Mandi wajib merupakan kewajiban bagi setiap muslim saat berada dalam kondisi berhadas besar. Contohnya seperti keluarnya air mani, haid, nifas, dan setelah berhubungan suami istri.
Sering kali, seseorang melakukan mandi wajib sekaligus keramas, atau mencuci rambutnya menggunakan sampo. Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan: Bagaimana hukumnya mandi wajib tanpa keramas? Sahkah mandi wajib jika rambut tidak dipakaikan sampo?
Untuk mengetahui jawabannya, kita perlu merujuk kembali pada tuntunan dan tata cara yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tata Cara Mandi Wajib Sesuai Sunnah Rasulullah SAW
Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqh as-Sunnah menjelaskan tata cara mandi wajib yang dicontohkan Rasulullah SAW. Kitab tersebut diterjemahkan Abu Aulia dan Abu Syauqina.
- Membasuh kedua tangan sebanyak tiga kali.
- Membasuh kemaluan.
- Berwudu dengan sempurna, seperti wudu untuk salat.
- Membasuh kepala sebanyak tiga kali sambil menggosok-gosok rambut, tujuannya untuk memastikan air membasahi kepala hingga ke pangkal rambut (hingga pori-pori kepala).
- Menyiramkan air ke seluruh tubuh dengan mendahulukan bagian kanan, lalu dilanjutkan dengan bagian kiri. Dianjurkan pula membersihkan bagian dalam telinga, ketiak, pusar, jari-jari kaki, dan anggota tubuh lain yang terjangkau.
Cara mandi wajib di atas berdasarkan hadits dari Aisyah RA, yang berkata:
"Apabila Rasulullah SAW hendak mandi junub, beliau selalu memulai dengan membasuh kedua tangannya. Kemudian menuangkan air pada bagian kanan kemudian dilanjutkan bagian kiri. Setelah itu, beliau membasuh kemaluannya. Kemudian dilanjutkan wudu seperti halnya ketika wudu untuk mengerjakan salat. Setelah itu, beliau mengambil air dan menyiramkannya di atas kepala sambil memasukkan jari-jarinya untuk menyela-nyela pangkal rambut. Ketika beliau merasa air telah membasahi kulit kepala, beliau membilas rambutnya sebanyak tiga kali. Kemudian beliau mengguyurkan air ke seluruh tubuhnya." (HR Bukhari dan Muslim)
Hukum Mandi Wajib Tanpa Keramas: Apakah Sah?
Mandi wajib yang dilakukan sembari keramas sering kali menimbulkan pandangan bahwa keramas menggunakan sampo adalah bagian yang diwajibkan dalam ritual mandi junub.
Namun, jika merujuk pada hadits, Rasulullah SAW hanya menganjurkan agar air membasahi hingga pori-pori kepala saat mandi. Tidak ada perintah atau penyebutan untuk keramas dengan menggunakan sampo atau pembersih lain untuk rambut dalam rukun atau tata caranya.
Hal ini juga berlaku bagi wanita dengan rambut terikat. Mereka tidak diwajibkan untuk melepas ikatan rambut, asalkan air tersebut dapat membasahi kepala hingga ke akar rambut.
Keterangan ini berdasarkan hadits dari Ummu Salamah RA:
"Bahwasanya ada seorang wanita bertanya kepada Rasulullah SAW, "Aku adalah seorang wanita yang sering mengikat rambut dengan kuat. Haruskah aku menguraikannya ketika hendak mandi junub?" Rasulullah SAW menjawab:
"Kamu cukup menuangkan air di atas rambutmu sebanyak tiga kali. Setelah itu, hendaklah kamu menyiramkan air ke seluruh tubuhmu. Dengan begitu, berarti kamu telah suci." (HR Ahmad, Muslim, dan Tirmidzi)
Pendapat Para Ulama Soal Mandi Wajib Tanpa Keramas
Syaikh Hasan Muhammad Ayyub dalam buku Panduan Beribadah Khusus Pria, mengatakan bahwa tidak ada larangan menggunakan sabun, sampo, atau pembersih lainnya saat mandi wajib. Jika tidak menggunakannya pun, mandi wajib tetap sah.
H Amirullah Syarbini dalam bukunya yang berjudul Anda Bertanya Ustadz Menjawab juga menuturkan: "Anggapan sebagian orang bahwa mandi wajib harus menggunakan sampo adalah keliru. Sebab mandi wajib yaitu menyiramkan air ke seluruh tubuh, tidak hanya rambut. Pemakaian sampo tidak terkait dengan mandi wajib, tetapi terkait dengan penampilan, dan kesehatan rambut."
Berdasarkan penjelasan syariat dan pendapat ulama di atas, hukum mandi wajib tanpa keramas menggunakan sampo adalah boleh. Mandi wajib tetap dianggap sah.
Syarat sah mandi wajib adalah tercakupnya hal-hal yang sesuai dengan ajaran Islam dan yang dicontohkan Rasulullah SAW, terutama memastikan air mengalir merata ke seluruh tubuh dan pangkal rambut. Keramas menggunakan sampo saat mandi wajib tidak diharuskan, dan bahkan tidak disebutkan dalam rukun, tata cara, atau syarat sah mandi wajib dalam syariat.
Wallahu a'lam.
(hnh/kri)












































Komentar Terbanyak
Cak Imin Sebut Indonesia Gudang Ulama
Video Cium Anak Kecil di Panggung Viral, Gus Elham Minta Maaf
Cak Imin Sebut Pesantren Solusi Rakyat, Bisa Tangani Utang dan Kemiskinan