Hukum Mencium Anak Kecil Non Mahram dan Batasan Interaksinya dalam Islam

Hukum Mencium Anak Kecil Non Mahram dan Batasan Interaksinya dalam Islam

Tia Kamilla - detikHikmah
Sabtu, 22 Nov 2025 09:00 WIB
9 Keutamaan Membaca Al-Quran di Bulan Ramadan untuk Diajarkan pada Anak
Ilustrasi anak sedang mengaji. Foto: Getty Images/ibnjaafar
Jakarta -

Beberapa hari terakhir, ramai isu tentang pendakwah muda yang mencium anak kecil di atas panggung. Publik merasa kecewa dan marah atas tindakan tersebut yang tidak mencerminkan etika seorang pendakwah. Selain itu, karena anak kecil yang dicium merupakan non mahram atau tidak ada hubungan darah dengannya.

Lalu, sebenarnya apa hukum mencium anak kecil menurut pandangan Islam? Serta apa saja batasan batasan interaksi antara laki-laki dan perempuan non mahram? Berikut adalah penjelasannya.

Hukum Mencium Anak Non-Mahram

Menurut buku Panduan Praktis Muslim: Uraian tentang hukum-hukum praktis dan penjelasan syariah yang penting bagi umat Islam dalam seluruh aspek kehidupan karya Fahd Salem Bahammam, Islam sudah menentukan batas-batas dan peraturan jelas yang menjadi dasar pijakan dalam hubungan seorang Muslim dengan Wanita non mahram.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tujuan utamanya adalah menjaga kehormatan dan menutup semua sarana pintu setan yang menyesatkan manusia. Sebab, Allah SWT yang menciptakan manusia lebih tahu aturan seperti apa yang paling cocok untuk ciptaan-Nya. Hal ini dijelaskan dalam Al-Qur'an surah Al-Mulk ayat 14:

اَلَا يَعْلَمُ مَنْ خَلَقَۗ وَهُوَ اللَّطِيْفُ الْخَبِيْرُ

ADVERTISEMENT

Alā ya'lamu man khalaq(a), wa huwal-laṭīful-khabīr(u).

Artinya: "Apakah (pantas) Zat yang menciptakan itu tidak mengetahui, sedangkan Dia (juga) Maha Halus lagi Maha Mengetahui?"

Mengutip laman resmi Nahdlatul Ulama (NU), mencium pipi balita baik anak sendiri maupun anak orang lain hukumnya boleh selama dilakukan murni sebagai bentuk kasih sayang, bukan syahwat. Namun jika ada dorongan birahi, perbuatan tersebut menjadi haram, karena termasuk mendekati hal yang dilarang dalam syariat.

Dengan demikian, hukumnya berbeda tergantung niat dan kondisi, yaitu boleh, jika anak masih kecil (batita atau balita) dan dilakukan murni sebagai bentuk kasih sayang. Tidak boleh atau haram, jika menimbulkan syahwat, dilakukan pada anak yang sudah besar, atau berpotensi menimbulkan fitnah.

Penjelasan ini menunjukkan bahwa Islam sangat menjaga kehormatan manusia serta melindungi dari perilaku yang dapat menimbulkan mudarat atau penyimpangan.

Mencium Anak Non Mahram Dapat Masuk Kategori Pelecehan Seksual

Selain hukum agama, kasus mencium anak non mahram juga dilihat dari sisi perlindungan anak. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras tindakan tersebut dan menilai perbuatan itu termasuk bentuk pelecehan seksual terhadap balita. KPAI menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar sejumlah peraturan, di antaranya UUD 1945 Pasal 28B Ayat 2, UU No. 23 Tahun 2002 Pasal 4 tentang perlindungan anak, UU No. 35 Tahun 2014 Pasal 76E, serta UU No. 12 Tahun 2022 Pasal 4 Ayat 1 tentang tindak pidana kekerasanseksual.

Selain itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam tindakan pendakwah tersebut, dan menganggapnya sebagai bentuk pelecehan seksual terhadap balita dan melanggar undang-undang, sepertiUUD Tahun 1945 Pasal 28 B Ayat 2; UU. No. 23 Tahun 2002 Pasal 4 tentang perlindungan anak; UU. No. 35 Tahun 2014 Pasal 76 E tentangperlindungan anak; UU. No. 12 Tahun 2022 Pasal 4 Ayat 1 tentangtindak pidana kekerasan seksual.

Batasan Interaksi Laki-laki dan Perempuan Non Mahram

Dalam buku sebelumnya, terdapat batasan-batasan interaksi antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya:

1.Menundukkan Pandangan

Seorang Muslim dilarang melihat aurat orang lain dan melihat anggota tubuh yang akan memancing nafsu dan tidak boleh memandang perempuan non mahram terlalu lama tanpa keperluan. Hal ini terdapat di dalam Al-Qur'an surah An-Nur ayat 30-31:

Surah An-nur Ayat 30

قُلْ لِّلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ اَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْۗ ذٰلِكَ اَزْكٰى لَهُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا يَصْنَعُوْنَ

Qul lil-mu'minīna yaguḍḍū min abṡārihim wa yaḥfaẓū furūjahum, żālikaazkā lahum, innallāha khabīrum bimā yaṣna'ūn(a).

Artinya: "Katakanlah kepada laki-laki yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya. Demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Teliti terhadap apa yang mereka perbuat."

Surah An-Nur Ayat 31

وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اٰبَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَاۤىِٕهِنَّ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّ اَوِ التّٰبِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَاۤءِ ۖوَلَا يَضْرِبْنَ بِاَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّۗ وَتُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Wa qul lil-mu'mināti yagḍuḍna min abṡārihinna wa yaḥfaẓnafurūjahunna wa lā yubdīna zīnatahunna illā mā ẓahara minhāwalyaḍribna bikhumurihinna 'alā juyūbihinn(a), wa lā yubdīnazīnatahunna illā libu'ūlatihinna au ābā'ihinna au abnā'ihinna au abnā'ibu'ūlatihinna au ikhwānihinna au banī ikhwānihinna au nisā'ihinna au mā malakat aimānuhunna awit-tābi'īna gairi ulil-irbati minar-rijāliawiṭ-ṭiflil-lażīna lam yaẓharū 'alā 'aurātin-nisā'(i), wa lā yaḍribnabi'arjulihinna liyu'lama mā yukhfīna min zīnatihinn(a), wa tūbū ilallāhijamī'an ayyuhal-mu'minūna la'allakum tufliḥūn(a).

Artinya: "Katakanlah kepada para perempuan yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (bagian tubuhnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya. Hendaklah pula mereka tidak menampakkan perhiasannya(auratnya), kecuali kepada suami mereka, ayah mereka, ayah suami mereka, putra-putra mereka, putra-putra suami mereka, saudara-saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara perempuan mereka, para perempuan (sesama muslim), hamba sahaya yang mereka miliki, para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Hendaklah pula mereka tidak menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung."

2. Berinteraksi dengan Etika dan Moral

Seorang perempuan yang berbicara kepada laki-laki atau sebaliknya harus menjaga etika dengan menjauhi semua gerakan yang menimbulkan nafsu syahwat. Allah SWT telah melarang perempuan untuk berbicara lembut dan suara pelan dengan laki-laki non mahram. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surah Al-Ahzab ayat 32:

يٰنِسَاۤءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَاَحَدٍ مِّنَ النِّسَاۤءِ اِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِيْ فِيْ قَلْبِهٖ مَرَضٌ وَّقُلْنَ قَوْلًا مَّعْرُوْفًاۚ

Yā nisā'an-nabiyyi lastunna ka'aḥadim minan-nisā'i inittaqaitunna falātakhḍa'na bil-qauli fa yaṭma'al-lażī fī qalbihī maraḍuw wa qulnaqaulam ma'rūfā(n).

Artinya: "Wahai istri-istri Nabi, kamu tidaklah seperti perempuan-perempuan yang lain jika kamu bertakwa. Maka, janganlah kamu merendahkan suara (dengan lemah lembut yang dibuat-buat) sehingga bangkit nafsu orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik."

3. Larangan Khalwat (Berduaan)

Batasan interaksi selanjutnya adalah laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya berduaan di tempat sunyi dan tidak terlihat orang lain. Islam melarang perbuatan ini karena bisa menjadi sarana setan untuk berbuat maksiat. Hal ini juga dijelaskan dalam hadits Riwayat Tirmidzi, Rasulullah SAW bersabda:

"Tidaklah seorang laki-laki dan perempuan berkhalwat kecuali setan menjadi yang ketiga di antara keduanya." (HR. Tirmidzi)




(lus/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads