Nikah Syighar, Jenis Pernikahan yang Dilarang dalam Islam

Nikah Syighar, Jenis Pernikahan yang Dilarang dalam Islam

Hanif Hawari - detikHikmah
Minggu, 12 Okt 2025 08:00 WIB
Wedding muslim ceremony in mosque
Ilustrasi nikah syighar (Foto: Getty Images/iStockphoto/Minet Zahirovic)
Jakarta -

Dalam Islam, pernikahan merupakan ikatan yang sangat sakral dan penuh makna. Ia bukan sekadar penyatuan dua insan, melainkan sebuah perjanjian suci yang melibatkan tanggung jawab moral dan spiritual di hadapan Allah SWT.

Pernikahan juga menjadi wujud komitmen antara dua keluarga yang disatukan dalam bingkai kasih sayang dan keikhlasan. Oleh karena itu, segala bentuk praktik yang menyalahi prinsip keadilan dan kesucian pernikahan sangat dilarang dalam Islam.

Selain nikah muhallil dan mut'ah, salah satu bentuk praktik yang menyimpang dari ajaran pernikahan islami adalah nikah syighar. Lantas, apa itu nikah syighar dan bagaimana hukum pelaksanaannya menurut syariat Islam?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa Itu Nikah Syighar?

Sebagaimana dijelaskan dalam buku Fiqih Madrasah Aliyah Kelas XI susunan Harjan Syuhada, dkk., nikah syighar adalah kondisi di mana seorang ayah menikahkan putrinya dengan seorang pria dengan syarat pria tersebut mau menikahkan putrinya dengan dirinya (si ayah tadi).

ADVERTISEMENT

Praktik ini biasanya dilakukan tanpa adanya mahar. Sehingga bertentangan dengan prinsip pernikahan yang sah dalam Islam.

Dalam ajaran Islam, mahar merupakan hak penuh seorang wanita yang wajib diberikan oleh calon suaminya. Ketika mahar dihilangkan atau digantikan dengan syarat tukar-menukar pasangan, maka esensi pernikahan menjadi rusak dan tidak sesuai dengan tuntunan syariat.

Praktik nikah syighar dianggap sangat bertentangan dengan ajaran Islam karena menyalahi tujuan mulia dari pernikahan itu sendiri. Pernikahan seharusnya dibangun atas dasar kerelaan, kasih sayang, dan keadilan, bukan karena pertukaran atau kesepakatan yang merugikan pihak perempuan.

Hukum Nikah Syighar dalam Islam

Dikutip dari buku 150 Masalah Nikah dan Keluarga karya Miftah Faridl, larangan terhadap nikah syighar telah dijelaskan secara tegas dalam hadits Rasulullah SAW.

Dalam hadits tersebut disebutkan bahwa Rasulullah melarang keras praktik pernikahan dengan sistem imbalan seperti ini, karena menghilangkan unsur mahar dan merendahkan martabat wanita.

Dari Nafi', dari Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma, beliau berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ الشِّغَارِ؛ وَالشِّغَارُ أَنْ يُزَوِّجَ الرَّجُلُ ابْنَتَهُ عَلَى أَنْ يُزَوِّجَهُ الآخَرُ ابْنَتَهُ، لَيْسَ بَيْنَهُمَا صَدَاقٌ

"Rasulullah SAW melarang (nikah) asy-syighar. Asy-Syighar adalah seseorang menikahkan anak perempuannya kepada orang lain agar orang lain tersebut juga mau menikahkan anak perempuannya dengannya; sedangkan di antara keduanya tidak ada mahar." (HR. Bukhari no. 5112 dan Muslim no. 1415)

Dalam hadits lain, Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu berkata,

نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الشِّغَارِ

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang melakukan nikah syighar."

Tentu saja, bentuk pernikahan seperti ini bertentangan dengan ajaran Islam yang menekankan keadilan dan pemberian hak mahar bagi wanita. Oleh karena itu, Rasulullah SAW secara tegas mengharamkan praktik nikah syighar, sebagaimana disampaikan dalam sabda beliau.

لاَ شِغَارَ فِي اْلإِسْـلاَمِ

"Tidak ada nikah syighar dalam ajaran Islam." (HR Muslim dari Ibnu Abbas, Ibnu Majah, dan Anas bin Malik)

Jika ditelusuri lebih dalam, nikah syighar dilarang karena proses dan pelaksanaannya bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat Islam. Praktik ini menyalahi ketentuan yang telah ditetapkan dalam hukum pernikahan yang sah.

Menurut penjelasan dalam buku 150 Masalah Nikah Keluarga karya Drs. KH. Miftah Faridl, salah satu pelanggaran dalam nikah syighar adalah tidak adanya mahar dalam akadnya. Padahal, mahar merupakan hak mutlak seorang istri yang wajib diberikan oleh suaminya.

Selain itu, dalam praktik nikah syighar, pihak istri tidak memperoleh manfaat apa pun dari pernikahan tersebut. Sebab, pemberian dari suami justru digunakan atau dimanfaatkan oleh ayah atau walinya, bukan oleh sang istri.

Lebih jauh, anak perempuan tidak dapat dijadikan sebagai pengganti mahar dalam pernikahan. Bahkan, pelaksanaan nikah syighar biasanya disertai syarat bahwa calon suami harus menikahkan putri atau saudarinya dengan calon mertua, sehingga menjadikan pernikahan ini tidak sah menurut syariat Islam.

Wallahu a'lam.




(hnh/inf)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads