Tambah 4 Lagi, Ini Daftar Tempat Digeledah KPK Terkait Korupsi Kuota Haji

Tambah 4 Lagi, Ini Daftar Tempat Digeledah KPK Terkait Korupsi Kuota Haji

Adrial akbar - detikHikmah
Rabu, 20 Agu 2025 16:17 WIB
ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK (Foto: dok detikcom)
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Dalam perkembangan terbaru, tim penyidik KPK kembali melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.

Ada empat lokasi baru yang digeledak KPK terkait kasus tersebut. Tiga di kantor asosiasi penyelenggara ibadah haji dan satu di rumah biro travel.

"KPK pada hari kemarin melanjutkan kegiatan penggeledahan, yaitu di tiga lokasi kantor asosiasi penyelenggaraan ibadah haji dan satu lagi di rumah pihak biro travel," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (20/8/2025), dikutip detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari keempat lokasi tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan berbagai dokumen dan catatan penting. Dokumen yang disita antara lain berisi bukti elektronik (BBE) dan catatan keuangan yang diduga berkaitan dengan praktik jual-beli kuota haji tambahan.

"Jadi dari keempat lokasi tersebut yang berwilayah di Jakarta, tim mengamankan sejumlah dokumen BBE dan juga catatan keuangan terkait dengan jual-beli kuota tambahan haji tersebut," tutur Budi.

ADVERTISEMENT

"(Penggeledahan) berjalan kondusif, dan pihak-pihak kooperatif dalam rangkaian proses penggeledahan tersebut," lanjutnya.

Sebelumnya, KPK telah menggeledah beberapa lokasi. Mulai dari kantor Kemenag, rumah Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, hingga kantor travel Maktour.

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari dugaan pengalihan kuota haji tambahan yang diperoleh Presiden Joko Widodo dari pemerintah Arab Saudi. Dari 20 ribu kuota, setengahnya dialokasikan ke haji khusus.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pengalihan separuh kuota tambahan ke haji khusus ini tidak sesuai dengan aturan. KPK menduga ada ratusan travel yang terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan bersama Kementerian Agama (Kemenag).

"Iya, tentu (didalami), termasuk juga kita pembagiannya. Kan tadi, travel itu tidak cuma satu, puluhan, bahkan kalau tidak salah lebih dari 100 gitu ya. Banyak lah," kata Asep, Selasa (12/8).

Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, namun KPK belum menetapkan tersangka. Sejauh ini, KPK telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang.

Mereka adalah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Bos Travel Haji dan Umrah Maktour Fuad Hasan Masyhur dan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz. Ketiganya berstatus sebagai saksi.

Pencegahan ini berlaku selama enam bulan ke depan karena KPK membutuhkan kehadiran mereka di Indonesia untuk proses penyidikan.




(hnh/erd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads