5 Kesalahan Fatal Khitbah, Bikin Lamaran Terancam Batal!

5 Kesalahan Fatal Khitbah, Bikin Lamaran Terancam Batal!

Hanif Hawari - detikHikmah
Selasa, 11 Nov 2025 16:15 WIB
Man open a ring box to give a gift to his girlfriend.
Ilustrasi khitbah (Foto: Getty Images/iStockphoto/Jikaboom)
Jakarta -

Dalam hubungan berpasangan, khususnya dalam Islam, terdapat tahap penting yang disebut khitbah. Khitbah ini merupakan bentuk lamaran atau pinangan dari laki-laki kepada perempuan sebagai langkah awal menuju pernikahan.

Meski terlihat sederhana, proses khitbah ternyata rentan terhadap berbagai kesalahan yang bisa membuat lamaran terancam batal. Lantas, apa saja kesalahan fatal yang harus dihindari agar niat baik menikah tidak sia-sia?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa itu Khitbah?

Menurut Tihami dan Sohari Sahrani dalam Fikih Munakahat: Kajian Fikih Nikah Lengkap, khitbah secara bahasa berarti meminang atau melamar, yaitu meminta seorang wanita untuk menjadi istri. Secara istilah, khitbah merupakan langkah awal untuk membangun hubungan perjodohan antara laki-laki dan perempuan dengan cara-cara yang lazim diterima masyarakat.

Sementara itu, Ahmad Sarwat dalam Seri Fiqih Islam Kitab Nikah menjelaskan bahwa khitbah adalah tindakan meminang seorang wanita untuk dijadikan istri, sebagai tahap pertama menuju pernikahan. Lamaran ini bisa disampaikan langsung oleh laki-laki yang bersangkutan atau melalui perantara keluarganya.

ADVERTISEMENT

Apabila wanita yang dilamar beserta keluarganya memberikan persetujuan, pinangan tersebut dianggap sah dan pasangan bisa melanjutkan ke tahap pernikahan.

Syarat-syarat Khitbah

Mengacu sumber sebelumnya, syarat khitbah dibagi menjadi dua kategori, yaitu:

1. Syarat Mustahsinah (Disarankan)

Syarat mustahsinah adalah anjuran bagi laki-laki yang ingin melamar seorang perempuan untuk mengenal dan mempelajari calon pasangannya terlebih dahulu. Tujuannya adalah untuk memastikan kehidupan rumah tangga yang harmonis di masa depan. Syarat ini bersifat tidak wajib, melainkan sebagai pedoman atau kebiasaan yang baik.

Dengan demikian, syarat mustahsinah meliputi bahwa perempuan yang dilamar sebaiknya:

  • Memiliki sifat penyayang dan mampu memberikan keturunan sesuai anjuran Rasulullah SAW.
  • Tidak memiliki hubungan darah dengan laki-laki yang melamarnya.
  • Memiliki kesehatan fisik, akhlak yang baik, serta sifat-sifat positif lainnya.

2. Syarat Lazimiah (Wajib)

Syarat lazimiah adalah ketentuan yang harus dipenuhi sebelum khitbah dilakukan. Sahnya lamaran bergantung pada terpenuhinya syarat-syarat berikut:

  • Perempuan yang dilamar tidak sedang dalam proses dilamar oleh laki-laki lain. Jika sedang dilamar, laki-laki tersebut harus melepaskan hak pinangannya terlebih dahulu.
  • Perempuan yang dilamar tidak sedang menjalani masa iddah.
  • Perempuan yang dilamar merupakan pihak yang halal dinikahi, artinya bukan mahram bagi laki-laki yang melamarnya.

Kesalahan dalam Proses Khitbah

Syarat lazimiah merupakan hal-hal yang harus dipenuhi dalam proses khitbah atau melamar. Tanpa memenuhi syarat ini, lamaran tidak sah dan dapat menimbulkan masalah batalnya lamaran, berikut beberapa kesalahan dalam proses khitbah.

1. Melamar Perempuan yang Sedang Dilamar Orang Lain

Melakukan pinangan pada perempuan yang tengah dilamar oleh laki-laki lain melanggar syarat lazimiah. Hal ini dapat menimbulkan konflik dan kebingungan bagi pihak perempuan serta keluarganya.

2. Melamar Perempuan yang Sedang Menjalani Masa Iddah

Melamar perempuan yang masih dalam masa iddah hukumnya haram menurut syariat. Lamaran yang dilakukan dalam kondisi ini tidak sah dan harus ditunda hingga masa iddah selesai.

3. Melamar Perempuan yang Mahram bagi Laki-laki

Melamar perempuan yang termasuk mahram (misal saudara kandung) jelas tidak diperbolehkan. Hal ini bertentangan dengan aturan menikah dalam Islam dan menyebabkan lamaran batal secara hukum agama.

4. Tidak Memastikan Status Perempuan Sebelum Melamar

Mengabaikan pengecekan status perempuan dapat menyebabkan lamaran menimbulkan masalah hukum atau sosial. Hal ini termasuk lalai memenuhi syarat lazimiah karena tidak memastikan bahwa perempuan bebas untuk dilamar.

5. Melamar Tanpa Izin Wali (Untuk Perempuan yang Memerlukan Wali)

Melakukan khitbah tanpa persetujuan wali pada perempuan yang memerlukannya melanggar syariat. Lamaran tersebut dianggap tidak sah karena syarat wajib keterlibatan wali tidak terpenuhi.




(hnh/kri)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads