Ini 5 Penyebab Perempuan Wajib Mandi Junub dan Larangannya

Ini 5 Penyebab Perempuan Wajib Mandi Junub dan Larangannya

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Jumat, 07 Nov 2025 05:45 WIB
ilustrasi berdoa
Ilustrasi wanita muslim (Foto: Getty Images/wombatzaa)
Jakarta -

Mandi junub dilakukan muslim untuk membersihkan hadats besar. Perintah mandi junub berlaku bagi laki-laki maupun perempuan.

Allah SWT berfirman dalam surah Al Maidah ayat 6,

...وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَاطَهَّرُوا

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: "Jika kamu junub maka mandilah..."

Lantas, apa saja perkara yang menyebabkan perempuan muslim harus mandi junub?

ADVERTISEMENT

5 Penyebab Perempuan Muslim Mandi Junub

Dilansir dari buku At Tadzhib fi Adillati Matn al-Ghayah wa al- Taqrib susunan Musthafa Dib Al-Bugha terjemahan Toto Edidarmo dan buku Fiqh As Sunnah susunan Sayyid Sabiq terjemahan Khairul Amru Harahap, berikut penyebab perempuan muslim harus melakukan mandi junub.

1. Berhubungan Suami Istri

Mandi junub harus dilakukan setelah berhubungan suami istri. Ini berlaku ketika dua alat kelamin laki-laki dan perempuan bertemu meski tidak masuk seluruhnya, baik mengeluarkan air mani atau tidak.

Dari Aisyah RA berkata,

"Seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah SAW tentang seorang laki-laki yang menjimak istrinya, tetapi ia tidak mengeluarkan mani, apakah keduanya wajib mandi? Pada saat itu, 'Aisyah sedang duduk. Lalu, Rasulullah SAW bersabda, 'Aku pun pernah melakukan hal tersebut bersama istriku ini (Aisyah), lalu kami mandi." (HR Bukhari)

2. Mengeluarkan Air Mani

Penyebab lainnya yang mengharuskan perempuan mandi junub adalah mengeluarkan air mani. Bagi perempuan, hal itu dapat dilihat ketika keadaan duduk jongkok atau saat buang air kecil atau besar.

Kewajiban mandi junub juga berlaku jika air mani keluar saat bermimpi melakukan hubungan suami istri ketika tidur. Hal ini sesuai dengan hadis dari Aisyah RA,

"Suatu ketika Ummu Sulaim, istri Abu Thalhah RA, datang kepada Rasulullah SAW sambil berkata, 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu dengan kebenaran, apakah perempuan yang bermimpi diwajibkan mandi?' Rasulullah SAW menjawab, 'Ya, jika ia melihat air (mani).'" (HR Bukhari)

3. Meninggal Dunia

Meninggal dunia juga merupakan salah satu penyebab mandi junub bagi perempuan. Dari Ummu 'Athiyyah Al-Anshari RA berkata,

"Rasulullah SAW mendatangi kami ketika putrinya meninggal dunia. Lalu beliau berkata, 'Mandikanlah ia tiga kali." (HR. Bukhari dan Muslim)

4. Haid

Haid atau menstruasi adalah siklus bulanan wanita mengeluarkan darah dari kemaluan. Berdasarkan hadits dari Aisyah RA, ia menceritakan:

"Sesungguhnya Rasulullah SAW berkata kepada Fathimah binti Abî Hubaisy RA, 'Apabila masa haidmu datang, tinggalkan salat. Apabila masa haidmu berakhir, mandilah dan salat." (HR. Al-Bukhari)

5. Nifas

Nifas adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita setelah ia melahirkan, hal ini juga berlaku jika ia keguguran. Jika seorang wanita melahirkan dan darah yang keluar setelah melahirkan terhenti, atau tidak mengeluarkan darah lagi, maka masa nifasnya telah berakhir dan ia wajib mengerjakan salat, puasa, dan ibadah yang lain.

Batas maksimal nifas adalah empat puluh hari. Hal ini berdasarkan hadits dari Ummu Salamah RA, ia berkata,

"Pada masa Rasulullah, ada seorang wanita yang sedang nifas dan ia tidak melakukan (ibadah) apapun selama empat puluh hari." (HR Bukhari, Muslim, Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Tirmidzi menambahkan, "Para sahabat Rasulullah SAW, tabiin, dan generasi berikutnya sepakat bahwa wanita yang sedang nifas meninggalkan salat selama empat puluh hari, kecuali apabila ia sudah suci sebelum habis masa tersebut, maka mereka diwajibkan mandi dan mengerjakan salat. Jika darah tetap keluar setelah empat puluh hari, mayoritas ulama berpendapat, ia tidak dibolehkan meninggalkan salat setelah lewat empat puluh hari."

Larangan bagi Perempuan ketika Haid dan Nifas

Menurut kitab Fiqih Islam wa Adillatuhu susunan Wahbah Az Zuhaili terjemahan Gema Insani, berikut beberapa larangan yang berlaku bagi perempuan dalam kondisi haid dan nifas.

1. Sholat

Wanita yang haid dan nifas dilarang sholat dan puasa. Dari Fatimah binti Abi Hubaisy, "Apabila engkau didatangi haid, hendaklah engkau tinggalkan sholat."

Begitu pun menurut ijma ulama, kewajiban salat wanita yang haid dan nifas menjadi gugur dan ia tidak perlu mengqadanya. Hal ini merujuk pada hadits Aisyah RA, ia berkata

"Semasa kami sedang haid, kami disuruh oleh Rasulullah SAW supaya mengqada' puasa dan kami tidak disuruh supaya mengqada' sholat."

2. Puasa

Wanita yang haid atau nifas diharamkan untuk berpuasa, karena datangnya haid tersebut akan menghalangi sahnya puasa. Tetapi, mereka tetap wajib mengqadanya ketika telah mandi junub.

Seperti hadits yang telah dipaparkan sebelumnya, wanita yang sedang haid dan nifas hendaklah mengqada' puasa mereka, tetapi tidak perlu mengqada' sholatnya.

Dalam riwayat lain, dari Abu Sa'id Al-Khudri bahwa Nabi Muhammad SAW mengatakan kepada wanita-wanita,

"Bukankah saksi perempuan sama dengan separuh saksi lelaki?" Mereka menjawab, "Ya." Rasulullah SAW berkata, "ltu karena kekurangan akalnya. Bukankah apabila dia haid dia tidak salat dan tidak berpuasa?" Mereka menjawab, "Ya." Rasulullah SAW berkata, "ltu adalah karena kurangnya agama." (HR Bukhari)

3. Thawaf

Thawaf harus dilakukan dalam keadaan suci. Artinya, wanita yang sedang haid atau nifas dilarang melakukan thawaf.

Rasulullah SAW bersabda kepada Aisyah RA, "Apabila kamu didatangi haid, lakukanlah apa yang dilakukan oleh orang yang mengerjakan haji. Tetapi, kamu tidak boleh thawaf di Ka'bah kecuali setelah kamu bersuci." (Muttafaq 'Alaih)

4. Memegang, Membawa, Membaca Al-Qur'an

Memegang, membawa dan membaca mushaf Al-Qur'an dilarang bagi wanita yang sedang haid dan nifas. Ini sesuai sabda Rasulullah SAW,

"Seorang yang haid dan orang yang berjunub janganlah membaca apa pun dari Al-Qur'an."

Dijelaskan pula bahwa orang yang berjunub, haid, atau nifas tidak makruh melihat Al-Qur'an, menulis Al-Qur'an dan nama Allah SWT di atas uang (uang perak), mihrab masjid, dinding, dan di atas hamparan.

5. Masuk, Duduk, dan l'tikaf di dalam Masjid

Larangan ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW, "Aku tidak menghalalkan bagi orang haid atau junub memasuki masjid."

Meski demikian, hal ini dibolehkan jika ia yakin tidak akan mengotori masjid. Karena, hukum mengotori masjid dengan najis atau kotoran lainnya seperti darah haid dan nifas adalah haram.

Sebagaimana Aisyah yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW berkata kepadanya, "Ambilkan aku sajadah (tikar) dari masjid. Maka aku menjawab, 'Aku sekarang sedang haid.' Lantas Nabi Muhammad SAW bersabda, 'Sesungguhnya haidmu tidak terletak di tanganmu.'"

6. Bersetubuh Walau dengan Penghalang

Menurut jumhur ulama selain ulama Hambali, bersetubuh pada bagian tubuh yang berada di antara pusar dan lutut juga dilarang bagi wanita yang sedang haid. Larangan ini berdasarkan firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 222,

وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِۗ قُلْ هُوَ اَذًىۙ فَاعْتَزِلُوا النِّسَاۤءَ فِى الْمَحِيْضِۙ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَۚ فَاِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ ۝٢٢٢

Artinya: "Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang haid. Katakanlah, "Itu adalah suatu kotoran." Maka, jauhilah para istri (dari melakukan hubungan intim) pada waktu haid dan jangan kamu dekati mereka (untuk melakukan hubungan intim) hingga mereka suci (habis masa haid). Apabila mereka benar-benar suci (setelah mandi wajib), campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri."




(aeb/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads