Islam mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan aspek kehidupan umatnya. Termasuk makanan dan minuman haram yang tidak boleh dikonsumsi lengkap dengan ciri-cirinya.
Salah satu jenis makanan yang diharamkan dalam Islam adalah daging babi. Larangan ini dibuat bukan tanpa dasar, melainkan perintah ini langsung dari Allah SWT dan termaktub di dalam Al-Qur'an.
Kenapa Babi Haram?
Larangan makan babi disebutkan dalam Al-Qur'an. Berikut penjelasan Al-Qur'an soal larangan makan babi untuk umat Islam:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Surah Al-Baqarah ayat 173
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحْمَ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ بِهِۦ لِغَيْرِ ٱللَّهِ ۖ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Artinya: "Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
2. Surah Al-Maidah ayat 3
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحْمُ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلْمُنْخَنِقَةُ وَٱلْمَوْقُوذَةُ وَٱلْمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُوا۟ بِٱلْأَزْلَٰمِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ ٱلْيَوْمَ يَئِسَ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ مِن دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَٱخْشَوْنِ ۚ ٱلْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِى وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلْإِسْلَٰمَ دِينًا ۚ فَمَنِ ٱضْطُرَّ فِى مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Artinya: "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
3. Surah An-Nahl ayat 115
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحْمَ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ ۖ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Artinya: "Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah; tetapi barangsiapa yang terpaksa memakannya dengan tidak menganiaya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Dari beberapa ayat Al-Qur'an yang sudah dijelaskan di atas menunjukkan bahwa memakan babi hukumnya haram. Para ulama sepakat atas hal ini.
Disebutkan dalam buku Sains Al-Qur'an yang ditulis Dewi Nur Halim, daging babi tidak baik untuk kesehatan karena dalam kajian ilmiah ditemukan daging babi mengandung beberapa jenis cacing dan bakteri patogen.
Memegang Daging Babi, Bagaimana Hukumnya?
Dalam ajaran Islam, daging babi tidak hanya haram untuk dikonsumsi, tetapi juga termasuk najis tingkat berat (mughalladzah).
Ahmad Sarwat dalam Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Taharah menjelaskan para ulama menyamakan najis babi dengan najis air liur anjing, yang keduanya digolongkan sebagai najis berat. Disebut demikian karena cara penyuciannya tidak cukup hanya dengan sabun atau cairan antiseptik, melainkan harus melalui tata cara tertentu. Najis mughalladzah hanya dapat disucikan dengan mencucinya sebanyak tujuh kali, dan salah satunya menggunakan tanah.
Proses ini lebih bersifat ritual keagamaan daripada sekadar menjaga kebersihan fisik. Artinya, meskipun dibersihkan dengan alkohol atau sabun khusus, najis tersebut belum dianggap hilang secara syariat apabila tata cara penyuciannya tidak sesuai dengan ketentuan agama.
Dasar hukum mengenai hal ini berasal dari hadits Rasulullah SAW tentang air liur anjing. Beliau bersabda,
إِذَا وَلَعَ الْكَلْبُ فِي أَنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيُرِقْهُ ثُمَّ لِيَغْسِلُهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ
Artinya: "Apabila anjing menjilat tempat (bejana) salah seorang di antara kamu, maka hendaklah ia tumpahkan (buang isinya) kemudian dicuci tujuh kali." (HR Muslim)
Berdasarkan hadits tersebut, para ulama menyimpulkan bahwa semua jenis najis berat, termasuk babi, harus disucikan dengan cara yang sama.
Tapi bagaimana jika memegang daging babi, terlebih lagi jika dilakukan untuk pekerjaan?
Dalam ceramah berjudul Menyentuh Daging Babi dalam Pekerjaan, Bagaimana Hukumnya? yang tayang di Al-Bahjah TV, Buya Yahya mengatakan jika untuk bekerja ada niat baik untuk keluarga biarpun dalam perjalanannya salah tetapi bukan karena untuk menantang Allah.
"Jika sudah terlanjur di situ, sebisa mungkin harus takutlah kepada Allah, perbanyak istighfar dan segeralah merencanakan bekerja di tempat aman yang tidak berhubungan dengan babi," ujar Buya Yahya.
"Harus tetap waspada urusan kenajisan tadi, maka kalau bisa hindari tidak menyentuh daging babi dengan apa saja misalnya sarung tangan plastik. Karena saat bersentuhan dengan najis berdosa dan harus disucikan dengan tujuh kali basuhan salah satunya dengan debu," tambah Buya Yahya.
detikHikmah telah mendapatkan izin dari tim Al-Bahjah TV untuk mengutip ceramah Buya Yahya di kanal tersebut.
(lus/kri)
Komentar Terbanyak
13 Asosiasi Haji-Umrah Serahkan DIM ke PKS, Tolak Legalisasi Umrah Mandiri
Respons Menag Nasaruddin Usai Kantor Kemenag Digeledah KPK
Bisakah Tes DNA untuk Menentukan Nasab? Ini Kata Buya Yahya