Kehadiran semut di rumah terkadang menjadi gangguan, apalagi jika jumlahnya banyak atau jenisnya bisa menggigit manusia. Namun, dalam ajaran Islam, cara mengusir semut tidak boleh sembarangan. Ada doa yang diajarkan untuk mengusir semut tanpa harus membunuhnya, karena hewan kecil ini termasuk makhluk istimewa yang disebut dalam Al-Qur'an.
Dalam buku Dahsyatnya Doa Para Nabi karya Syamsuddin Noor, S.Ag., dijelaskan bahwa salah satu mukjizat yang diberikan Allah kepada Nabi Sulaiman AS adalah kemampuan untuk memahami bahasa binatang dan berbicara dengan mereka. Hewan-hewan pun mampu memahami perintah dan ucapan beliau.
Suatu ketika, Nabi Sulaiman AS melakukan perjalanan bersama rombongan besar yang terdiri dari manusia, jin, dan berbagai jenis binatang menuju sebuah tempat bernama Asgalan. Dalam perjalanan itu, mereka melewati sebuah lembah yang dikenal sebagai Lembah Semut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sanalah Nabi Sulaiman AS mendengar seekor semut, yang merupakan pemimpin bagi kaumnya, memperingatkan para semut lain dengan berkata:
"Wahai semut-semut, masuklah kalian semua ke dalam sarang agar selamat dan tidak binasa karena terinjak-injak oleh Nabi Sulaiman AS dan bala tentaranya tanpa sadar ataupun sengaja."
Doa Mengusir Semut
Peristiwa tersebut diabadikan dalam Al-Qur'an surat An-Naml ayat 18, yang juga dikenal sebagai doa untuk mengusir semut:
حَتّٰىٓ اِذَآ اَتَوْا عَلٰى وَادِ النَّمْلِۙ قَالَتْ نَمْلَةٌ يّٰٓاَيُّهَا النَّمْلُ ادْخُلُوْا مَسٰكِنَكُمْۚ لَا يَحْطِمَنَّكُمْ سُلَيْمٰنُ وَجُنُوْدُهٗۙ وَهُمْ لَا يَشْعُرُوْنَ
Arab latin: Ḥattā iżā atau 'alā wādin-naml(i), qālat namlatuy yā ayyuhan-namludkhulū masākinakum, lā yaḥṭimannakum sulaimānu wa junūduhū wa hum lā yasy'urūn(a).
Artinya: hingga ketika sampai di lembah semut, ratu semut berkata, "Wahai para semut, masuklah ke dalam sarangmu agar kamu tidak diinjak oleh Sulaiman dan bala tentaranya, sedangkan mereka tidak menyadarinya."
Larangan Membunuh Semut dalam Islam
Dalam ajaran Islam, membunuh semut termasuk hal yang dilarang. Seperti disebutkan dalam buku Hadits Qudsi Imam an-Nawawi terjemahan Abu Firly Bassam Taqiy, Imam An-Nawawi menjelaskan larangan ini bersumber dari hadits shahih riwayat Abu Dawud, dari Ibnu Abbas RA:
"Sesungguhnya Nabi SAW melarang membunuh empat binatang, yaitu semut, lebah, burung hudhud, dan burung shurad."
Hadits ini memiliki isnad shahih sebagaimana dijelaskan dalam syarah Al-Bukhari dan Muslim. Dari hadits tersebut, jelas bahwa Rasulullah SAW menegaskan larangan membunuh semut.
Pandangan Para Ulama tentang Hukum Membunuh Semut
Akan tetapi, larangan ini tidak berlaku untuk semua jenis semut. Ulama menjelaskan bahwa semut yang dimaksud dalam hadits tersebut adalah yang memiliki ukuran panjang dan termasuk golongan tertentu, sebagaimana tercermin dalam kisah Nabi Sulaiman AS.
Untuk jenis lain yang dianggap membahayakan manusia, Islam membolehkan pembasmian dengan cara yang tidak menyiksa, seperti diinjak atau dipukul. Membakar semut tetap dilarang karena menimbulkan penderitaan.
Dilansir dari laman Nahdlatul Ulama (NU), membunuh semut dengan membakar termasuk perbuatan yang dilarang. Islam mengajarkan untuk menjaga etika dalam memperlakukan hewan, bahkan saat membunuhnya.
Al-Qasthalani menjelaskan bahwa larangan berlaku khusus untuk jenis tertentu, sedangkan Imam Malik Rahimahullah menegaskan bahwa membunuh semut hukumnya makruh kecuali jika membahayakan dan tidak dapat dihindari kecuali dengan cara tersebut.
Wallahu a'lam.
(inf/kri)
Komentar Terbanyak
Gencatan Senjata Israel-Hamas Tercapai, Takbir Menggema di Gaza
Ini yang Disepakati Israel dan Hamas untuk Akhiri Perang Gaza
2 Tahun Perang Gaza: 67 Ribu Warga Tewas, Rumah-Tempat Ibadah Hancur