Junub merupakan kondisi yang mengharuskan muslim mandi wajib untuk membersihkannya. Sebab, orang dalam keadaan junub dilarang melakukan sejumlah ibadah seperti sholat dan membaca Al-Qur'an.
Berkaitan dengan kondisi junub, banyak pertanyaan yang timbul dari benak muslim. Misalnya, apakah diperbolehkan memotong rambut atau kuku sebelum mandi junub?
Hal semacam itu menjadi pertanyaan klasik yang diajukan dari kajian fikih. Tentunya jawaban-jawaban yang diperoleh juga tak bisa sembarangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Potong Rambut atau Kuku Sebelum Mandi Junub
Menurut buku Batalkah Shalat Jika Melihat Sarung Imam yang Bolong susunan Ustaz M Syukron Maksum disebutkan sebagian keterangan menjelaskan anggota badan yang belum disucikan di akhirat akan kembali ke pemiliknya dalam keadaan junub.
Kemudian merujuk pada buku Fiqih Praktis Sehari-hari yang ditulis Farid Nu'man Hasan, dalam beberapa kitab terdapat anjuran dari para ulama untuk tidak memotong rambut atau kuku ketika haid atau junub, salah satunya pendapat Imam Al Ghazali dalam Ihya Ulumuddin. Hal ini menjadi keyakinan sebagian kaum muslimin.
Dikatakan sebaiknya tidak menghilangkan sedikit pun dari rambutnya atau memotong kuku atau mencukur bulu kemaluan saat mengeluarkan darah dan saat dalam keadaan junub. Sebab, seluruh bagian ini akan kembali padanya di akhirat dalam keadaan junub.
Walau demikian, hal ini tidak memiliki dasar dalam Al-Qur'an, sunnah dan ijma', baik secara global maupun terperinci, langsung dan tidak langsung, tersurat dan tersirat. Dengan begitu, pada dasarnya tak apa dan tak masalah jika memotong rambut dan kuku ketika dalam keadaan junub maupun haid.
Hal ini kembali pada hukum asal aktivitas duniawi, yaitu boleh selama tak ada dasar yang sahih atau pelarangannya. Nabi Muhammad SAW bersabda,
"(Hal) yang halal adalah apa yang Allah halalkan dalam kitab-Nya, yang haram adalah yang Allah haramkan dalam kitab-Nya, dan apa pun yang didiamkan-Nya maka itu termasuk yang dimaafkan." (HR At Tirmidzi)
Kaidah dalam hadits di atas bermakna besar dalam kehidupan. Manusia dibebaskan melakukan apa saja selama tak ada dalil yang mengharamkan, melarang, dan mencelanya maka itu boleh-boleh saja. Ini berlaku untuk urusan duniawi manusia.
Artinya, tidak masalah memotong kuku dan rambut dalam keadaan junub atau haid. Melalui Majmu' al-Fatawa disebutkan terkait dialog Imam Ibnu Taimiyah bersama seorang penanya.
"Ditanyakan tentang seorang laki-laki yang junub dan ia memotong kuku, atau kumis, atau menyisir kepalanya apakah ia terkena suatu hukum? Sebagian orang telah mengisyaratkan hal demikian dan mengatakan, 'Jika seorang junub memotong rambut atau kukunya, di akhirat nanti pada hari kiamat bagian-bagian yang dipotong itu akan kembali kepadanya dan akan menuntutnya untuk dimandikan apakan memang demikian?"
Ibnu Taimiyah lalu menjawab, "Telah sahih dari Nabi SAW yang diriwayatkan dari Hudzaifah RA dari Abu Hurairah RA yakni ketika ditanyakan kepadanya (Nabi SAW) tentang status orang junub, Nabi SAW menjawab, 'Seorang mukmin tidak najis.' Dalam riwayat yang shahih dari Al Hakim, 'Baik keadaan hidup maupun matinya.' Aku (Ibnu Taimiyah) tidak mendapatkan dalil syar'i yang memakruhkan memotong rambut dan kuku bagi orang yang junub."
Wallahu a'lam.
(aeb/kri)












































Komentar Terbanyak
Potret Keluarga Cendana Syukuran Gelar Pahlawan Nasional, Dihadiri Menag
Cak Imin Sebut Indonesia Gudang Ulama
Video Cium Anak Kecil di Panggung Viral, Gus Elham Minta Maaf