Penjarahan

Kolom Hikmah

Penjarahan

Aunur Rofiq, Penulis Kolom - detikHikmah
Jumat, 12 Des 2025 08:01 WIB
Penjarahan
Foto: Ilustrasi: Zaki Alfaraby/detikcom
Jakarta -

Jelas terjadi di lokasi bencana, masyarakat melakukan penjarahan karena lapar dan bantuan belum sampai. Tindakan penjarahan tidak dibenarkan dalam ajaran Islam maupun hukum negeri ini.

Penjarahan hukumnya haram dalam Islam karena merupakan perbuatan zalim dan mengambil harta orang lain secara batil, yang dilarang oleh Al-Qur'an dan hadis. Dalilnya antara lain adalah QS. Al-Baqarah ayat 188: "Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil" dan hadis Rasulullah SAW: "Tidak halal mengambil harta seorang Muslim kecuali dengan kerelaan dirinya" (HR. Ad-Daraquthni). Pelaku penjarahan akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat, dan hukumannya dapat berupa sanksi pidana atau bahkan siksa neraka tergantung tingkatannya.

Berikut adalah beberapa keburukan utama dari penjarahan :

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kerugian Material dan Ekonomi : Korban penjarahan mengalami kerugian finansial yang signifikan karena hilangnya properti, barang berharga, inventaris bisnis, atau bahkan seluruh mata pencaharian mereka. Hal ini dapat menyebabkan kesulitan ekonomi jangka panjang bagi individu dan keluarga.

Dalam Surah an - Nisa' ayat 29 yang terjemahannya," Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar), kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu. Janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu."

ADVERTISEMENT

Maknanya : Ayat-ayat yang lalu berbicara tentang hukum pernikahan, sementara pernikahan itu tidak bisa dilepaskan dari harta, terutama berkaitan dengan maskawin. Oleh sebab itu, ayat berikut berbicara tentang bagaimana manusia beriman mengelola harta sesuai dengan keridaan Allah. Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah sekali-kali kamu saling memakan atau memperoleh harta di antara sesamamu yang kamu perlukan dalam hidup dengan jalan yang batil, yakni jalan tidak benar yang tidak sesuai dengan tuntunan syariat, kecuali kamu peroleh harta itu dengan cara yang benar dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu yang tidak melanggar ketentuan syariat. Dan janganlah kamu membunuh dirimu atau membunuh orang lain karena ingin mendapatkan harta. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu dan hamba-hamba-Nya yang beriman.

Trauma Psikologis dan Emosional : Mengalami penjarahan dapat sangat traumatis. Korban sering kali merasakan ketakutan, kecemasan, kemarahan, dan perasaan tidak aman yang mendalam. Ini dapat menyebabkan masalah kesehatan mental seperti gangguan stres pascatrauma (PTSD).

Hilangnya Rasa Aman dan Kepercayaan : Penjarahan merusak rasa aman dalam komunitas. Ketika hukum dan ketertiban runtuh (yang sering kali menjadi pemicu penjarahan), kepercayaan terhadap otoritas dan tetangga menurun drastis, menciptakan lingkungan yang penuh kecurigaan dan ketakutan.

Dalam Surah Al-An'am ayat 82: Ayat ini menjelaskan bahwa orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman (syirik atau dosa besar), merekalah yang akan memperoleh keamanan dan petunjuk."Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman (syirik), mereka itulah orang-orang yang mendapat keamanan dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk." (QS. Al-An'am: 82)

Gangguan Layanan Penting : Penjarahan sering menargetkan toko, apotek, dan infrastruktur lainnya. Kerusakan ini dapat mengganggu akses masyarakat terhadap kebutuhan dasar seperti makanan, obat-obatan, dan bahan bakar, terutama dalam situasi krisis atau bencana.

Ketidakstabilan Sosial dan Kekerasan : Penjarahan dapat memperburuk ketegangan sosial dan memicu siklus kekerasan. Bentrokan antara penjarah, korban, dan aparat penegak hukum dapat menyebabkan cedera fisik atau bahkan kematian.

Hukuman Pidana: Bagi para pelaku, penjarahan adalah tindak pidana serius yang dapat berujung pada penangkapan, dakwaan, dan hukuman penjara yang lama, yang secara signifikan merusak masa depan mereka.

Dalam Surah al-Maidah ayat 33-34 yang terjemahannya," Balasan bagi orang-orang yang memerangi Allah dan rasul-Nya serta membuat kerusakan di bumi hanyalah dibunuh, disalib, dipotong tangan dan kaki mereka secara silang, atau diasingkan dari tempat kediamannya. Yang demikian itu merupakan kehinaan bagi mereka di dunia dan di akhirat (kelak) mereka mendapat azab yang sangat berat, kecuali orang-orang yang bertobat sebelum kamu dapat menangkapnya. Maka, ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Maknanya : Pada ayat ini Allah menjelaskan hukuman bagi perampok dan pengganggu keamanan umum, yang acap kali juga disertai pembunuhan. Dalam kaitan ini ditetapkan bahwa hukuman bagi orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya, yaitu orang-orang yang tidak berdosa dan tidak bersalah, dan membuat kerusakan di bumi, balasannya tidak ada lain hanyalah dibunuh bila membunuh atau disalib bila membunuh dan mengambil harta, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara silang bila mengambil harta, tetapi tidak membunuh, atau diasingkan dari tempat kediamannya bila hanya menakut-nakuti. Ketetapan hukuman yang demikian itu merupakan kehinaan bagi mereka di dunia yang disebabkan perilaku mereka, dan di akhirat mereka pasti akan mendapat azab yang besar. Ketetapan hukuman ini berlaku bagi seluruh manusia, kecuali bagi orang-orang yang bertobat, menyesali perbuatannya, dan tidak lagi mengulanginya sebelum kamu dapat menguasai mereka; maka ketahuilah bahwa orang yang seperti ini layak diberi ampunan, karena sesungguhnya Allah itu Maha Pengampun, Maha Penyayan.

Penjarahan terjadi karena emosional untuk itu peran Pemerintah hadir dalam membantu keseharian masyarakat. Sebetulnya bisa dilakukan dengan sederhana jika Pemerintah belum bisa masuk karena terisolir. Tinggal dihubungi pemilik jaringan super market agar membebaskan masyarakat membeli kebutuhan pokok semua itu ditanggung Pemerintah. Langkah ini akan efektif dan secara otomatis menyetop keserakahan dalam penjarahan.

Semoga para elite mendengarkan dan berbuat bagi sesama. Ingatlah engkau adalah pelayan masyarakat. Saatnya engkau berbuat amal.

Aunur Rofiq

Penulis adalah Pendiri Himpunan Pengusaha Santri Indonesia

Artikel ini merupakan kiriman pembaca detikcom. Seluruh isi artikel menjadi tanggung jawab penulis. (Terima kasih - Redaksi)




(erd/erd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads