Awas! Produk Tanpa Sertifikat Halal Dikategorikan Ilegal Mulai 2026

Awas! Produk Tanpa Sertifikat Halal Dikategorikan Ilegal Mulai 2026

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Senin, 06 Okt 2025 14:44 WIB
Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham (kiri) dan Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan (kanan) dalam acara Gathering Media dan Pengusaha dengan tema Menuju Wajib Halal Oktober 2026: Memperkuat Ekosistem Halal dengan Tertib Halal di Bekasi, Jawa Barat, Senin (6/10/2025).
Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham (kiri) dan Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan (kanan) dalam acara Gathering Media dan Pengusaha di Bekasi, Jawa Barat, Senin (6/10/2025). (Foto: Anisa Rizki/detikHikmah)
Jakarta -

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan mengatakan seluruh produk makanan, minuman, obat hingga kosmetik yang belum mengantongi sertifikat halal akan dikategorikan sebagai barang ilegal mulai 2026.

"Tahun depan kan wajib halal. Kalau tidak halal, ya ilegal, sesederhana itu. Dalam rangka mengerti soal halal, karena UU Nomor 33 Tahun 2014 mengamanahkan semua makanan, minuman, termasuk di dalamnya obat, kosmetik dan lain sebagainya wajib memiliki sertifikat halal," katanya dalam acara Gathering Media dan Pengusaha dengan tema "Menuju Wajib Halal Oktober 2026: Memperkuat Ekosistem Halal dengan Tertib Halal" di Bekasi, Jawa Barat, Senin (6/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Batas sertifikasi halal bagi produk-produk tersebut diatur dalam PP Nomor 42 Tahun 2024 Pasal 160 dan 161. Pelaku usaha mikro dan kecil wajib sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihannya mulai 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2026. Ketentuan terkait jenis-jenis produk lainnya lebih lanjut diuraikan pada Pasal 161.

ADVERTISEMENT

PP Nomor 42 Tahun 2024 Pasal 160 dan 161PP Nomor 42 Tahun 2024 Pasal 159 dan 160 Foto: PP Pemerintah

PP Nomor 42 Tahun 2024 Pasal 161PP Nomor 42 Tahun 2024 Pasal 161 Foto: PP Nomor 42 Tahun 2024 Pasal 160 dan 161

Produk-produk yang wajib memiliki sertifikat halal antara lain barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

Pria yang akrab disapa Babe Haikal itu menegaskan setiap produk yang mengandung unsur atau zat nonhalal harus mencantumkan keterangan terkait produknya. Sebab, produk yang mengandung babi dan sejenisnya tidak bisa mengantongi sertifikat halal.

Haikal menyebut pemerintah akan memberi sanksi berupa surat peringatan, teguran serta pencabutan izin usaha demi menegakan hukum yang berlaku terkait aturan sertifikasi halal. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin kualitas produk yang akan dikonsumsi masyarakat.

"Kalau tidak ada label halalnya, tidak ada logo mengandung babi, berarti ilegal. Itu akan kita berikan surat peringatan, sampai ujungnya pencabutan. Jadi, tidak main-main," tegasnya.

Ia juga menuturkan halal tak lagi menyangkut urusan agama, melainkan standar global yang menunjukkan kualitas, keamanan, serta nilai tambah suatu produk.




(aeb/kri)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads