Setiap anak yang lahir ke dunia pada dasarnya dalam keadaan fitrah. Dalam Islam, ketentuan hubungan orang tua melalui pernikahan yang sah menjadi penentu dalam menetapkan status seorang anak.
Lantas, bagaimana sebenarnya status anak hasil zina dalam Islam? Apakah mereka memiliki hubungan dengan ayah biologisnya? Kemudian bagaimana jika ibunya menikah dengan laki-laki lain, apakah akan merubah status anak?
Status Anak Hasil Zina dalam Islam
Dikutip dalam buku Hukum Islam Dalam Kehidupan Modern: Kajian Tentang Perkawinan, Kesehatan oleh Umi Khusnul Khotimah, dalam hukum Islam nasab adalah hubungan kekerabatan yang diakui antara anak dengan ayah atau ibu biologisnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, anak hasil perzinaan hanya memiliki nasab dengan ibunya. Anak hasil zina tidak memiliki nasab atau hubungan darah yang sah dengan ayah biologisnya, karena hubungan tersebut tidak melalui pernikahan sah.
Dasar hukum mengenai hal ini dapat ditemukan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Rasulullah SAW:
نَصُّهُ: "الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ ." رواه البخاري ومسلم
Artinya: "Anak itu milik (hasil) dari tempat tidur (suami istri), sedangkan bagi pezina adalah kerugian (keburukan)." (HR Bukhari dan Muslim)
Lantas bagaimana nasab anak tersebut jika ibunya menikah dengan laki-laki lain? Status anak tersebut masih lah sama. Dia hanya memiliki hubungan nasab dengan ibunya saja.
Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda tentang anak hasil zina:
قال النبي صلى الله عليه وسلم في ولد الزنا " لأهل أمه من كانوا"
"Bagi keluarga ibunya" (HR. Abu Dawud)
Dalam riwayat lain dijelaskan, dari 'Amru Bin Syu'aib ra dari ayahnya dari kakeknya bahwa Rasulullah SAW bersabda:
عن عمرو بن شعيب عن أبيه عن جده أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : " أيما رجل عاهر بحرة أو أمة فالولد ولد زنا ، لا يرث ولا يورث " ( رواه الترمذى - سنن الترمذى
"Setiap orang yang menzinai perempuan baik merdeka maupun budak, maka anaknya adalah anak hasil zina, tidak mewarisi dan tidak mewariskan". (HR Tirmidzi)
Fatwa MUI tentang Anak Hasil Zina
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan fatwa yang berkaitan dengan status anak hasil zina menurut Islam yang diatur dalam Fatwa Nomor 11 tahun 2012 tentang Kedudukan Anak Hasil Zina dan Perlakuan Terhadapnya sebagai berikut:
1. Anak hasil zina tidak memiliki hubungan nasab, wali nikah, waris, dan nafkah dengan laki-laki yang mengakibatkan kelahirannya.
2. Anak hasil zina hanya memiliki hubungan nasab, waris, dan nafkah dengan ibunya dan keluarga ibunya.
3. Anak hasil zina tidak menanggung dosa perzinahan yang dilakukan oleh orang yang mengakibatkan kelahirannya.
4. Pezina dikenakan hukuman hadd oleh pihak yang berwenang, untuk kepentingan menjaga keturunan yang sah (hifzh an nasl).
5. Pemerintah berwenang menjatuhkan hukuman ta'zir kepada lelaki pezina yang mengakibatkan lahirnya anak dengan mewajibkannya untuk : mencukupi kebutuhan hidup anak tersebut memberikan harta setelah ia meninggal melalui wasiat wajibah
6. Hukuman sebagaimana dimaksud nomor 5 bertujuan melindungi anak, bukan untuk mensahkan hubungan nasab antara anak tersebut dengan lelaki yang mengakibatkan
kelahirannya.
(lus/lus)












































Komentar Terbanyak
Sosok Pria Muslim Hentikan Penembakan Massal Yahudi di Pantai Bondi
Bolehkah Rujuk Tanpa Menikah Ulang Setelah Talak 1?
Ditjen PHU Pamit dari Kemenag setelah 75 Tahun Tangani Haji Indonesia