Embarkasi adalah titik pemberangkatan resmi jamaah haji menuju Arab Saudi, tempat jamaah menjalani persiapan akhir seperti pemeriksaan dokumen, layanan kesehatan, pembinaan, serta proses keberangkatan menuju pesawat.
Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2004 Tentang Persyaratan Embarkasi dan Debarkasi Haji, embarkasi adalah bandar udara tempat keberangkatan calon jemaah haji langsung ke Arab Saudi.
Fungsi Embarkasi Haji
Embarkasi tidak sekadar menjadi titik kumpul, tetapi berfungsi sebagai pusat layanan terpadu yang memastikan jemaah siap dari sisi administrasi, kesehatan, dan koordinasi perjalanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun fungsi embarkasi dapat dilihat melalui beberapa aspek berikut:
- Tempat pemeriksaan dokumen dan administrasi jemaah
- Pemeriksaan kesehatan dan proses karantina
- Pemusatan dan koordinasi jemaah haji
- Koordinasi antarinstansi terkait
- Penyediaan fasilitas akomodasi dan transisi sebelum keberangkatan
Mengingat jumlah jemaah haji berbeda di setiap wilayah, pemerintah menetapkan sejumlah embarkasi di berbagai daerah Indonesia. Setiap embarkasi kemudian bekerja sama dengan maskapai yang telah ditunjuk secara resmi untuk melayani penerbangan jemaah.
Menurut keterangan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), terdapat dua maskapai utama yang digunakan dalam penyelenggaraan ibadah haji, yaitu Garuda Indonesia dan Saudia Airlines. Kedua maskapai ini dibagi penugasannya per embarkasi sesuai kebutuhan dan pemerataan layanan bagi jemaah haji di seluruh Indonesia.
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut pembagian maskapai, daerah layanan, dan jumlah kloter untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji 2026 berdasarkan data Kemenhaj RI.
Pembagian Maskapai dan Embarkasi Haji 2026
Terdapat dua maskapai yang melayani jamaah haji Indonesia:
- Saudia Airlines
- Garuda Indonesia
Masing-masing maskapai menangani embarkasi, wilayah asal jamaah, dan jumlah kloter yang berbeda.
Saudia Airlines
Saudia Airlines akan melayani sekitar 101.860 jamaah dari 6 embarkasi berikut:
1. Batam (BTH)
Daerah: Kepulauan Riau, Riau, Jambi, Kalimantan Barat
Jumlah Kloter: 25
2. Palembang (PLM)
Daerah: Sumatera Selatan, Bangka Belitung
Jumlah Kloter: 16
3. Jakarta (CGK)
Daerah: DKI Jakarta (10), Lampung (13)
Jumlah Kloter: 23
4. Jakarta - Jabar (JKS)
Daerah: Jawa Barat (sebagian)
Jumlah Kloter: 28
5. Kertajati (KJT)
Daerah: Jawa Barat (sebagian)
Jumlah Kloter: 40
6. Surabaya (SUB)
Daerah: Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Timur
Jumlah Kloter: 116
Garuda Indonesia
Garuda Indonesia akan melayani sekitar 102.502 jamaah dari 10 embarkasi berikut:
1. Aceh (BTJ)
Daerah: Aceh
Jumlah Kloter: 14
2. Medan (KNO)
Daerah: Sumatera Utara
Jumlah Kloter: 17
3. Padang (PDG)
Daerah: Sumatera Barat, Bengkulu
Jumlah Kloter: 14
4. Jakarta (CGK)
Daerah: DKI Jakarta, Banten
Jumlah Kloter: 33
5. Solo (SOC)
Daerah: Jawa Tengah
Jumlah Kloter: 80
6. Yogyakarta (YK)
Daerah: DI Yogyakarta, Jawa Tengah
Jumlah Kloter: 26
7. Banjarmasin (BDJ)
Daerah: Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah
Jumlah Kloter: 19
8. Balikpapan (BPN)
Daerah: Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Kalimantan Utara
Jumlah Kloter: 16
9. Makassar (UPG)
Daerah: Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku, Maluku Utara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Papua, Papua Barat
Jumlah Kloter: 43
10. Lombok (LOP)
Daerah: Nusa Tenggara Barat
Jumlah Kloter: 15
Jadwal Keberangkatan Haji 2026
Menurut keterangan Kemenhaj, jadwal keberangkatan jamaah haji 2026 adalah sebagai berikut:
Gelombang Pertama
- 22 April 2026 (Pemberangkatan jamaah dari Tanah Air ke Madinah)
- 1 Mei 2026 (Pemberangkatan jamaah dari Madinah ke Makkah)
Gelombang Kedua
- 7 Mei 2026 (Pemberangkatan jamaah kloter II langsung ke Makkah)
Puncak Ibadah Haji 2026
- 25 Mei 2026 (8 Zulhijah) (Perjalanan dari Makkah ke Arafah)
- 26 Mei 2026 (9 Zulhijah) (Wukuf di Arafah)
- 27 Mei 2026 (10 Zulhijah) (Idul Adha)
- 28-30 Mei 2026 (Hari Tasyrik 1-3 Zulhijah)
Dengan pembagian embarkasi dan maskapai yang jelas, proses pemberangkatan jamaah diharapkan berjalan lebih tertib, aman, dan sesuai standar penyelenggaraan haji.
(inf/inf)












































Komentar Terbanyak
MUI: Nikah Siri Sah tapi Haram
Penjelasan Kemenag soal Penetapan Waktu Subuh di Indonesia
Daftar Besaran Biaya Haji Reguler 2026 Tiap Embarkasi Daerah