Bolehkah Salat di Masjid yang Ada Kuburannya? Ini Hukumnya

Bolehkah Salat di Masjid yang Ada Kuburannya? Ini Hukumnya

Hanif Hawari - detikHikmah
Rabu, 26 Nov 2025 16:15 WIB
Ilustrasi sujud dalam sholat.
Ilustrasi salat (Foto: Masjid Pogung Dalangan/Unsplash)
Jakarta -

Di sejumlah daerah, terdapat masjid-masjid yang di dalam atau di sekitar lingkungannya terdapat kuburan. Beberapa makam berada di sisi kanan dan kiri masjid, sementara sebagian lainnya terletak tepat di arah kiblat sehingga tampak menyatu dengan bangunan utama.

Fenomena ini bukan hal yang jarang ditemukan, terutama pada masjid-masjid tua atau masjid yang dibangun di kawasan bersejarah. Masyarakat pun kerap merasa ragu ketika hendak melaksanakan salat di tempat semacam ini.

Mereka khawatir apakah posisi kuburan tersebut memengaruhi hukum sah atau tidaknya salat yang dilakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kondisi seperti ini wajar menimbulkan kebingungan di kalangan Muslim yang ingin berhati-hati dalam menjaga kemurnian ibadah. Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah salat di masjid yang terdapat kuburannya tetap diperbolehkan menurut syariat.

Hukum Salat di Masjid yang Ada Kuburannya

Kholilurrohman di dalam bukunya yang berjudul Memahami Makna Bid'ah Secara Komprehensif, menjelaskan tentang fenomena masjid yang ada kuburan di dalam lingkungannya.

ADVERTISEMENT

Menurut penjelasan di dalam buku ini, hukum salat di area pemakaman tidak serta-merta menjadi haram. Apabila seseorang melaksanakan salat menghadap kiblat sementara di depannya terdapat sebuah makam, maka hukumnya hanya makruh, bukan haram.

Pernah Sayyidina Umar melihat seseorang salat dengan kuburan tepat di depannya, lalu beliau menegur, "Awas, itu kuburan!" Maksudnya adalah agar tidak sengaja menjadikan kuburan sebagai arah hadap, bukan menuduhnya melakukan perbuatan haram.

Tingkat kemakruhan ini juga hilang apabila keberadaan kuburan tersebut tertutup oleh penghalang. Rasulullah SAW pun pernah bersabda:

لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الْيَهُودِ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ

"Semoga Allah melaknat kaum Yahudi dan Nasrani, mereka menjadikan kubur-kubur para Nabi mereka sebagai masjid." 'Aisyah kemudian berkata: "Rasul memberikan peringatan jangan sampai melakukan apa yang mereka perbuat." (HR. Bukhari)

Masih dikutip dari buku yang sama, bahwa larangan salat menghadap kuburan berlaku ketika kuburan itu tampak jelas, bukan dalam semua kondisi. Salat di area makam menjadi haram apabila seseorang sengaja menjadikan kuburan sebagai arah kiblat, dan bahkan bisa berujung pada kekufuran bila diniatkan untuk beribadah kepada kuburan tersebut.

Yang dilarang adalah salat menghadap kuburan dengan niat meninggikan atau mengagungkan makam tersebut. Kondisi seperti ini hanya mungkin terjadi jika kuburan terlihat jelas tanpa penghalang.

Jika seseorang salat di masjid menghadap kiblat dan kebetulan ada kuburan di depannya, tetapi ia tidak memiliki niat mengagungkan makam itu, maka salatnya tidak haram. Selama arah salat tetap menuju kiblat, keberadaan kuburan tidak mempengaruhi keabsahan ibadahnya.

Hukum tetap tidak haram apabila kuburan tersebut tertutup oleh dinding atau pembatas sehingga tidak tampak. Dalam keadaan seperti ini, tidak ada kemungkinan seseorang berniat menghadap kepada makam.

Keberadaan kuburan semata di area masjid tidak otomatis menjadikan salat terlarang. Selama tidak ada maksud untuk menjadikan kuburan sebagai arah tujuan, maka salat tetap sah dan boleh dilakukan.

Hadits yang membahas larangan salat menghadap kuburan tidak ditujukan untuk kondisi seperti masjid yang memiliki makam di sekitarnya tetapi tidak menjadi objek tujuan salat. Intinya, larangan berlaku hanya jika ada unsur kesengajaan menghadap dan mengagungkan kuburan.

Oleh karena itu, para ulama dari mazhab Hanbali menegaskan bahwa salat di area pemakaman memiliki hukum makruh, bukan haram. Penilaian makruh ini berlaku selama tidak ada unsur pemuliaan kuburan dalam ibadah seseorang.

Wallahu a'lam.




(hnh/inf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads