaraan, ia menghadap kiblat lalu takbir untuk sholat, kemudian dia biarkan kendaraannya itu, maka dia sholat mengikuti arah mana saja kendaraan itu menuju." (HR Ahmad dan Abu Dawud)
(kri/kri)












































Komentar Terbanyak
Waketum MUI Soroti Kesepakatan Dagang RI-AS: Ini Perjanjian atau Penjajahan?
MUI Sebut Perjanjian Dagang RI-AS Bertentangan dengan UU, Ini Poin yang Dikritik
Bule Protes Suara Tadarusan, Kemenag Tegaskan Aturan Toa Masjid