Wudhu menjadi salah satu syarat sah sholat yang memiliki banyak keutamaan. Setiap anggota tubuh yang dibasuh dalam wudhu memiliki nilai ibadah, sebab wudhu tidak hanya membersihkan fisik, tetapi juga menjadi sarana penyucian jiwa.
Air wudhu dianjurkan untuk tetap membasahi anggota tubuh hingga kering dengan sendirinya. Dalam hadits, Rasulullah SAW menjelaskan bahwa tetesan air wudhu seperti dosa-dosa yang berguguran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam hadits dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda,
"Apabila seorang muslim atau mukmin berwudhu, lalu ia membasuh wajahnya, akan keluarlah dari wajahnya setiap dosa akibat pandangan kedua matanya bersamaan dengan air, atau bersama dengan tetesan air terakhir. Lalu jika ia membasuh kedua tangannya, akan keluarlah setiap dosa akibat kekerasan yang dilakukan kedua tangannya bersamaan dengan air, atau bersama dengan tetesan air yang terakhir. Lalu jika ia membasuh kedua kaki, akan keluarlah setiap dosa akibat langkah kedua kakinya bersamaan dengan air, atau bersama tetesan air terakhir, hingga ia keluar (dari wudhu) bersih dari dosa." (HR: Muslim)
Pandangan Ulama tentang Mengelap Air Wudhu
1. Pendapat yang Membolehkan
Mayoritas ulama dari kalangan Hanafiyah, Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah sepakat bahwa mengelap sisa air wudhu hukumnya boleh. Tidak ada larangan tegas dalam Al-Qur'an maupun hadits yang melarang seseorang untuk mengeringkan anggota tubuh setelah berwudhu.
Imam Nawawi dalam Al-Majmu' menyatakan bahwa mengeringkan air wudhu dengan handuk atau kain termasuk perkara mubah (diperbolehkan). Hal ini karena tujuan utama wudhu adalah membasuh anggota tubuh tertentu, bukan mempertahankan air yang menempel.
2. Pendapat yang Mengutamakan Tidak Mengelap
Di sisi lain, ada pula ulama yang berpendapat lebih utama membiarkan sisa air wudhu mengalir atau menetes. Pendapat ini didasarkan pada keyakinan bahwa tetesan air wudhu membawa berkah, sekaligus sebagai bentuk kesempurnaan ibadah.
Beberapa riwayat menyebutkan bahwa Rasulullah SAW setelah berwudhu tidak mengeringkan anggota tubuhnya. Namun, riwayat tersebut tidak menjadikan mengelap sebagai perbuatan tercela, melainkan hanya menunjukkan kebiasaan Nabi SAW yang bisa menjadi teladan.
Dikutip dari buku Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah, sunnah wudhu adalah tidak mengusap anggota wudhu dengan kain tanpa adanya udzur. Hal tersebut dapat menghilangkan bekas ibadah.
Namun jika ada udzur misalnya kedinginan, khawatir akan tertempel perkara najis atau hendak tayamum setelah wudhu maka tidak makruh baginya untuk mengelap anggota wudhu.
Dalam kitab Syarah Muhaddzab, Imam Nawawi berpendapat mengeringkan anggota wudhu hukumnya makruh.
Wallahu a'lam
Hadits tentang Keutamaan Sisa Air Wudhu
Dikutip dari buku Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq karya Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi, dijelaskan dalam sebuah hadits shahih, Rasulullah SAW bersabda:
"Sesungguhnya umatku akan dipanggil pada hari kiamat dalam keadaan bercahaya wajah, tangan, dan kakinya karena bekas wudhu." (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits ini sering dikaitkan dengan anjuran tidak mengelap sisa air wudhu, karena diyakini bekas air itulah yang akan memancarkan cahaya kelak. Namun, para ulama menegaskan bahwa cahaya tersebut bukan berasal dari air yang menempel, melainkan dari amalan wudhu itu sendiri. Sehingga mengelap air wudhu tidak akan mengurangi pahala wudhu.
(dvs/lus)
Komentar Terbanyak
Kemenhaj Rombak Sistem Antrean Haji, Tak Ada Lagi Masa Tunggu 48 Tahun
Antrean Haji Tiap Daerah Akan Dipukul Rata 26-27 Tahun
Bahlil Lahadalia Ditunjuk Jadi Ketua Dewan Pembina Pemuda Masjid Dunia