Ziarah kubur telah menjadi tradisi yang mengakar kuat di kalangan umat Islam, khususnya di Indonesia. Praktik mengunjungi makam kerabat, saudara, atau siapa pun, dengan tujuan mendoakan dan memohonkan ampunan kepada Allah SWT, adalah amalan yang lazim.
Rasulullah SAW dahulu sempat melarang umatnya untuk ziarah kubur. Mengapa larangan ini sempat diterapkan, sebelum akhirnya diizinkan dan bahkan dianjurkan?
Baca juga: Bolehkah Tabarruk di Makam Wali dalam Islam? |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Definisi Ziarah Kubur
Secara etimologi, kata ziarah kubur berasal dari bahasa Arab, yaitu zaara-yazuuru-ziyarotan, yang berarti mendatangi atau berkunjung ke suatu tempat.
Menurut istilah, seperti dijelaskan dalam buku A-Z Ziarah Kubur dalam Islam oleh Firman Arifandi, ziarah kubur adalah mengunjungi kuburan untuk mendoakan mayit dan memohonkan ampunan baginya.
Alasan Rasulullah SAW Melarang Ziarah Kubur di Awal Islam
Ziarah kubur sempat dilarang oleh Rasulullah SAW, sebagaimana tercantum dalam hadits,
"Dahulu aku (Nabi SAW) melarang kalian untuk ziarah kubur. Sekarang berziarah kuburlah kami." (HR Muslim)
Lantas, apa yang menjadi penyebab pelarangan ini sebelum akhirnya syariat ziarah kubur disahkan?
Menukil buku Ushul Fiqh oleh Sapiudin Shidiq, dan diperjelas oleh Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu' sebagaimana dikutip oleh Abdurrahman Misno BP dalam bukunya Mari Ziarah Kubur, alasan utama pelarangan tersebut adalah:
1. Akidah Umat yang Belum Kuat (Dekat dengan Masa Jahiliah)
Pada masa awal Islam, para sahabat baru saja meninggalkan tradisi-tradisi jahiliah. Rasulullah SAW khawatir jika ziarah kubur langsung diizinkan, umat akan terjerumus kembali pada praktik-praktik syirik dan pengkultusan terhadap orang yang meninggal.
2. Kecenderungan Mengucapkan Kata-kata Batil
Ketika berziarah, umat pada saat itu dikhawatirkan mengucap kata-kata yang batil atau melakukan ritual yang bertentangan dengan tauhid. Seperti meratapi secara berlebihan atau meminta pertolongan kepada penghuni kubur.
Larangan ini merupakan langkah preventif (saddudz dzari'ah - menutup jalan menuju keburukan) untuk melindungi kemurnian akidah umat Islam yang baru dibangun.
Ziarah Kubur Disyariatkan Setelah Akidah Kokoh
Barulah setelah fondasi Islam dan hukum-hukumnya kokoh, dan keimanan para sahabat dianggap kuat, Nabi Muhammad SAW mencabut larangan tersebut dan mengizinkan, bahkan menganjurkan, ziarah kubur bagi umatnya.
Tujuannya bergeser, dari yang awalnya dikhawatirkan mengarah pada syirik, menjadi amalan yang mengingatkan pada kematian dan akhirat (tazdkiratul akhirah).
Rasulullah SAW sendiri kemudian memberikan teladan, seperti memohon izin kepada Allah SWT untuk menziarahi makam ibunya, yang beliau lakukan bersama para sahabat. Ziarah ke makam Baqi' juga dilakukan oleh beliau dan dilanjutkan oleh istri-istri serta para pengikutnya hingga saat ini.
Adab Penting Saat Melakukan Ziarah Kubur
Agar ziarah kubur tetap bernilai sunnah dan tidak melanggar syariat, umat Islam diwajibkan memperhatikan adabnya. Mengutip dari buku Panduan Fardu Kifayah Beserta Doa oleh Sopian Riduan, berikut beberapa adab saat ziarah kubur:
- Mengucap salam kepada ahli kubur (misalnya: Assalamu 'alaikum yaa ahlal qubuur...).
- Jangan duduk atau menginjak bagian atas kuburan. Hal ini dilarang keras karena merupakan tindakan yang tidak menghormati mayit.
- Dilarang melakukan tindakan berlebihan (misalnya: menjadikan makam seperti masjid, mengusap-usap nisan secara berlebihan, atau melakukan ritual yang mengarah kepada perbuatan syirik).
- Dianjurkan menyiramkan air ke atas kuburan (sebagai bentuk mengikuti sunah Nabi SAW).
Dengan memahami alasan di balik larangan awal dan syariat yang berlaku kini, umat Islam dapat melaksanakan ziarah kubur sebagai amalan yang bermanfaat untuk mendoakan ahli kubur sekaligus sebagai sarana introspeksi diri dalam mengingat akhirat.
Wallahu a'lam.
Baca juga: Hukum dan Adab Ziarah Kubur bagi Perempuan |
(hnh/kri)












































Komentar Terbanyak
Ma'ruf Amin Dukung Renovasi Ponpes Pakai APBN: Banyak Anak Bangsa di Sana
Gus Irfan soal Umrah Mandiri: Pemerintah Saudi Izinkan, Masa Kita Larang?
MUI Surakarta Jelaskan Hukum Jenazah Raja Dimakamkan dengan Busana Kebesaran