Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menegaskan terkait pemboikotan terhadap produk-produk Israel. Dikatakan, boikot menjadi salah satu cara penekanan terhadap Israel dan membela Palestina.
"Pada intinya boikot menjadi salah satu alat di antara sekian banyak alat atau cara untuk melakukan penekanan terhadap Israel dan membela perjuangan Palestina," ungkap Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri Prof Sudarnoto Abdul Hakim dalam acara Konferensi Pers Musyawarah Nasional XI MUI 2025 di Gedung MUI, Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).
Boikot terkait produk terafiliasi Israel akan ditekankan di MUNAS XI MUI 2025 nanti. Sebab, tak ada cara yang bisa dilakukan untuk menghentikan kekejaman Israel selain pemboikotan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini adalah tindak lanjut dari fatwa MUI mengenai bagaimana agar umat Islam Indonesia melakukan put-and-put boycott terhadap produk-produk multinasional yang terafiliasi dengan Israel. Ini akan ditekankan di MUNAS dan mudah-mudahan itu bisa didengar baik oleh umat Islam Indonesia," ujar Ketua SC Munas XI MUI sekaligus Ketua MUI Bidang Infokom KH Masduki Baidlowi yang juga hadir dalam konpers tersebut.
Hingga kini, masyarakat Indonesia melalui BAZNAS dan ratusan lembaga filantropi juga terus mengirimkan bantuan kepada masyarakat Gaza di Palestina. Menurut penuturan Sudarnoto, kini Gaza tengah memasuki musim dingin sehingga situasi masyarakat di sana terancam memburuk.
"Masyarakat Indonesia bersama BAZNAS dan ratusan lembaga filantropi itu terus sampai hari ini mengeluarkan semangat masyarakat Indonesia untuk memberikan bantuan finansial untuk kebutuhan masyarakat Gaza di Palestina. Apalagi saat sekarang ini musim dingin sudah masuk dan mereka terancam dengan situasi yang semakin memburuk karena musim dingin," terangnya.
MUI sendiri, lanjutnya, tengah berupaya memperdekatkan hubungan-hubungan antara civil society, pemerintah dan legislatif untuk kemanusiaan. Selain itu, keputusan-keputusan keagamaan yang diwujudkan dalam bentuk fatwa juga dinilai penting.
"Keputusan dari ijtimak ulama fatwa itu menegaskan bahwa wajib hukumnya. Wajib hukumnya umat Islam untuk membela Palestina," sambungnya.
Sudarnoto menegaskan jika kata wajib itu diterbitkan melalui fatwa, maka menjadi wajibul syar'i yang secara keagamaan wajib.
"Kalau kata wajib diterbitkan oleh fatwa itu wajibul syar'i. Jadi secara keagamaan wajib, lalu haram hukumnya mendukung Israel dan mendukung para pendukung Israel," tegas Sudarnoto.
Dia juga mengatakan MUI sudah mengusulkan kepada Menteri Perdagangan untuk menerbitkan secara resmi produk-produk yang terafiliasi dengan Israel. Dengan begitu, masyarakat tidak bingung untuk memboikot produk yang dimaksud.
"Nah MUI sudah pernah melakukan usulan menyampaikan kepada Kementerian Perdagangan itu untuk segera menerbitkan secara resmi produk-produk mana yang terafiliasi dengan Israel sehingga masyarakat tidak terbingungkan," imbuh Sudarnoto.
Lebih lanjut dia menyebut MUI juga mendorong agar pengusaha lokal untuk maju. Menurutnya, ini menjadi kesempatan untuk UMKM menggantikan posisi restoran atau produk makanan yang berafiliasi dengan Israel.
"Karena itu MUI juga mendorong, termasuk pengusaha-pengusaha lokal, ini kesempatan bagi UMKM untuk bangkit secara ekonomi, menggantikan posisi restoran atau produk makanan yang memang terafiliasi dengan Israel," pungkasnya.
(Anisa Rizki Febriani/inf)












































Komentar Terbanyak
Potret Keluarga Cendana Syukuran Gelar Pahlawan Nasional, Dihadiri Menag
Video Cium Anak Kecil di Panggung Viral, Gus Elham Minta Maaf
Masjid Palestina Dibakar Pemukim Israel, Kecaman Dunia Menggema