Islam melarang keras umatnya untuk melakukan zina atau persetubuhan di luar ikatan pernikahan yang sah. Perbuatan ini tergolong sebagai dosa besar sebagaimana tercantum dalam surah Al Isra ayat 32.
Allah SWT berfirman,
وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk."
Dinukil dari buku Islam Itu Ilmiah oleh Abdul Syukur Al Azizi, zina tidak hanya berdampak pada pelaku melainkan juga merusak tatanan sosial, keluarga dan masyarakat. Karenanya Islam menetapkan aturan tegas bagi pelaku zina.
Dalam surah An Nur ayat 2 dikatakan sebagai berikut,
اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍۖ وَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ
Artinya: "Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (melaksanakan) agama (hukum) Allah jika kamu beriman kepada Allah dan hari Kemudian. Hendaklah (pelaksanaan) hukuman atas mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang mukmin."
Zina bukan berarti menolak fitrah atau kebutuhan biologis manusia. Justru, Islam memberikan jalan yang mulia dan bermartabat lewat pernikahan yang sah agar kehormatan terjaga, nasab (keturunan) terlindungi serta mencegah kerusakan moral maupun sosial.
Lantas, bagaimana dengan anak hasil hubungan di luar nikah? Apakah mereka ikut menanggung dosa orang tuanya?
Benarkah Anak di Luar Nikah Ikut Menanggung Dosa Orang Tuanya?
Buya Yahya melalui ceramahnya mengatakan dosa tidak bisa diwariskan kepada keturunan. Masing-masing individu bertanggung jawab atas perbuatannya masing-masing, sehingga anak di luar nikah tidak menanggung dosa orang tuanya.
"Semua manusia dilahirkan dalam keadaan suci. Meskipun orang tuanya adalah pezina, anak tetap memiliki peluang menjadi anak yang sholeh atau sholehah. Dosa orang tua tidak secara otomatis berpindah kepada anaknya," ungkap Buya Yahya dalam YouTube Al Bahjah TV. detikHikmah telah mendapatkan izin mengutip channel tersebut.
Meski demikian, menurut Buya Yahya secara psikologis dan lingkungan apabila anak tumbuh dalam kondisi keluarga yang tak menjaga moralitas, kemungkinan hal ini mempengaruhi cara berpikir serta perilakunya. Anak bisa terbiasa terhadap perbuatan maksiat karena menormalisasi kesalahan yang dilakukan orang tua.
"Bagi siapa pun yang merasa lahir dari latar belakang keluarga yang penuh dosa, jangan pernah berputus asa dari rahmat Allah SWT. Justru jadilah pribadi yang sholeh dan sholehah, karena doa anak yang sholeh sholehah bisa menjadi sebab diampuninya dosa orang tua," sambungnya.
Hukum Islam terkait Anak Hasil Hubungan di Luar Nikah
Dikutip dari buku Hukum Keperdataan Anak di Luar Kawin yang disusun Karto Manulu, Islam memberikan aturan khusus tentang nasab, hak waris serta wali pernikahan bagi anak hasil hubungan di luar pernikahan.
1. Hanya Terhubung ke Ibu
Anak yang lahir dari hubungan di luar nikah tidak memiliki nasab dari ayah biologisnya. Dengan begitu, nasab sang anak hanya berlaku kepada ibunya sehingga ayah kandung tidak berkewajiban hukum menafkahi anak tersebut meski secara biologis merupakan orang tuanya.
2. Tidak Memiliki Hak Waris Ayah Kandung
Dari segi warisan, anak hasil perzinaan tidak memiliki hak waris dari ayah kandungnya. Begitu juga dengan ayah yang tidak bisa mewarisi harta ke anak tersebut. Hak waris hanya berlaku antara anak dengan ibu kandung serta kerabat dari pihak ibu.
3. Ayah Kandung Tidak Bisa Jadi Wali Nikah
Apabila anak hasil hubungan di luar nikah merupakan perempuan, maka ayah kandungnya tidak memiliki hak menjadi wali nikahnya. Dengan demikian, wali nikahnya digantikan dengan wali hakim.
Wallahu a'lam.
(aeb/kri)












































Komentar Terbanyak
Penjelasan Kemenag soal Penetapan Waktu Subuh di Indonesia
7 Adab terhadap Guru Menurut Ajaran Rasulullah dan Cara Menghormatinya
Hukum Memelihara Anjing di Rumah Menurut Hadits dan Pendapat 4 Mazhab