Memakan bangkai hukumnya haram. Binatang-binatang darat yang jinak yang halal dimakan, kehalalannya melalui penyembelihan atau pemotongan secara syar'i.
Jika kerbau, sapi atau kambing yang mati tanpa penyembelihan syar'i, hukumnya sebagai bangkai dan haram untuk dimakan. Adapun ikan atau hewan yang hidup di air semata-mata, tidak disyaratkan untuk disembelih, hanya jika ikan itu termasuk ikan besar sunah disembelih.
Menurut penjelasan dalam Taudhihul Adillah 6 Penjelasan tentang Dalil-dalil Muamalah karya KH. M. Syafi'i Hadzami, hal tersebut karena ikan termasuk binatang yang halal bangkainya, seperti halnya juga belalang. Dan Allah telah sembelihkan ikan untuk para hamba-Nya. Maka halallah ikan, walaupun kita jumpai sudah terapung menjadi bangkai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sebuah hadits dikatakan,
ุซูููุง ุนูุจูุฏู ุงูุฑููุญูู ููู ุจููู ุฒูููุฏู ุจููู ุฃูุณูููู ู ุนููู ุฒูููุฏู ุจููู ุฃูุณูููู ู ุนููู ุจููู ุนูู ูุฑู ููุงูู ููุงูู ุฑูุณูููู ุงูููููู ๏ทบ : ุฃูุญูููู ููููุง ู ูููุชูุชูุงูู ููุฏูู ูุงูู. ููุฃูู ููุง ุงููู ูููุชูุชูุงูู ููุงููุญูููุชู ููุงููุฌูุฑูุงุฏู ููุฃูู ููุง ุงูุฏููู ูุงูู ููุงููููุจูุฏู ููุงูุตููุญูุงูู
(ุฑูุงู ุงุญู ุฏ ูุงุจู ู ุงุฌู ูุงูุฏุงุฑูุทูู)
Artinya: Telah bercerita kepada kami Abdurrahman bin Zaid bin Aslรขm dari ayahnya dari Ibnu 'Umar, ia berkata, Rasรปlullah bersabda, "Dihalalkan bagi kamu dua macam bangkai dan dua macam darah. Adapun dua macam bangkai, ialah ikan dan belalang. Sedangkan dua macam darah yang dimaksud adalah hati dan limpa." (HR Ahmad, Ibnu Majah dan ad-Dรขruqutnรฎ)
Dalam riwayat lain,
ุนููู ุนูู ูุฑูู ุจููู ุฏููููุงุฑู ููุงูู ุจูููุบูููู : ุฅูููู ุงูููููู ุฐูุจูุญู ู ูุง ููู ุงููุจูุญูุฑู ููุจูููู ุขุฏูู ู (ุฑูุงู ุงูุฏุงุฑ ูุทูู)
Artinya: Dari Amru bin Dรฎnรขr, ia berkata, "Sampaikanlah padaku, Sesungguhnya Allah telah sembelihkan apa-apa yang ada di laut untuk anak-anak Adam." (HR ad-Dรขruqutnรฎ)
Menurut al-Bukhรขrรฎ dari Abรป Syuraih, hadits tersebut sebagai mauqรปf. Dan diriwayatkan dari Abรป Bakar as-Siddiq ia berkata,
ุงูุทููุงููู ุญูููุงูู
Artinya: "Yang terapung itu halal"
Sehingga hanya ada dua bangkai yang dihalalkan dan boleh dikonsumsi muslim yaitu belalang dan ikan.
(lus/kri)












































Komentar Terbanyak
Potret Keluarga Cendana Syukuran Gelar Pahlawan Nasional, Dihadiri Menag
Isi Resolusi PBB untuk Gaza yang Ditolak Hamas
Dukung Gerakan Boikot Produk Afiliasi Israel, MUI Ajak Beli Produk dalam Negeri