Kementerian Agama (Kemenag) meraih penghargaan sebagai Lembaga Penggerak Pemberdayaan Ekonomi Umat dalam ajang detikcom Awards 2025. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas inovasi Kemenag dalam menggerakkan ekonomi masyarakat berbasis zakat, terutama melalui program-program pemberdayaan yang menyentuh langsung level desa.
Penghargaan tersebut diberikan dalam malam puncak detikcom Awards 2025 yang digelar di The Westin Jakarta, Selasa (25/11/2025). Penghargaan diserahkan langsung oleh Wakil Pemimpin Redaksi detikcom, Ardhi Suryadhi kepada Sekjen Kemenag, Kamaruddin Amin.
Salah satu terobosan yang menjadi sorotan adalah peluncuran Program Kampung Zakat 2025, hasil kolaborasi Kemenag bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Program ini didesain untuk mengoptimalkan potensi zakat desa yang secara nasional diperkirakan mencapai Rp 51 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Program Kampung Zakat 2025 menyasar 35 desa terpilih yang memiliki potensi ekonomi dan sumber daya manusia yang kuat. Lewat skema ini, dana zakat tidak hanya disalurkan sebagai bantuan konsumtif, tetapi juga diarahkan kepada sektor-sektor produktif seperti pertanian, perkebunan, perikanan, hingga pengembangan UMKM. Tujuannya jelas: menciptakan dampak ekonomi berkelanjutan bagi masyarakat desa.
Kemenag mengambil peran utama dalam memperkuat ekosistem zakat, mulai dari edukasi muzaki, peningkatan kapasitas para pengelola zakat, hingga penyusunan regulasi pendukung. Sementara itu, Kemendes PDTT fokus memperkuat kelembagaan ekonomi desa seperti BUMDes, yang menjadi mitra strategis dalam pengelolaan dan pengembangan dana zakat.
Salah satu inovasi penting dalam program ini adalah integrasi antara Unit Pengumpul Zakat (UPZ) desa dan BUMDes. Melalui sinergi ini, masyarakat mendapat akses lebih mudah untuk menunaikan zakat penghasilan tanpa harus pergi jauh-cukup di desa sendiri.
(lus/lus)












































Komentar Terbanyak
Tolak Mundur dari Ketum PBNU, Gus Yahya Kumpulkan Ulama Malam Ini Tanpa Rais Aam
Gus Yahya Kumpulkan Alim Ulama di PBNU Malam Ini, Rais Aam & Sekjen Tak Diundang
Fatwa MUI: Bumi & Bangunan Hunian Tak Boleh Kena Pajak Berulang