Israel kembali melanggar gencatan senjata Gaza yang berlaku sejak 10 Oktober lalu. Serangan udara menewaskan sedikitnya 24 warga Palestina dalam sehari.
Israel kembali melanggar kesepakatan gencatan senjata yang berlaku sejak 10 Oktober, dengan serangan udara pada Sabtu (22/11/2025) yang menewaskan sedikitnya 24 warga Palestina di Gaza. Melansir laporan Al Jazeera, serangan tersebut menghantam mobil, rumah penduduk, hingga kamp pengungsi di berbagai titik wilayah Gaza.
Dalam serangan di Deir el-Balah, Khalil Abu Hatab, saksi mata mengatakan, "Saya melihat ke luar dan melihat asap menutupi seluruh area. Aku tidak bisa melihat apapun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saya menutup telinga saya dan mulai berteriak kepada yang lain di tenda untuk berlari." Ia menambahkan betapa gentingnya kondisi warga, "Ini adalah gencatan senjata yang rapuh. Ini bukan kehidupan yang bisa kita jalani. Tidak ada tempat yang aman."
Serangan drone di Kota Gaza juga menewaskan 11 orang dan melukai 20 lainnya, sementara ledakan lain di Nuseirat
membuat warga panik dan berlarian menyelamatkan diri. Anas al-Saloul, saksi serangan di sana, menuturkan, "Ada luka-luka dan kematian, dan semua orang di jalan tertutup puing-puing."
Kantor Media Pemerintah Gaza melaporkan bahwa Israel telah melanggar gencatan senjata setidaknya 497 kali sejak 10 Oktober, menewaskan 342 warga sipil, mayoritas adalah perempuan, anak-anak, dan orang tua.
Dari sisi kemanusiaan, reporter Al Jazeera, Hani Mahmoud, menyebut serangan ini membuat warga Palestina menjadi trauma. "Ini adalah pengingat bahwa gencatan senjata cukup rapuh, dan pada kenyataannya, kekerasan tidak pernah berakhir sama sekali," ujarnya.
"Apa yang terjadi dengan kecepatan yang sangat cepat dalam beberapa tahun terakhir sekarang telah berubah menjadi pola pembunuhan yang lambat dan stabil," tambahnya.
Selain itu, kekerasan juga meluas hingga ke Tepi Barat, di mana pemukim Israel dan militer dilaporkan kembali menyerang warga Palestina. Serangan Israel ke Gaza sejak 7 Oktober 2023 telah menewaskan hampir 70.000 orang, sebagian besar perempuan dan anak-anak.
Mereka juga datang sebagai anggota pemerintah sayap kanan Israel yang mendorong untuk secara resmi mengambil wilayah tersebut.
PBB mengingatkan juga bahwa tindakan mengusir warga secara paksa dan meruntuhkan rumah mereka bisa masuk kategori "kejahatan perang".
Thameen al-Kheetan dari OHCHR menegaskan hal ini dengan mengatakan, "Mengusir penduduk Palestina secara permanen di dalam wilayah pendudukan sama dengan pemindahan yang melanggar hukum, yang merupakan kejahatan perang."
(lus/lus)












































Komentar Terbanyak
Tolak Mundur dari Ketum PBNU, Gus Yahya Kumpulkan Ulama Malam Ini Tanpa Rais Aam
Gus Yahya Kumpulkan Alim Ulama di PBNU Malam Ini, Rais Aam & Sekjen Tak Diundang
Fatwa MUI: Bumi & Bangunan Hunian Tak Boleh Kena Pajak Berulang