Beberapa orang memilih menyambung rambut untuk menambah panjang, volume, atau sekadar mempercantik penampilan. Praktik ini cukup populer, tetapi tidak banyak yang mengetahui bagaimana Islam memandangnya.
Dalam Islam, menyambung rambut ternyata ada dalilnya. Pertanyaannya, apakah menyambung rambut diperbolehkan, atau justru termasuk amalan yang dilarang dalam Islam?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Menyambung Rambut dalam Islam
Muhammad Utsman al-Khasyat dalam karyanya, Fiqh Wanita Empat Mazhab, menerangkan bahwa hukum menyambung rambut adalah haram. Hal ini telah disepakati oleh para ahli fikih dari empat mazhab (Syafi'i, Hanafi, Hambali, dan Maliki).
Menyambung rambut hukumnya haram bukan hanya untuk orang yang disambung rambutnya, tetapi juga haram untuk orang yang membantu dalam menyambung rambut.
Akan tetapi, menurut Mazhab Hanafi, menyambung rambut dengan bahan buatan atau selain rambut manusia diperbolehkan selama tidak mengandung unsur penipuan, tidak menimbulkan kesan menipu, dan tidak melibatkan bagian tubuh manusia dalam penggunaannya.
Keharaman untuk menyambung rambut didasarkan pada sebuah dalil hadits. Dari sahabat Ibnu Umar RA, beliau berkata,
"Allah melaknat wanita yang menyambung rambutnya dan wanita yang meminta disambungkan rambutnya; wanita yang bertato dan yang meminta ditatokan." (HR Bukhari dan Muslim)
Menurut buku Adab Berpakaian dan Berhias (Fikih Berhias) karya Syaikh Abdul Wahab Abdussalam Thawilah, hadits soal larangan menyambung rambut tidak hanya diperuntukkan untuk perempuan. Laki-laki pun dilarang. Sebagian ulama mengategorikannya sebagai dosa besar.
Dalam hadits lain, Dari Asma RA, ia berkata, "(Suatu ketika) datang seorang perempuan menghadap Nabi SAW seraya berkata, 'Putriku akan menikah, tetapi ia terkena demam tinggi sehingga rambutnya rontok, bolehkan aku menyambung rambutnya?' Beliau menjawab, 'Allah melaknat perempuan yang menyambung rambutnya dan juga orang yang membantunya'."
Dari Sa'id bin Musayyab, ia berkata, "Suatu ketika Mu'awiyah tiba di Madinah dalam kunjungannya yang terakhir. Dia lalu berkhutbah di hadapan kami, lalu ia mengeluarkan kepangan rambut yang dibawanya lalu berkata, 'Aku tidak pernah melihat seorang yang memakai ini selain orang Yahudi. Sesungguhnya Nabi SAW menamakan ini dengan az-Zur, yakni rambut sambungan'." (HR Bukhari)
Dari Sa'id bin Musayyab, ia berkata, "Sesungguhnya Mu'awiyah di suatu hari berkata: 'Sesungguhnya kalian telah membicarakan tentang mode buruk dan sesungguhnya Nabi SAW telah melarang kita mengenakan mode buruk itu. Sementara itu, datanglah seseorang dengan membawa sebuah tongkat yang di pangkalnya terdapat serpihan-serpihan kain. Mu'awiyah lantas berkata: 'Ketahuilah, itulah yang dimaksud mode buruk itu." Qatadah menjelaskan: "Maksudnya, yang dipakai kaum wanita untuk membuat agar rambut kelihatan banyak serpihan-serpihan kain seperti ini." (HR Muslim)
Dari Abu Zubair, bahwasanya ia telah mendengar Jabir bin Abdullah berkata: "Nabi SAW mencela seorang wanita yang menyambung rambut kepalanya dengan sesuatu (benda lain)." (HR Muslim)
Alasan Menyambung Rambut Itu Haram
Abdillah F Hasan dalam 101 Rahasia Wanita (Muslimah) dan Abdul Mu'iz Khothob dalam Wanita-wanita Penghuni Neraka menguraikan bahwa Rasulullah SAW melarang menyambung rambut karena tindakan tersebut dikategorikan sebagai pemalsuan atau penipuan. Islam tidak membenarkan perilaku yang bertentangan dengan kejujuran tersebut.
Perempuan yang melakukan hal ini digambarkan seperti seekor landak betina dengan berbagai warna, sehingga dapat menimbulkan kesan yang menipu di mata laki-laki. Rasulullah SAW juga bersabda, "Barang siapa menipu kami, maka ia bukan bagian dari golongan kami." (HR Ibnu Hibban)
Al-Khaththabi menjelaskan bahwa kerasnya larangan ini muncul karena adanya unsur penipuan dalam praktik tersebut. Jika bentuk berhias seperti itu dibolehkan, akan terbuka jalan bagi berbagai macam bentuk penipuan lainnya, selain adanya perubahan terhadap ciptaan Allah.
Wallahu a'lam.
(hnh/kri)












































Komentar Terbanyak
Penjelasan Kemenag soal Penetapan Waktu Subuh di Indonesia
Hukum Memelihara Anjing di Rumah Menurut Hadits dan Pendapat 4 Mazhab
Pembagian Kuota Berbasis Masa Tunggu: Bijak atau (Mem) Bajak