Bangun melewati waktu subuh sering menimbulkan kebingungan, terutama terkait apakah salat Subuh masih boleh dikerjakan setelah matahari terbit. Dalam fikih, pembahasan tentang qadha salat dan waktu pelaksanaannya telah dijelaskan dengan cukup rinci oleh para ulama.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
اَقِمِ الصَّلٰوةَ لِدُلُوْكِ الشَّمْسِ اِلٰى غَسَقِ الَّيْلِ وَقُرْاٰنَ الْفَجْرِۗ اِنَّ قُرْاٰنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُوْدًا
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Latin: Aqimiṣ-ṣalāta lidulūkisy-syamsi ilā gasaqil-laili wa qur'ānal-fajr(i), inna qur'ānal-fajri kāna masyhūdā(n).
Artinya: Dirikanlah salat sejak matahari tergelincir sampai gelapnya malam dan (laksanakan pula salat) Subuh! Sesungguhnya salat Subuh itu disaksikan (oleh malaikat) (Al-Isrā' [17]: 78)
Ayat ini menunjukkan bahwa waktu Subuh adalah waktu ibadah yang sangat terjaga dalam syariat, sehingga memahami batas waktunya penting agar ibadah tidak keluar dari ketentuan yang sah.
Waktu untuk Salat Subuh menurut Islam
Dikutip dari buku Kajian Waktu Subuh Perspektif Instrumen Modern oleh Marataon Ritonga, waktu salat Subuh dimulai sejak terbitnya fajar yang kedua (fajar shadiq) hingga terbitnya Matahari.
Dalam kajian astronomi, fajar shadiq dipahami sebagai astronomical twilight atau fajar astronomis, yaitu fase ketika bagian timur langit mulai menampakkan cahaya tipis akibat pembiasan sinar Matahari oleh atmosfer, meskipun posisi Matahari masih berada di bawah horizon.
Di Indonesia, Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) menetapkan bahwa awal waktu salat Subuh resmi dimulai ketika Matahari berada pada posisi 20° di bawah ufuk (true horizon) (Qomaruz Zaman, 2018). Penetapan ini dinilai sesuai dengan ketentuan syariat dan didukung hasil penelitian ilmiah yang kuat serta dapat dipertanggungjawabkan.
Kapan Batas Waktu Salat Subuh?
Dikutip dari buku Kitab Fikih Shalat 4 Mazhab karya A. R. Shohibul Ulum, kesepakatan para ahli fikih, permulaan waktu salat Subuh adalah ketika terbit fajar shadiq. Sedangkan batas waktu salat Subuh adalah terbitnya matahari.
Namun, riwayat Ibnu Qasim dan beberapa ahli fikih Syafi'iyah menyimpulkan jika batas waktu salat Subuh adalah hingga tampaknya sinar matahari. Untuk memudahkan mengetahui waktu terbit fajar shadiq yang menjadi penanda masuknya salat Subuh.
Sementara dari buku Kajian Waktu Subuh Perspektif Instrumen Modern oleh Marataon Ritonga, para ulama berbeda pendapat mengenai batas akhir waktu salat Subuh.
Pendapat pertama menyatakan bahwa waktu subuh berakhir ketika seseorang masih memungkinkan untuk mendapatkan minimal satu rakaat sebelum terbitnya Matahari. Pendapat kedua, yang dianut oleh sebagian ulama dari mazhab Malikiyah, Hanabilah, dan Syafi'iyah, menyatakan bahwa waktu subuh berakhir ketika Matahari mulai bersinar terang (al-isfar).
Ketika Rasulullah SAW Pernah Kesiangan Salat Subuh
Disebutkan dalam buku Rahasia Keutamaan Shalat Subuh karya M. Nuruddin Marbu Al-Makki, Rasulullah SAW pernah bangun kesiangan dalam melaksanakan salat Subuh. Hal tersebut terjadi ketika beliau selesai dari peperangan.
Saat dalam perjalanan, beliau tertidur hingga bangun kesiangan dalam melaksanakan salat Subuh. Dalam sebuah riwayat disebutkan, "Kami dibangunkan oleh panasnya matahari." Artinya, Rasulullah SAW bangun ketika matahari sudah terbit atau bangun kesiangan. Kemudian Rasulullah SAW melaksanakan salat Subuh bersama para sahabat.
Dalam sebuah riwayat Rasulullah SAW bersabda, "Apabila salah seorang di antara kamu sholat, kemudian dia lupa atau tertidur maka hendaklah segera dia sholat begitu dia teringat." (HR Bukhari dan Muslim)
Berdasarkan penjelasan para ulama dan riwayat Nabi SAW, salat Subuh boleh dan wajib dilakukan setelah matahari terbit jika seseorang tertidur atau lupa. Pelaksanaannya dihukumi sebagai qadha yang diperintahkan oleh Nabi SAW, sehingga tidak termasuk salat pada waktu terlarang.
Tidak diperbolehkan apabila seseorang dengan sengaja menunda salat hingga waktunya habis, sementara bagi orang yang tertidur atau lupa, kewajibannya adalah segera melaksanakannya begitu ia bangun atau teringat.
Dengan memahami hal ini, seorang muslim dapat tetap tenang ketika menghadapi kondisi yang tidak disengaja, namun tetap terdorong untuk menjaga kedisiplinan waktunya dalam beribadah.
(inf/inf)












































Komentar Terbanyak
Penjelasan Kemenag soal Penetapan Waktu Subuh di Indonesia
Adab Menuntut Ilmu dalam Islam, Awali dengan Niat
Kisah Kaum Muslim Menangkan Perang Khandaq dengan Strategi Parit