Menunda Mandi Wajib Setelah Berhubungan, Apakah Boleh?

Menunda Mandi Wajib Setelah Berhubungan, Apakah Boleh?

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Jumat, 26 Sep 2025 19:15 WIB
shower with flowing water and steam, closeup view
Ilustrasi mandi wajib (Foto: Getty Images/iStockphoto/nikkytok)
Jakarta -

Setelah muslim melakukan hubungan suami istri, ia harus mandi wajib agar bisa mengerjakan ibadah seperti sholat dan puasa. Mandi wajib tersebut menghilangkan hadats besar yang menghalangi muslim untuk beribadah.

Perintah mandi wajib tercantum dalam surah Al Maidah ayat 6,

ΩˆΩŽΨ§ΩΩ†Ω’ كُنْΨͺُمْ جُنُبًا ΩΩŽΨ§Ψ·Ω‘ΩŽΩ‡Ω‘ΩŽΨ±ΩΩˆΩ’Ψ§Ϋ— ...

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: "Jika kamu dalam keadaan junub, maka mandilah..."

Dinukil dari buku Pendidikan Islam Informal susunan Romlah, penyebab mandi wajib antara lain mengeluarkan mani dalam keadaan sadar maupun tidak sadar, berhubungan suami istri, selesai masa haid dan nifas, serta meninggal dunia. Mandi wajib dilakukan dengan membasuh air ke seluruh bagian tubuh tanpa ada yang terlewat dengan memperhatikan ketentuan dan tata cara sesuai syariat Islam.

ADVERTISEMENT

Lantas, bolehkah seseorang menunda mandi wajib?

Menukil dari buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari tulisan Muh Hambali, Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa seseorang diperbolehkan menunda mandi wajib selama tidak melewati waktu salat. Namun, mandi wajib hendaknya disegerakan.

Sementara itu dalam buku Taudhihul Adillah oleh KH M Syafi'i Hadzami dikatakan bahwa mandi wajib tidak harus dilakukan segera, kecuali jika terdesak akan mengerjakan salat. Dengan begitu, mandi wajib harus dilakukan namun boleh ditunda pengerjaannya selama tidak dalam waktu salat.

Walau diperbolehkan menunda mandi wajib, orang yang berhadas besar hukumnya makruh untuk makan dan minum, tidur serta mengulangi persetubuhan. Namun perlu dipahami bahwa kemakruhan itu menjadi hilang dengan beristinja dan melakukan wudhu walau belum mandi wajib.

Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, sungguh Nabi SAW bertemu dengannya di salah satu jalan Kota Madinah padahal ia masih dalam kondisi junub. Lalu ia segera pergi menghindar dan segera mandi. Nabi SAW pun mencari-carinya. Kemudian saat ia mendatanginya, Nabi SAW bersabda,

"Kamu dari mana wahai Abu Hurairah?" Ia menjawab, "Wahai Rasulullah, tadi Anda menjumpaiku saat itu dalam kondisi junub, maka aku tidak senang untuk duduk-duduk bersamamu sehingga aku mandi dahulu.' Lalu, Rasulullah SAW bersabda, "Subhanallah, sungguh orang mukmin itu tidak najis." (Muttafaq 'Alaih)

Batasan Menunda Waktu Mandi Wajib

Kebolehan menunda mandi wajib memiliki batasan tertentu, yaitu selama waktu salat tidak hampir habis. Dalam hal ini, Ibn Rajab al-Hanbali berkata,

"Sungguh orang junub boleh mengakhirkan mandi junubnya selama waktu salat tidak hampir habis baginya." (Ibnu Rajab al-Hanbali, Fathul Bari, [Madinah al-Munawarah, Maktabah al-Ghuraba al-Atsriyah: 1996] juz I, halaman 345).

Dalam hadits dari Aisyah RA, istri Rasulullah SAW, pernah menyampaikan,

"Jika Rasulullah hendak tidur sementara beliau junub, beliau membasuh kelaminnya dan berwudhu dengan wudhu untuk salat." (HR Muslim)




(aeb/kri)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads