QS An-Nur Ayat 2: Hukuman Cambuk bagi Pezina Belum Menikah

QS An-Nur Ayat 2: Hukuman Cambuk bagi Pezina Belum Menikah

Indah Fitrah - detikHikmah
Selasa, 26 Agu 2025 16:15 WIB
Ilustrasi mengaji ayat Alquran. Al-quran.
Al-Qur'an. Foto: Freepik
Jakarta -

Perzinaan merupakan salah satu dosa besar yang sangat diperhatikan dalam Islam. Perbuatan ini merusak kehormatan, mengganggu ketenteraman keluarga, dan membawa dampak buruk bagi masyarakat. Karena itu, Al-Qur'an menetapkan aturan tegas untuk menjaga kesucian dan ketertiban sosial.

Salah satunya tertuang dalam QS An-Nur ayat 2 yang memuat ketentuan hukuman bagi pezina yang belum menikah. Ayat ini menjadi landasan hukum dalam syariat Islam yang kemudian ditegaskan kembali melalui sunnah Nabi Muhammad SAW.

Sejalan dengan itu, dalam buku Al-Qur'an Hadis Madrasah Aliyah Kelas XI karya H. Aminudin dan Harjan Syuhada disebutkan sebuah hadits dari Ibnu Abbas RA. Rasulullah SAW bersabda,

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Janganlah seseorang di antara kalian berduaan dengan seorang wanita, kecuali bersama mahram si wanita." (Muttafaqun 'Alaih). Hadits ini menegaskan bahwa Islam menutup setiap celah yang dapat mengantarkan pada perbuatan zina.

Bacaan QS An-Nur Ayat 2

Berikut bacaan Arab, latin, dan terjemahan QS An-Nur ayat 2 tentang zina,

ADVERTISEMENT

اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖوَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ

Arab latin: Az-zāniyatu waz-zānī fajlidū kulla wāḥidim minhumā mi'ata jaldah(tan), wa lā ta'khużkum bihimā ra'fatun fī dīnillāhi in kuntum tu'minūna billāhi wal-yaumil-ākhir(i), walyasyhad 'ażābahumā ṭā'ifatum minal-mu'minīn(a).

Artinya: "Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (melaksanakan) agama (hukum) Allah jika kamu beriman kepada Allah dan hari Akhir. Hendaklah (pelaksanaan) hukuman atas mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang mukmin."

Tafsir QS An-Nur Ayat 2

Dalam Tafsir Al-Azhar susunan Buya Hamka, QS An-Nur ayat 2 menjelaskan hukuman bagi laki-laki dan perempuan yang berzina, yaitu dicambuk seratus kali di hadapan orang banyak. Ayat ini menjadi dasar utama hukum Islam tentang perzinaan yang kemudian dipertegas dengan sunnah Nabi Muhammad SAW.

Zina dijelaskan sebagai setiap persetubuhan di luar nikah yang sah, baik dengan kerelaan maupun dengan paksaan. Hal ini berbeda dengan hukum pidana Barat yang hanya menghukum zina bila terjadi pemerkosaan atau hubungan dengan perempuan bersuami. Dalam Islam, semua bentuk persetubuhan tanpa nikah tetap disebut zina.

Nabi Muhammad SAW menerapkan dua jenis hukuman. Bagi yang belum menikah, hukumannya sesuai ayat yaitu dera seratus kali. Sementara yang sudah menikah, baligh, berakal, merdeka, dan muslim, dikenai hukuman rajam hingga mati.

Hukuman rajam meski tidak tertulis dalam ayat, dipandang sah karena pernah dilaksanakan langsung oleh Nabi SAW dan disaksikan sahabat-sahabat besar. Kisah Ma'iz serta dua perempuan dari bani Lukham dan bani Ghamid menjadi contoh pelaksanaan hukum ini, ketika mereka mengaku berzina dan meminta dihukum hingga dirajam.

Zina termasuk dosa besar seperti halnya syirik dan pembunuhan. Allah SWT berfirman dalam surah Al-Furqan ayat 68:

وَالَّذِيْنَ لَا يَدْعُوْنَ مَعَ اللّٰهِ اِلٰهًا اٰخَرَ وَلَا يَقْتُلُوْنَ النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللّٰهُ اِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُوْنَۚ وَمَنْ يَّفْعَلْ ذٰلِكَ يَلْقَ اَثَامًا ۙ

Arab latin: Wal-lażīna lā yad'ūna ma'allāhi ilāhan ākhara wa lā yaqtulūnan nafsal-latī ḥarramallāhu illā bil-ḥaqqi wa lā yaznūn(a), wa may yaf'al żālika yalqa aṡāmā(n).

Artinya: "Dan, orang-orang yang tidak mempersekutukan Allah dengan sembahan lain, tidak membunuh orang yang diharamkan Allah kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina. Siapa yang melakukan demikian itu niscaya mendapat dosa."

Nabi Muhammad SAW juga memperingatkan dalam hadits riwayat Huzaifah:

"Hai sekalian orang, jauhilah zina. Sesungguhnya zina menimbulkan enam keburukan: tiga di dunia yaitu merendahkan harga diri, menimbulkan kefakiran, dan mengurangi umur; dan tiga di akhirat yaitu kemurkaan Allah, buruknya hisab, dan azab neraka."

Kerasnya hukum ini bertujuan menjaga lima perkara pokok: agama, jiwa, kehormatan, akal, dan harta. Zina merusak kehormatan, mengacaukan nasab, menimbulkan keresahan dalam masyarakat, dan melemahkan bangsa. Karena itu Allah SWT memperingatkan dalam surah Al-Isra' ayat 32:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا

Arab latin: Wa lā taqrabuz-zinā innahū kāna fāḥisyah(tan), wa sā'a sabīlā(n).

Artinya: "Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk."

Wallahu a'lam.




(inf/kri)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads