Pernikahan adalah salah satu sunnah Rasulullah SAW. Anjuran menikah bahkan tertuang dalam hadits dari Abdullah bin Mas'ud RA.
Nabi Muhammad SAW bersabda,
"Wahai para pemuda, siapa saja di antara kalian yang sudah mampu menanggung nafkah, hendaknya dia menikah. Karena menikah lebih mampu menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Sementara siapa saja yang tidak mampu, maka hendaknya ia berpuasa. Karena puasa bisa menjadi tameng syahwat baginya." (HR Bukhari & Muslim)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian dijelaskan juga dalam buku Fiqh Keluarga Terlengkap yang ditulis Rizem Aizid, pernikahan termasuk ibadah yang mulia. Dalil terkait pernikahan tak hanya terbatas pada hadits, melainkan juga ayat suci Al-Qur'an.
Allah SWT berfirman dalam surah An Nur ayat 32,
وَأَنكِحُوا۟ ٱلْأَيَٰمَىٰ مِنكُمْ وَٱلصَّٰلِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ ۚ إِن يَكُونُوا۟ فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ ٱللَّهُ مِن فَضْلِهِۦ ۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌ
Artinya: "Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui."
Dalam Islam, pernikahan baru sah jika memenuhi syarat dan rukun sesuai syariat. Berikut pembahasan mengenai rukun nikah yang dikutip dari buku Hukum Perkawinan dalam Agama-agama karya Henny Wiludjeng yang bisa diperhatikan calon pengantin muslim.
Rukun Pernikahan dalam Islam yang Perlu Dipahami Muslim
1. Calon Suami
Rukun pernikahan yang pertama adalah adanya calon suami bagi mempelai wanita. Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi calon suami dalam syariat Islam.
- Laki-laki
- Islam
- Bukan mahram dari calon istri
- Memahami hak dan kewajiban dalam akad nikah
- Tidak sedang dalam ibadah haji atau umrah
- Menikah atas dasar kerelaan, bukan paksaan
- Tidak memiliki lebih dari empat istri dalam satu waktu
- Memahami calon istri menginginkan pernikahan tersebut dan sah menjadi istrinya
2. Calon Istri
Selain calon suami, syarat kedua adalah calon istri bagi mempelai pria. Berikut syarat calon istri yang harus diperhatikan.
- Perempuan
- Islam
- Bukan mahram dari calon suami
- Sudah akil baligh
- Tidak sedang dalam keadaan berihram haji atau umrah
- Tidak sedang dalam masa iddah
- Bukan istri orang lain
3. Wali Nikah
Rukun pernikahan kedua yaitu adanya wali nikah yang bertugas menikahkan calon istri. Pernikahan tanpa wali akan menjadi batal.
Dikutip dari buku Kompilasi Hukum Islam (KHI), calon istri harus memiliki wali yang sah untuk menikahkannya. Syarat-syarat wali nikah sebagai berikut:
- Laki-laki
- Islam
- Akil baligh
- Adil
- Tidak sedang dalam keadaan ihram haji atau umrah
- Tidak cacat akal pikiran (seperti tunarungu atau tunawicara)
4. Dua Orang Saksi
Rukun pernikahan lainnya adalah terdapat dua orang saksi. Rukun ini tidak boleh diabaikan. Sebuah pernikahan harus disaksikan dua orang saksi yang hadir secara langsung pada akad nikah serta menandatangani akta nikah.
Adapun, syarat saksi dalam akad nikah yaitu:
- Laki-laki
- Islam
- Adil
- Akil baligh
- Tidak terganggu ingatannya atau sehat mental
- Tidak mengalami gangguan fisik (seperti tunarungu)
- Harus hadir saat prosesi akad nikah
5. Ijab dan Qabul (Sighat)
Rukun pernikahan terakhir merupakan ijab dan qabul dalam akad nikah. Ijab artinya pernyataan dari pihak perempuan yang disampaikan wali nikahnya, sedangkan qabul adalah jawaban dari pihak laki-laki yang menerima pernikahan.
Orang yang berhak mengucap qabul adalah calon mempelai laki-laki secara langsung. Tetapi, dalam kondisi tertentu ucapan qabul bisa diwakilkan orang lain dengan syarat calon mempelai laki-laki memberikan kuasa secara tegas dan tertulis bahwa penerimaan akad nikah oleh wakil tersebut untuk dirinya.
Setidaknya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terkait ijab dan qabul. Dilansir dari buku Hukum Perkawinan Islam Menurut Empat Madzhab karya Holilur Rohman, berikut syaratnya:
- Akad nikah tidak boleh menggantungkan syarat tertentu
- Akad nikah tidak boleh ada batas waktu
- Akad harus menggunakan kata-kata yang benar sesuai dengan ajaran Islam, seperti tazwij atau inkah (menikahkan). Kata-kata lain, seperti tamlik (memberikan kepemilikan) atau hibah (hadiah), tidak sah untuk akad nikah
- Akad nikah tidak boleh menggunakan lafaz kinayah (sindiran) yang membutuhkan niat khusus
- Lafaz qabul (jawaban dari calon suami) yang sah adalah "Saya terima nikahnya..." atau "Saya rela menikahinya..." yang menunjukkan penerimaan yang jelas dari pihak laki-laki terhadap pernikahan tersebut.
(aeb/lus)












































Komentar Terbanyak
MUI: Nikah Siri Sah tapi Haram
Penjelasan Kemenag soal Penetapan Waktu Subuh di Indonesia
Daftar Besaran Biaya Haji Reguler 2026 Tiap Embarkasi Daerah