Memakan bangkai hukumnya haram. Binatang-binatang darat yang jinak yang halal dimakan, kehalalannya melalui penyembelihan atau pemotongan secara syar'i.
Jika kerbau, sapi atau kambing yang mati tanpa penyembelihan syar'i, hukumnya sebagai bangkai dan haram untuk dimakan. Adapun ikan atau hewan yang hidup di air semata-mata, tidak disyaratkan untuk disembelih, hanya jika ikan itu termasuk ikan besar sunah disembelih.
Menurut penjelasan dalam Taudhihul Adillah 6 Penjelasan tentang Dalil-dalil Muamalah karya KH. M. Syafi'i Hadzami, hal tersebut karena ikan termasuk binatang yang halal bangkainya, seperti halnya juga belalang. Dan Allah telah sembelihkan ikan untuk para hamba-Nya. Maka halallah ikan, walaupun kita jumpai sudah terapung menjadi bangkai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sebuah hadits dikatakan,
ثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنِ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنِ بْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ : أُحِلَّ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ. فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوْتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالصِّحَالُ
(رواه احمد وابن ماجه والدارقطني)
Artinya: Telah bercerita kepada kami Abdurrahman bin Zaid bin Aslâm dari ayahnya dari Ibnu 'Umar, ia berkata, Rasûlullah bersabda, "Dihalalkan bagi kamu dua macam bangkai dan dua macam darah. Adapun dua macam bangkai, ialah ikan dan belalang. Sedangkan dua macam darah yang dimaksud adalah hati dan limpa." (HR Ahmad, Ibnu Majah dan ad-Dâruqutnî)
Dalam riwayat lain,
عَنْ عَمْرُو بْنُ دِينَارٍ قَالَ بَلْغَنِي : إِنَّ اللَّهَ ذَبَحَ مَا فِي الْبَحْرِ لِبَنِي آدَمَ (رواه الدار قطني)
Artinya: Dari Amru bin Dînâr, ia berkata, "Sampaikanlah padaku, Sesungguhnya Allah telah sembelihkan apa-apa yang ada di laut untuk anak-anak Adam." (HR ad-Dâruqutnî)
Menurut al-Bukhârî dari Abû Syuraih, hadits tersebut sebagai mauqûf. Dan diriwayatkan dari Abû Bakar as-Siddiq ia berkata,
الطَّافِي حَلَالٌ
Artinya: "Yang terapung itu halal"
Sehingga hanya ada dua bangkai yang dihalalkan dan boleh dikonsumsi muslim yaitu belalang dan ikan.
(lus/kri)
Komentar Terbanyak
13 Asosiasi Haji-Umrah Serahkan DIM ke PKS, Tolak Legalisasi Umrah Mandiri
Respons Menag Nasaruddin Usai Kantor Kemenag Digeledah KPK
Bisakah Tes DNA untuk Menentukan Nasab? Ini Kata Buya Yahya