Salat fardhu lima waktu diiringi dengan salat sunnah yang sangat dianjurkan. Salah satunya adalah salat sunnah rawatib.
Salat ini menjadi salah satu amalan yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Karena keutamaannya begitu besar, khususnya yang dikerjakan sebelum (qabliyah) dan sesudah (ba'diyyah) salat fardhu.
Rawatib secara bahasa memiliki arti mengiringi atau mengikuti. Menurut Zamzami Saleh dalam buku 23 Salat Sunah Menurut Empat Imam Mazhab, salat sunnah rawatib didefinisikan sebagai salat sunnah yang dilaksanakan mendampingi salat fardhu, baik dilakukan sebelum maupun sesudah salat fardhu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keutamaan menjalankan salat sunnah rawatib ini sangat luar biasa, sebagaimana dijelaskan dalam hadits dari Ummu Habibah RA:
"Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: 'Siapa yang salat dua belas rakaat sehari semalam, maka akan dibangunkan baginya sebuah rumah di surga.' Ummu Habibah berkata: 'Maka aku tidak akan meninggalkan 12 rakaat itu sejak aku mendengarnya dari Rasulullah SAW." (HR. Muslim)
Berapa Jumlah Rakaat Salat Rawatib Sebelum Dzuhur?
Khusus untuk salat sunnah rawatib sebelum Dzuhur (qabliyah Dzuhur), sering muncul pertanyaan mengenai jumlah rakaat yang lebih utama: dua atau empat rakaat?
Materi yang ada menunjukkan adanya perbedaan praktik Rasulullah SAW yang masing-masing diriwayatkan dalam hadits shahih.
Dalil 2 Rakaat Rawatib Sebelum Zuhur
H. Ahmad Zacky, dalam bukunya Panduan Ibadah Salat Wajib dan Sunah Terlengkap, mencatat bahwa Rasulullah SAW selalu melaksanakan salat sunnah dua rakaat sebelum Zuhur. Pernyataan ini didukung oleh hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Umar:
"Aku ingat yang dilakukan Nabi SAW, sepuluh rakaat salat sunnah, yaitu dua rakaat sebelum salat Zuhur dan dua rakaat sesudahnya." (HR Bukhari dan Muslim)
Dalil 4 Rakaat Rawatib Sebelum Zuhur
Di sisi lain, sebuah hadits dari Ummul Mukminin Aisyah RA menunjukkan adanya praktik Rasulullah SAW mengerjakan salat rawatib sebelum Zuhur sebanyak empat rakaat. Aisyah RA meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda:
"Siapa yang menjaga dalam mengerjakan salat sunnah 12 rakaat, maka Allah akan membangunkan rumah untuknya di surga, yaitu empat rakaat sebelum Dzuhur, dua rakaat setelah Dzuhur, dua rakaat setelah Maghrib, dua rakaat setelah Isya dan dua rakaat sebelum Subuh." (HR Tirmidzi dan An-Nasai)
Hukum dan Pembagian Salat Rawatib Sebelum Dzuhur
Untuk memahami mana yang lebih utama, kita perlu melihat pembagian salat rawatib berdasarkan hukumnya. Ustadz Muhammad Syafril dalam bukunya yang berjudul Panduan Salat Wajib dan Sunah menjelaskan pembagian tersebut:
- Sunnah Muakkadah (sangat dianjurkan): Nabi Muhammad SAW selalu mengerjakannya, termasuk dua rakaat sebelum dan sesudah Dzuhur.
- Sunnah Ghairu Muakkadah (tidak selalu dikerjakan): Nabi Muhammad SAW tidak selalu mengerjakannya. Termasuk di dalamnya adalah dua rakaat sebelum dan sesudah Dzuhur (selain yang telah disebutkan dalam salat rawatib muakkadah, artinya Nabi pernah mengerjakan empat rakaat salat rawatib sebelum dan sesudah Dzuhur. Dua rakaat sebelum dan sesudah Dzuhur muakkadah, dua rakaat sebelum dan sesudahnya lagi ghairu muakkadah), empat rakaat sebelum Ashar, dua rakaat sebelum Maghrib dan Isya.
Berdasarkan pembagian hukum tersebut, dua rakaat rawatib sebelum Dzuhur berstatus Muakkadah, artinya sangat ditekankan karena selalu dikerjakan oleh Rasulullah SAW. Sementara itu, dua rakaat tambahan (menjadi empat rakaat) berstatus Ghairu Muakkadah.
Dengan demikian, dua rakaat adalah jumlah minimal yang sangat dianjurkan (muakkadah) dan menjadi inti dari keutamaan rawatib sebelum Dzuhur. Namun, jika mampu, mengerjakan empat rakaat (dua rakaat muakkadah dan dua rakaat ghairu muakkadah) tentu akan mendapatkan pahala yang lebih besar.
Wallahu a'lam.
(hnh/lus)












































Komentar Terbanyak
MUI: Nikah Siri Sah tapi Haram
Penjelasan Kemenag soal Penetapan Waktu Subuh di Indonesia
Daftar Besaran Biaya Haji Reguler 2026 Tiap Embarkasi Daerah