Daftar Nama Jemaah Haji Kuota 2026 Berhak Lunas, Cek di Sini!

Daftar Nama Jemaah Haji Kuota 2026 Berhak Lunas, Cek di Sini!

Kristina - detikHikmah
Selasa, 25 Nov 2025 15:35 WIB
Kaaba in mecca during hajj season
Ibadah haji. Foto: Getty Images/iStockphoto/Dian Widyatmoko
Jakarta -

Kementerian Haji dan Umrah merilis daftar nama jemaah haji masuk alokasi kuota 2026. Nama-nama ini berhak melunasi biaya haji dan berangkat musim tersebut.

Daftar nama jemaah yang dirilis, Selasa (25/11/2025), terdiri dari jemaah lansia dan jemaah berdasarkan nomor urut porsi. Jemaah berasal dari seluruh provinsi di Indonesia.

Di DKI Jakarta, ada 391 jemaah prioritas lansia yang masuk daftar jemaah haji reguler 2026.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nama daftar jemaah bisa diakses melalui link Kementerian Haji dan Umrah RI di https://bit.ly/44uIxqm atau klik di sini.

ADVERTISEMENT

Setelah membuka tautan tersebut, akan muncul folder berisikan daftar nama jemaah tiap provinsi. detikers bisa pilih berdasarkan provinsi masing-masing.

Jadwal Pelunasan Biaya Haji

Kementerian Haji dan Umrah RI telah membuka pelunasan biaya haji 2026 sejak Senin (24/11/2025) kemarin. Pelunasan akan ditutup pada 23 Desember 2025.

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan) mengatakan pelunasan bisa dilakukan melalui Bank Penerima Setoran (BPS) tempat jemaah sebelumnya melakukan setoran awal.

Pelunasan tahap pertama ini diperuntukkan bagi jemaah yang sebelumnya telah melunasi tapi tertunda keberangkatannya, jemaah masuk alokasi kuota keberangkatan 2026, dan jemaah lansia. Alokasi prioritas lansia ini sebesar 5 persen.

Apabila masih ada sisa kuota hingga berakhirnya pelunasan tahap pertama, akan dibuka pelunasan tahap kedua. Kategori jemaah yang bisa melakukan pelunasan tahap ini adalah mereka yang gagal melunasi tahap pertama, pendamping lansia, penyandang disabilitas dan pendampingnya, jemaah terpisah mahram atau keluarga, dan jemaah cadangan.

Gus Irfan menegaskan jemaah harus memenuhi syarat istitha'ah kesehatan untuk bisa melakukan pelunasan biaya haji.

"Tahun ini, penerapan standar kesehatan dilakukan sepenuhnya tanpa pengecualian. Jika jamaah tidak memenuhi syarat istitha'ah kesehatan, maka tidak dapat diberikan kesempatan pelunasan. Ini semata untuk memastikan keselamatan dan kelancaran ibadah haji." ujarnya.




(kri/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads