KPK Sebut Korupsi Kuota Haji Makin Memperpanjang Masa Tunggu Jemaah Reguler

KPK Sebut Korupsi Kuota Haji Makin Memperpanjang Masa Tunggu Jemaah Reguler

Adrial akbar - detikHikmah
Rabu, 20 Agu 2025 14:02 WIB
Logo, ilustrasi, gedung Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK)
Ilustrasi KPK (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dampak masif terhadap umat akibat dugaan korupsi kuota haji 2024. KPK menyebut, ada sekitar 8.400 kuota yang seharusnya diperuntukkan bagi jemaah haji reguler, justru digeser untuk haji khusus.

"Ada 8.400 kuota yang digeser, ya kan, dari yang seharusnya reguler ke khusus ya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (20/8/2025), dikutip detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akibatnya, masa tunggu jemaah haji reguler semakin lama. Antrean pun semakin panjang karena kuota haji yang diperuntukkan untuk jemaah haji reguler telah dikorupsi.

Menurut Budi, kuota tambahan yang didapat seharusnya dibagi dengan porsi 92% (18.400 jemaah) untuk haji reguler dan sisanya untuk haji khusus. Namun, dalam kasus ini, pembagiannya justru bergeser menjadi 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler.

ADVERTISEMENT

Pergeseran ini berdampak langsung pada ribuan jemaah yang seharusnya bisa berangkat pada 2024. Alih-alih mendapatkan giliran, mereka harus kembali antre dan menunggu keberangkatan.

"Artinya kuota reguler ini berkurang 8.400 ya di mana 8.400 ini kan bergeser ke kuota khusus ya, artinya ada jemaah-jemaah yang kemudian antreannya juga digeser yang seharusnya berangkat menggunakan kuota reguler di tahun ini misalnya begitu," ucap Budi.

Ia menegaskan, penyelewengan ini menimbulkan kerugian signifikan bagi umat. "Ya, bicara kerugian umat ya terkait dengan waktu tunggu ini bisa dibilang menjadi salah satu dampak yang cukup masif ya," ungkapnya.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi kuota haji ini telah naik ke tahap penyidikan. Namun KPK belum menetapkan tersangka.

Sejauh ini, total ada tiga orang yang dicegah ke luar negeri. Mereka adalah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Bos Travel Haji dan Umrah Maktour Fuad Hasan Masyhur dan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz.

Pencegahan dilakukan selama 6 bulan ke depan karena keberadaan ketiganya dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan.

Kasus ini bermula dari pengalihan setengah dari tambahan 20 ribu kuota haji yang didapat Presiden Joko Widodo setelah bertemu dengan pemerintah Arab Saudi.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers pada Sabtu, 9 Agustus 2025 dini hari, menjelaskan bahwa pengalihan setengah kuota haji tambahan ke haji khusus tidak sesuai dengan aturan. KPK juga mendalami dugaan keterlibatan ratusan travel dalam pengurusan kuota haji tambahan ini.

"Iya, tentu (didalami), termasuk juga kita pembagiannya. Kan tadi, travel itu tidak cuma satu, puluhan, bahkan kalau tidak salah lebih dari 100 gitu ya. Banyak lah," kata Asep Guntur, saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (12/8).




(hnh/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads