- β Niat Jamak Taqdim Dzuhur dan Ashar
- Alasan Diperbolehkannya Salat Jamak Taqdim 1. Perjalanan yang Jauh (Musafir) 2. Ketika Sakit 3. Haji 4. Hujan
- Syarat Sah Melakukan Jamak Taqdim 1. Tertib 2. Niat 3. Muwalat (Berurutan) 4. Keadaan Musafir
- Tata Cara Jamak Taqdim Dzuhur dan Ashar 1.Membaca Niat 2. Melakukan Salat Dzuhur Empat Rakaat 3. Berdiri Kembali Tanpa Jeda 4. Lanjut Melaksanakan Salat Ashar Empat Rakaat
Dalam menjalankan salat jamak taqdim Dzuhur dan Ashar, hal pertama yang harus diperhatikan adalah niat. Niat merupakan syarat sahnya salat karena menunjukkan bahwa ibadah yang dilakukan hanya untuk Allah.
Dengan membaca niat yang benar, salat jamak taqdim bisa dilaksanakan dengan sah dan memperoleh pahala penuh. Berikut bacaan niat jamak taqdim Dzuhur dan Ashar beserta Latin dan artinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
β Niat Jamak Taqdim Dzuhur dan Ashar
Melansir buku Risalah Tuntunan Shalat Lengkap karya DRS. Moh. Rifa'i, berikut adalah niat salat jamak taqdim dzuhur dan ashar.
Ψ£ΩΨ΅ΩΩΩΩΩ ΩΩΨ±ΩΨΆΩ Ψ§ΩΨΈΩΩΩΩΨ±ΩΨ£Ψ±Ψ¨ΨΉ Ψ±ΩΩΨΉΩΨ§ΨͺΩ Ω ΩΨ¬ΩΩ ΩΩΩΨΉΩΨ§ Ω ΨΉ Ψ§ΩΨΉΩΨ΅ΩΨ±Ω Ψ§ΩΨ―ΩΨ§Ψ‘Ω ΩΩΩΩ ΨͺΩΨΉΩΨ§ΩΩ
Ushollii fardlozh zhuhri arba'a raka'aatin majmuu'an ma'al ashri adaa-an lillaahi ta'aalaa.
Artinya: "Aku sengaja salat fardu Dzuhur 4 rakaat yang dijamak dengan Ashar, fardu karena Allah Ta'ala."
Setelah menunaikan salat Dzuhur, langsung dilanjutkan dengan salat Ashar. Saat memulai Ashar, niat yang dibaca adalah sebagai berikut:
Ψ£ΩΨ΅ΩΩΩΩΩ ΩΩΨ±ΩΨΆΩ Ψ§ΩΨΉΩΨ΅ΩΨ±Ω Ψ£Ψ±Ψ¨ΨΉ Ψ±ΩΩΨΉΩΨ§ΨͺΩ Ω ΩΨ¬ΩΩ ΩΩΩΨΉΩΨ§ Ω ΨΉ Ψ§ΩΨΈΩΩΩΩΨ±Ω Ψ§ΩΨ―ΩΨ§Ψ‘Ω ΩΩΩΩ ΨͺΩΨΉΩΨ§ΩΩ
Ushollii fardlol 'ashri arba'a raka'aatin majmuu'an ma'azh zhuhri adaa-an lillaahi ta'aalaa.
Artinya: "Aku sengaja salat fardu Ashar 4 rakaat yang dijamak dengan Dzuhur, fardu karena Allah Ta'ala."
Alasan Diperbolehkannya Salat Jamak Taqdim
Menurut buku Panduan Salat Lengkap dan Praktis: Wajib dan Sunnah karya Ahmad Sultoni, diperbolehkannya jamak salat tidak hanya dalam perjalanan. Dalam keadaan-keadaan tertentu seorang Muslim juga boleh menjamak salat di antaranya:
1. Perjalanan yang Jauh (Musafir)
Perjalanan yang diperbolehkan untuk melakukan salat jamak harus memenuhi beberapa syarat, yaitu jarak tempuh minimal 89 km, niat melakukan perjalanan dengan benar, keluar dari kota tempat tinggal, dan perjalanan tersebut bukan untuk melakukan maksiat.
2. Ketika Sakit
Menurut para ulama, termasuk Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam Malik, seseorang yang sedang sakit, merasa lemah, atau menghadapi kesulitan yang menghalangi pelaksanaan salat secara normal, diperbolehkan untuk melakukan salat jamak.
3. Haji
Para jamaah haji disyariatkan untuk menjamak salat Dzuhur dan Ashar ketika berada di Arafah dan di Muzdalifah.
4. Hujan
Hujan termasuk salah satu alasan yang membolehkan seseorang melakukan salat jamak. Namun, ketentuannya berbeda, yaitu hanya salat Maghrib dan Isya yang boleh dijamak pada waktu Isya, sedangkan salat Dzuhur dan Ashar tidak diperbolehkan dijamak karena hujan.
Syarat Sah Melakukan Jamak Taqdim
Syarat Jamak Taqdim adalah ketentuan atau aturan yang harus dipenuhi ketika seorang Muslim ingin menjalankan salat jamak dengan cara taqdim, yaitu menggabungkan dua salat fardhu dalam waktu salat yang lebih awal.
Dalam buku Panduan Salat Lengkap karya Ustadz Muhammad, berikut adalah beberapa syarat melakukan jamak taqdim:
1. Tertib
Artinya mendahulukan salat Dzuhur sebelum salat Ashar atau Maghrib sebelum salat Isya.
2. Niat
Yaitu melakukan niat salat jamak pada salat yang pertama.
3. Muwalat (Berurutan)
Yaitu melaksanakan salat jamak tanpa jeda, artinya pelaksanaan salat yang pertama dan salat yang kedua harus dilaksanakan terus menerus tanpa jeda yang lama.
4. Keadaan Musafir
Syarat terakhir adalah kondisi musafir harus masih berlaku hingga takbiratul ihram pada salat kedua.
Tata Cara Jamak Taqdim Dzuhur dan Ashar
Dalam menjalankan shalat jamak taqdim Dzuhur dan Ashar, penting bagi setiap Muslim untuk memahami urutan dan tata cara pelaksanaannya dengan baik agar ibadah tetap sah.
Merangkum dari sumber-sumber sebelumnya, berikut ini tata cara salat jamak taqdim Dzuhur dan Ashar yang perlu dipahami:
1.Membaca Niat
Membaca niat salat jamak Dzuhur dan Ashar yang sudah dijelaskan di atas. Niat merupakan syarat sah salat. Saat takbiratul ihram salat Dzuhur, niatkan salat jamak taqdim Dzuhur dan Ashar di dalam hati.
2. Melakukan Salat Dzuhur Empat Rakaat
Lakukan shalat Dzuhur seperti biasa: mulai dari takbiratul ihram, membaca doa iftitah, Al-Fatihah, surat pendek, rukuk, i'tidal, sujud, hingga salam. Pastikan setiap gerakan dilakukan dengan tuma'ninah atau dengan ketenangan.
3. Berdiri Kembali Tanpa Jeda
Setelah salam salat Dzuhur, berdirilah kembali tanpa jeda lama untuk melaksanakan salat Ashar. Keberlanjutan ini penting agar jamak taqdim tetap sah sesuai syariat.
4. Lanjut Melaksanakan Salat Ashar Empat Rakaat
Lanjutkan dengan salat Ashar empat rakaat seperti biasa. Bacalah niat saat takbiratul ihram, kemudian lakukan doa iftitah, Al-Fatihah, surat pendek, rukuk, i'tidal, sujud, hingga salam. Dengan cara ini, kedua salat telah ditunaikan dalam satu waktu secara sah.
(aeb/inf)












































Komentar Terbanyak
Pemerintah RI Legalkan Umrah Mandiri, Pengusaha Travel Umrah Syok
Umrah Mandiri Dilegalkan, Pengusaha Travel Teriak ke Prabowo
Rieke Diah Pitaloka Geram, Teriak ke Purbaya Gegara Ponpes Ditagih PBB