Memakan bangkai hukumnya haram. Binatang-binatang darat yang jinak yang halal dimakan, kehalalannya melalui penyembelihan atau pemotongan secara syar'i.
Jika kerbau, sapi atau kambing yang mati tanpa penyembelihan syar'i, hukumnya sebagai bangkai dan haram untuk dimakan. Adapun ikan atau hewan yang hidup di air semata-mata, tidak disyaratkan untuk disembelih, hanya jika ikan itu termasuk ikan besar sunah disembelih.
Menurut penjelasan dalam Taudhihul Adillah 6 Penjelasan tentang Dalil-dalil Muamalah karya KH. M. Syafi'i Hadzami, hal tersebut karena ikan termasuk binatang yang halal bangkainya, seperti halnya juga belalang. Dan Allah telah sembelihkan ikan untuk para hamba-Nya. Maka halallah ikan, walaupun kita jumpai sudah terapung menjadi bangkai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sebuah hadits dikatakan,
ØĢŲŲŲØ§ ØšŲØ¨ŲØ¯Ų Ø§ŲØąŲŲØŲŲ ŲŲŲ Ø¨ŲŲŲ Ø˛ŲŲŲØ¯Ų بŲŲŲ ØŖŲØŗŲŲŲŲ Ų ØšŲŲŲ Ø˛ŲŲŲØ¯Ų بŲŲŲ ØŖŲØŗŲŲŲŲ Ų ØšŲŲŲ Ø¨ŲŲŲ ØšŲŲ ŲØąŲ ŲŲØ§ŲŲ ŲŲØ§ŲŲ ØąŲØŗŲŲŲŲ Ø§ŲŲŲŲŲŲ īˇē : ØŖŲØŲŲŲŲ ŲŲŲŲØ§ Ų ŲŲŲØĒŲØĒŲØ§ŲŲ ŲŲØ¯ŲŲ ŲØ§ŲŲ. ŲŲØŖŲŲ ŲŲØ§ اŲŲŲ ŲŲŲØĒŲØĒŲØ§ŲŲ ŲŲØ§ŲŲØŲŲŲØĒŲ ŲŲØ§ŲŲØŦŲØąŲØ§Ø¯Ų ŲŲØŖŲŲ ŲŲØ§ Ø§ŲØ¯ŲŲŲ ŲØ§ŲŲ ŲŲØ§ŲŲŲŲØ¨ŲØ¯Ų ŲŲØ§ŲØĩŲŲØŲØ§ŲŲ
(ØąŲØ§Ų اØŲ د ŲØ§Ø¨Ų Ų Ø§ØŦŲ ŲØ§ŲØ¯Ø§ØąŲØˇŲŲ)
Artinya: Telah bercerita kepada kami Abdurrahman bin Zaid bin AslÃĸm dari ayahnya dari Ibnu 'Umar, ia berkata, RasÃģlullah bersabda, "Dihalalkan bagi kamu dua macam bangkai dan dua macam darah. Adapun dua macam bangkai, ialah ikan dan belalang. Sedangkan dua macam darah yang dimaksud adalah hati dan limpa." (HR Ahmad, Ibnu Majah dan ad-DÃĸruqutnÃŽ)
Dalam riwayat lain,
ØšŲŲŲ ØšŲŲ ŲØąŲŲ Ø¨ŲŲŲ Ø¯ŲŲŲŲØ§ØąŲ ŲŲØ§ŲŲ Ø¨ŲŲŲØēŲŲŲŲ : ØĨŲŲŲŲ Ø§ŲŲŲŲŲŲ Ø°ŲØ¨ŲØŲ Ų ŲØ§ ŲŲŲ Ø§ŲŲØ¨ŲØŲØąŲ ŲŲØ¨ŲŲŲŲ ØĸدŲŲ Ų (ØąŲØ§Ų Ø§ŲØ¯Ø§Øą ŲØˇŲŲ)
Artinya: Dari Amru bin DÃŽnÃĸr, ia berkata, "Sampaikanlah padaku, Sesungguhnya Allah telah sembelihkan apa-apa yang ada di laut untuk anak-anak Adam." (HR ad-DÃĸruqutnÃŽ)
Menurut al-BukhÃĸrÃŽ dari AbÃģ Syuraih, hadits tersebut sebagai mauqÃģf. Dan diriwayatkan dari AbÃģ Bakar as-Siddiq ia berkata,
Ø§ŲØˇŲŲØ§ŲŲŲ ØŲŲŲØ§ŲŲ
Artinya: "Yang terapung itu halal"
Sehingga hanya ada dua bangkai yang dihalalkan dan boleh dikonsumsi muslim yaitu belalang dan ikan.
(lus/kri)












































Komentar Terbanyak
Profil Raja Charles III yang Disebut Seorang Muslim
Menag Yakin LPDU Himpun Rp 1.000 T per Tahun, dari Mana Sumbernya?
Kemenhaj Wacanakan War Tiket Jadi Mekanisme Naik Haji Tanpa Antre