Izin Mendirikan Pesantren Akan Diubah, Bangunan Tak Layak Tak Dapat Izin Kemenag

Izin Mendirikan Pesantren Akan Diubah, Bangunan Tak Layak Tak Dapat Izin Kemenag

Hanif Hawari - detikHikmah
Minggu, 12 Okt 2025 06:00 WIB
Musala ambruk di Ponpes Al-Khoziny
Musala ambruk di Ponpes Al-Khoziny (Foto: ANTARA FOTO/Umarul Faruq)
Jakarta -

Usai tragedi ambruknya bangunan Ponpes Al-Khoziny, Kemenag berencana akan mengubah sistem perizinan mendirikan pesantren. Bangunan tak layak nantinya tak akan diberi izin.

Wacana itu diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama (Kemenag), Kamaruddin Amin. Kemenag memastikan akan memperketat syarat pendirian lembaga pendidikan Islam, di mana kelaikan bangunan akan menjadi syarat mutlak.

"Misalnya dalam pemberian izin pesantren atau lembaga pendidikan. Saya membayangkan ke depan kita membutuhkan ada dokumen yang menyatakan bahwa bangunan yang ada di situ layak," kata Kamaruddin Umar saat ditemui di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Sabtu (11/10/2025)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini, proses pemberian izin pendirian pesantren cenderung sederhana. Cukup memiliki bangunan, kiai, santri, kitab, dan masjid/musala, izin bisa dikeluarkan. Namun, sistem ini dipastikan akan diubah secara fundamental.

ADVERTISEMENT

Jadi ke depannya harus menjadi perhatian bahwa apakah gedung yang ada di situ sudah layak atau tidak. Itu contoh untuk yang ke depan," imbuhnya.

Selain pengetatan izin untuk pendirian baru, Kemenag bersama Kementerian PU dan pemerintah daerah (PEMDA) juga akan melakukan peninjauan (review) menyeluruh terhadap seluruh pesantren yang sudah beroperasi. Proses review ini akan dilakukan secara berjenjang dan bertahap.

"Mungkin reviewnya berjenjang ya, bertahap. Ada review secara umum dulu, kemudian nanti mungkin ada berikutnya melihat gedung pesantren-pesantren yang sudah tua, yang besar, yang santrinya banyak. Itu mungkin lebih serius reviewnya," beber Kamaruddin Amin.

"Dan ada yang nanti lebih pendalaman lagi ketika memang misalnya ada pesantren yang berpotensi seperti peristiwa Al-Khoziny, ya kita akan masuk lebih dalam lagi," sambungnya.

Sebagai langkah konkret, Menteri Agama akan segera menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Menteri Pekerjaan Umum (PU) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada pekan depan, Selasa (14/10/2025).

Kerja sama tiga kementerian ini bertujuan untuk memastikan peristiwa seperti di Al-Khoziny tidak terulang lagi di masa depan. Fokus utamanya adalah melakukan langkah-langkah teknis untuk keselamatan bangunan pesantren di seluruh Indonesia.

"Jadi ke depan akan menjadi perhatian serius Kementerian Agama bersama Kementerian lain untuk memastikan peristiwa Al-Khoziny itu tidak lagi terulang," tukasnya.




(hnh/inf)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads