Sholat tahiyatul masjid menjadi salah satu amalan yang dapat dikerjakan ketika berada di masjid. Sholat sunnah ini dianjurkan oleh Rasulullah SAW sebagaimana sabdanya,
"Apabila salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka janganlah ia duduk sebelum shalat dua rakaat." (HR. Bukhari dan Muslim)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengutip buku Rukun Islam karya Giri Wiarto & Supran Hadi, sholat tahiyatul masjid adalah shalat sunnah dua rakaat yang dilakukan ketika seseorang masuk ke masjid sebelum duduk.
Kata "tahiyyatul masjid" secara bahasa berarti penghormatan terhadap masjid. Secara istilah, maksudnya adalah shalat sunnah sebagai bentuk penghormatan kepada rumah Allah SWT sebelum melakukan aktivitas lain di dalamnya.
Shalat ini bukan sekadar formalitas, tetapi juga bentuk adab dan penghormatan kepada tempat suci yang dimuliakan oleh Allah SWT.
Waktu Pelaksanaan
Dikutip dari buku The Miracle Of Sholat (Keajaiban Sholat dalam Kesehatan) karya Marsidi, Edy Sutrisno, sholat tahiyatul masjid boleh dilakukan kapan saja seseorang masuk masjid.
Jika sholat tahiyatul masjid dikerjakan setelah duduk, maka hukumnya makruh. Sementara bila ia sengaja duduk terlebih dahulu, maka menurut Imam Syafi'i hukum sunnahnya menjadi gugur. Artinya, ia tidak perlu melakukan sholat tahiyatul masjid.
Tata Cara Sholat Tahiyatul Masjid
Merujuk buku Muro'atul Ibadah Fi At-Thoharah Wa Sholat karya Ibnu Asrori Najib, sholat tahiyatul masjid sama seperti sholat sunnah dua rakaat pada umumnya. Berikut panduannya:
1. Membaca niat sholat sunah tahiyatul masjid, berikut adalah bacaan niatnya:
Ψ§ΩΨ΅ΩΩΩΩΩ Ψ³ΩΩΩΩΨ©Ω ΨͺΩΨΩΩΩΩΨ©Ω Ψ§ΩΩΩ ΩΨ³ΩΨ¬ΩΨ―Ω Ψ±ΩΩΩΨΉΩΨͺΩΩΩΩΩ ΩΩΩΩΩ°ΩΩ ΨͺΩΨΉΩΨ§ΩΩΩ
Arab latin: "Usholli sunnatan tahiyyatal masjidi rok'ataini lillaahi ta'ala."
Artinya: "Saya niat shalat tahiyatul masjid dua rakaat karena Allah ta'ala."
2. Takbiratul Ihram
3. Membaca doa iftitah (sunnah).
4. Membaca surah Al-Fatihah, kemudian surah pendek.
5. Ruku', i'tidal, sujud, duduk diantara dua sujud, dan sujud kembali.
6. Bangkit untuk rakaat kedua, dengan bacaan yang sama.
7. Tasyahud akhir, lalu salam.
Hukum Jika Lupa atau Tidak Sholat Tahiyatul Masjid
Jika seseorang lupa atau langsung duduk tanpa sholat tahiyatul masjid, maka tidak berdosa, karena hukumnya sunnah, bukan wajib. Namun, bila masih belum duduk lama, dianjurkan untuk berdiri kembali dan melaksanakan dua rakaat tersebut.
Selain itu, jika seseorang masuk masjid dan langsung ikut sholat berjamaah, maka sholat wajibnya sudah menggantikan tahiyatul masjid. Tidak perlu shalat lagi secara terpisah.
(dvs/lus)
Komentar Terbanyak
Gencatan Senjata Israel-Hamas Tercapai, Takbir Menggema di Gaza
2 Tahun Perang Gaza: 67 Ribu Warga Tewas, Rumah-Tempat Ibadah Hancur
Waketum MUI: Seret Benyamin Netanyahu ke Pengadilan Kriminal Internasional