Apakah Anak di Luar Nikah Menanggung Dosa Orang Tuanya?

Apakah Anak di Luar Nikah Menanggung Dosa Orang Tuanya?

Lusiana Mustinda - detikHikmah
Kamis, 21 Agu 2025 10:15 WIB
Ilustrasi zina.
Ilustrasi zina. Foto: Freepik/Freepik
Jakarta -

Zina menurut istilah adalah persetubuhan yang dilakukan oleh mukalaf terhadap farji manusia (wanita) yang bukan miliknya secara disepakati dengan kesengajaan.

Dikutip dalam buku Hukum Pidana Islam yang ditulis Rasta Kurniawati menjelaskan zina menurut pendapat Syafi'iyah adalah memasukkan zakar ke dalam farji yang diharamkan karena zatnya tanpa ada syubhat dan menurut tabiatnya menimbulkan syahwat.

Unsur-Unsur Jarimah Zina adalah Adanya persetubuhan antara dua orang yang berlainan jenis. Adapun laki-laki atau perempuan tersebut tidak dalam ikatan yang sah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perbuatan zina adalah dosa besar. Hal ini juga disebutkan dalam Al-Qur'an surah Al-Isra ayat 32:

وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا

ADVERTISEMENT

Artinya: "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk."

Perbuatan zina selain berdosa juga ada hukumannya. Sebagaimana disebutkan dalam surah An-Nur ayat 2:

ٱلزَّانِيَةُ وَٱلزَّانِى فَٱجْلِدُوا۟ كُلَّ وَٰحِدٍ مِّنْهُمَا مِا۟ئَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِى دِينِ ٱللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَآئِفَةٌ مِّنَ ٱلْمُؤْمِنِينَ

Artinya: "Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman."

Anak yang dihasilkan dari berzina terlahir dari pernikahan yang tidak sah atau di luar nikah. Sehingga tidak berhubungan nasab ke bapak biologisnya.

Sebagaimana dijelaskan dalam surah Al-Ahzab ayat 5, Allah SWT berfirman:

ٱدْعُوهُمْ لِءَابَآئِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِندَ ٱللَّهِ ۚ فَإِن لَّمْ تَعْلَمُوٓا۟ ءَابَآءَهُمْ فَإِخْوَٰنُكُمْ فِى ٱلدِّينِ وَمَوَٰلِيكُمْ ۚ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَآ أَخْطَأْتُم بِهِۦ وَلَٰكِن مَّا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ ۚ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

Artinya: "Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Apakah Anak di Luar Nikah Menanggung Dosa Orang Tuanya?

Melansir dalam laman Muhammadiyah, seseorang yang berbuat dosa atau orang tua sekalipun maka yang menanggung dosanya adalah dirinya dia sendiri. Dosa tidak dilimpahkan ke orang lain, termasuk pada anaknya dan pelaku itu sendirilah yang akan mempertanggung jawabkannya.

Sebagaimana disebutkan dalam surah An-Najm ayat 38-39:

اَلَّا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِّزْرَ اُخْرٰىۙ ٣٨

Artinya: "(Dalam lembaran-lembaran itu terdapat ketetapan) bahwa seseorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain,"

وَاَنْ لَّيْسَ لِلْاِنْسَانِ اِلَّا مَا سَعٰىۙ ٣٩

Artinya: "Bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya,"

Merujuk pada buku Implementasi Hukum Islam Tentang Status Hukum Anak di Luar Perkawinan tulisan Sabilal Rosyad, anak yang lahir dari hubungan di luar nikah sebenarnya lahir dalam keadaan suci, artinya tidak menanggung beban dosa perbuatan zina orang tuanya, namun ia mempunyai kedudukan berbeda dengan anak yang lahir akibat dari pernikahan yang sah.

Hukum Anak Zina dalam Islam

Anak yang lahir di luar pernikahan sah memiliki kedudukan hukum tersendiri dalam ajaran Islam. Dalam buku Hukum Keperdataan Anak di Luar Kawin karya Karto Manulu, dijelaskan bahwa Islam memberikan aturan khusus terkait nasab, hak waris, hingga wali pernikahan bagi anak hasil zina.

1. Nasab Anak Zina Hanya Terhubung ke Ibu

Menurut hukum Islam, anak yang terlahir dari hubungan di luar nikah tidak memiliki hubungan nasab dengan ayah biologisnya. Nasab hanya berlaku kepada ibunya. Artinya, ayah kandung tidak memiliki kewajiban hukum untuk menafkahi anak tersebut, meskipun secara biologis ia adalah orang tua dari anak itu.

2. Anak Zina Tidak Memiliki Hak Waris dengan Ayah Kandung

Dalam hal warisan, anak zina tidak berhak mewarisi harta dari ayah biologisnya. Begitu pula sebaliknya, ayah tidak dapat mewarisi dari anak tersebut. Hak waris hanya berlaku antara anak dengan ibu kandungnya serta kerabat dari pihak ibu.

3. Ayah Kandung Tidak Bisa Menjadi Wali Nikah

Jika anak hasil zina adalah perempuan, maka ayah biologis tidak memiliki hak untuk menjadi wali dalam pernikahannya. Dalam situasi seperti ini, kedudukan wali digantikan oleh wali hakim.




(lus/inf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads