Nikah siri adalah pernikahan yang tidak tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). Meski tak diakui di hadapan negara, nikah siri dalam Islam diperbolehkan jika sesuai dengan ketentuan syariat sehingga tidak asal.
Dinukil dari buku Manajemen Pernikahan Syariah oleh Hamdan Firmansyah, nikah siri berasal dari bahasa Arab yaitu as-sirr yang artinya sesuatu yang disembunyikan atau dirahasiakan. Secara istilah, nikah siri adalah perkawinan yang tidak diumumkan ke publik dan tidak disaksikan banyak orang.
Pendapat lain mengatakan nikah siri merupakan pernikahan yang dilakukan tanpa kehadiran dua saksi yang adil secara hukum negara, atau saksi-saksinya disembunyikan saat akad berlangsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, bagaimana pandangan Islam jika seseorang menikah siri tanpa restu orang tua dan keluarga?
Hukum Nikah Siri Tanpa Restu Orang Tua dan Keluarga
Pernikahan siri yang dilakukan tanpa restu orang tua dan keluarga sering kali disebabkan alasan pribadi. Biasanya, hal tersebut dilakukan diam-diam agar hubungan tetap berjalan walau tanpa dukungan keluarga.
Berkaitan dengan itu, Buya Yahya dalam ceramahnya yang ditayangkan di YouTube Al Bahjah TV mengatakan apabila pernikahan dilakukan sesuai syarat dan rukun nikah maka hukumnya sah. Begitu juga dengan pernikahan siri.
Dia mengatakan wali nasab sebetulnya bisa dilangkahi, namun bukan karena jatuh cinta melainkan jika menemukan pasangan yang sekufu.
"Sebab, di dalam Islam, wali adhal itu boleh dilangkahi, tetapi bukan karena Anda jatuh cinta tapi karena menemukan laki-laki yang sekufu (pandangan syariat bukan hawa nafsu) dan orang tua belum menemui penggantinya," jelas Buya Yahya. detikHikmah telah mendapat izin mengutip tayangan dalam channel YouTube Al Bahjah TV.
Yang termasuk wali nasab adalah ayah kandung dari mempelai wanita sebagai wali nasab utama. Jika tidak bisa hadir, hak menjadi wali bisa diberikan kepada wali nasab lain sesuai urutan garis keluarga seperti kakek, saudara laki-laki serta paman.
Namun, jika seluruh wali nasab tidak hadir atau tidak memenuhi syarat berarti hak perwalian dialihkan kepada wali hakim. Wali hakim ini adalah pejabat yang ditunjuk pemerintah atau lembaga keagamaan untuk melangsungkan pernikahan demi memenuhi syarat sahnya pernikahan dalam Islam.
Artinya, pernikahan siri tanpa sepengetahuan keluarga jika telah memenuhi syarat serta rukun nikah hukumnya sah di mata agama. Setidaknya ada rukun nikah yang wajib dipenuhi yaitu calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, ijab dan kabul.
Meski pernikahan siri tanpa restu orang tua dan keluarga dianggap sah, pernikahan ini tidak diakui negara sehingga merugikan perempuan. Nikah siri tidak bisa memiliki kekuatan hukum untuk melindungi hak-hak pasangan atau anak yang dilahirkan dari pernikahan tersebut.
Selain itu, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis juga mengatakan nikah siri banyak merugikan perempuan. Walau hukumnya sah di mata agama, pernikahan tersebut dianggap haram karena dinilai banyak mudharatnya terutama bagi pihak perempuan.
"Karena nikah siri itu lebih banyak merugikan terhadap perempuan. Jadi nikah siri kalau di keputusan MUI sah, tapi itu haram. Kenapa? Nyakiti orang lain. Membuat perempuan itu kurang sempurna mendapatkan haknya," kata Wakil Ketua Umum MUI KH Cholil Nafis, dikutip dari MUI Digital, Minggu (7/12/2025).
Kerugian bagi Istri dan Anak dari Pernikahan Siri
Menurut buku Kompilasi Hukum Islam terbitan Kementerian Agama RI, berikut kerugian yang ditanggung bagi istri dan anak dari pernikahan siri.
- Tidak berhak nafkah menurut hukum apabila sang suami menelantarkan
- Tidak berhak atas harta gono-gini jika berpisah
- Tidak berhak atas warisan dari suami jika suaminya wafat
- Anak yang lahir dari pernikahan siri akan mengalami kesulitan mengurus akta kelahiran dengan mencantumkan nama ayahnya
(aeb/kri)












































Komentar Terbanyak
Penjelasan Kemenag soal Penetapan Waktu Subuh di Indonesia
Hukum Memelihara Anjing di Rumah Menurut Hadits dan Pendapat 4 Mazhab
Pembagian Kuota Berbasis Masa Tunggu: Bijak atau (Mem) Bajak