Apakah Lebah Boleh Dimakan dalam Islam? Ini Hukum dan Penjelasannya

Apakah Lebah Boleh Dimakan dalam Islam? Ini Hukum dan Penjelasannya

Salsa Dila Fitria Oktavianti - detikHikmah
Rabu, 26 Nov 2025 17:52 WIB
ilustrasi tersengat lebah
Ilustrasi lebah. Foto: Istock
Jakarta -

Lebah adalah salah satu hewan yang memiliki kedudukan istimewa dalam Islam karena disebut secara jelas dalam Al-Qur'an dan dikenal sebagai penghasil madu yang sangat bermanfaat bagi kesehatan tubuh.

Dalam QS An-Nahl Ayat 69 yang berbunyi sebagai berikut:

ثُمَّ كُلِيْ مِنْ كُلِّ الثَّمَرٰتِ فَاسْلُكِيْ سُبُلَ رَبِّكِ ذُلُلًاۗ يَخْرُجُ مِنْۢ بُطُوْنِهَا شَرَابٌ مُّخْتَلِفٌ اَلْوَانُهٗ ۖفِيْهِ شِفَاۤءٌ لِّلنَّاسِۗ اِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيَةً لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ṡumma kulī min kulliṡ-ṡamarāti faslukī subula rabbiki żululā(n), yakhruju mim buṭūnihā syarābum mukhtalifun alwānuhū fīhi syifā'ul lin-nās(i), inna fī żālika la'āyatal liqaumiy yatafakkarūn(a).

Artinya: Kemudian, makanlah (wahai lebah) dari segala (macam) buah-buahan lalu tempuhlah jalan-jalan Tuhanmu yang telah dimudahkan (bagimu)." Dari perutnya itu keluar minuman (madu) yang beraneka warnanya. Di dalamnya terdapat obat bagi manusia. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir. (An-Naḥl [16]:69)

ADVERTISEMENT

Dijelaskan dalam QS An-Nahl ayat 69 bahwa madu memiliki banyak khasiat dalam tubuh, di antara manfaat madu ialah untuk ketahanan tubuh dan mungkin pula sebagai obat berbagai penyakit. Hal ini dapat diterima oleh ilmu pengetahuan, antara lain karena madu mudah dicerna dan mengandung berbagai macam vitamin.

Hukum Konsumsi Lebah

Namun, ketika pembahasan bukan lagi soal madunya, melainkan daging lebah itu sendiri, sebagian umat bertanya-tanya bagaimana hukum mengonsumsinya menurut syariat. Islam memiliki kaidah umum bahwa semua makanan pada dasarnya halal kecuali ada dalil yang mengharamkannya secara tegas.

Menurut Kitab Hayatul Hayawan al Kubro, keharaman memakan lebah tersebut ada karena didasarkan dari larangan Rasulullah SAW untuk membunuhnya. Keterangan ini bersumber dari hadits yang dikisahkan dari Ibnu Abbas RA dan dishahihkan oleh Albani.

إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ مِنَ الدَّوَابِّ: النَّمْلَةُ، وَالنَّحْلَةُ، وَالْهُدْهُدُ، وَالصُّرَدُ وصححه الألباني

Artinya: "Sungguh Nabi-shallallahu 'alaihi wa sallam-telah melarang untuk membunuh 4 binatang: semut, lebah, hud-hud, dan burung jenis shurad." (HR Abu Daud)

Selain itu, ulama Lajnah dalam Kitab Fatawa Lajnah Daima juga memberikan penjelasan, terdapat riwayat tentang larangan membunuh hud-hud yang juga mencakup larangan membunuh lebah. Dari larangan membunuhnya tersebut, kata dia, diambil pendapat tentang haram untuk memakannya.

Ia mengambil dasar dari Ibnu Abbas RA yang berkata,

نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن قتل أربع من الدواب: النملة والنحلة والهدهد والصرد رواه أحمد وأبو داود وابن ماجه، قال الحافظ ابن حجر في هذا الحديث: رجاله رجال الصحيح، وقال البيهقي: هو أقوى ما ورد في هذا الباب " انتهى

Artinya: "Rasulullah SAW telah melarang untuk membunuh empat binatang: semut, lebah, hud-hud dan jenis burung shurad." (HR Ahmad, Abu Daud, dan Ibnu Majah)

Al Hafidz Ibnu Hajar berkata mengenai hadits ini bahwa para perawi haditsnya adalah shahih. Dikuatkan pula dari Al Baihaqi yang berkata, "Inilah riwayat yang paling kuat dalam bab ini."

Hadits tersebut juga tercantum dalam Buku Makanan yang Halal & Haram Oleh Suryana, bahwa hewan yang diharamkan karena dilarang untuk membunuhnya, ada empat macam, yaitu semut, lebah, burung hud-hud, dan burung suradi. Hal tersebut dijelaskan dalam hadits Nabi SAW.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ قَتْلِ ارْبَعَ مِنَ الدَّوَابِ النَّمْلَةِ والنحلة والهدهد والصرد ( رواه احمد )

Artinya:

Dari Ibnu Abbas, "Nabi SAW telah melarang membunuh empat macam binatang: (1) semut, (2) lebah, (3) burung hud-hud, (4) burung suradi." (H.R. Ahmad)

Dari pendapat-pendapat tersebut, dapat disimpulkan bahwa lebah haram untuk dikonsumsi.




(inf/inf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads