Bolehkah Suntik Botox? Begini Penjelasan Hukumnya dalam Islam

Bolehkah Suntik Botox? Begini Penjelasan Hukumnya dalam Islam

Lusiana Mustinda - detikHikmah
Minggu, 10 Agu 2025 16:00 WIB
Botox juga Lazim Dilakukan Pria Indonesia
Ilustrasi botox. Foto: Istock
Jakarta -

Islam memang memerintahkan agar perempuan senantiasa mempercantik diri di hadapan suaminya. Akan tetapi kini banyak cara instan yang digunakan wanita agar tampak terlihat muda dan cantik, salah satunya menggunakan botox.

Botox adalah suntikan yang dimaksud untuk menghilangkan kerutan di sudut mata dan dahi. Dikutip dalam buku The Book of Anti Aging: Rahasia Awet Muda tulisan Srikandi Waluyo, nama Botox adalah singkatan dari Botulinum Toxin yaitu racun yang dihasilkan oleh bakteri Clostridium Botulinum.

Menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 01 Tahun 2010 mengenai Penggunaan Mikroba dan Produk Mikrobial menyatakan bahwa produk dari mikroba yang tumbuh pada media najis tetap halal jika mikroba tersebut dapat dipisahkan dari medianya dan disucikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Proses penyucian menurut syariat (tathhir syar'an) dilakukan menggunakan air mutlak minimal dua qullah (Β±270 liter). Namun, jika mikroba dibudidayakan pada media yang mengandung unsur babi, maka hukumnya haram.

Dalam laman resmi Halal MUI, Dr. Ir. Mulyorini R. Hilwan, M.Si., dari Halal Audit Quality Board LPPOM MUI menegaskan, pada prosedur penyuntikan botox biasanya digunakan bahan pelarut yang berpotensi tidak halal, misalnya berasal dari serum darah manusia atau human serum albumin.

ADVERTISEMENT

Hal ini selaras dengan Fatwa MUI No. 26 Tahun 2013 tentang Standar Kehalalan Produk Kosmetika, yang menetapkan bahwa kosmetik yang mengandung bahan dari mikroba hasil rekayasa genetika dengan gen babi atau gen manusia, hukumnya haram.

Berikut ini ketentuan dari Majelis Ulama MUI terkait tentang penggunaan botox:

Pertama: Ketentuan Umum

1. Botulinum Toksin (Botox) adalah protein bersifat neurotoksin yang diproduksi oleh bakteri Clostridium botulinum dan dapat menimbulkan kelumpuhan otot sementara.
2. Suntik botox adalah prosedur medis dengan menyuntikkan botox ke area tubuh tertentu sesuai kebutuhan.

Kedua: Ketentuan Hukum

1. Penggunaan suntik botox untuk tujuan estetika atau perawatan seperti mengatasi kerutan, mengencangkan otot wajah, memperbaiki asimetri wajah (alis dan dahi), memperbaiki bekas luka, mengurangi kemerahan, dan mengatasi kulit wajah berminyak diperbolehkan dengan syarat:

a. Tidak bertentangan dengan ajaran syariat.
b. Menggunakan bahan yang halal dan suci.
c. Prosesnya terjamin aman.
d. Tidak menimbulkan bahaya bagi diri sendiri, orang lain, atau lingkungan.
e. Dilakukan oleh tenaga profesional yang kompeten dan terpercaya.

2. Suntik botox yang menimbulkan risiko berbahaya, mengandung unsur penipuan, menyebabkan ketergantungan, atau melibatkan hal-hal yang diharamkan, hukumnya haram demi mencegah terjadinya pelanggaran.

Ketiga: Rekomendasi

1. Tenaga medis dan umat Islam yang melakukan prosedur suntik botox diharapkan mematuhi ketentuan fatwa ini.
2. Lembaga Pemeriksa Halal diminta menjadikan fatwa ini sebagai acuan dalam proses audit sertifikasi halal terhadap bahan yang digunakan pada suntik botox yang diperbolehkan.

Meskipun diperbolehkan, akan tetapi Quraish Shihab dalam buku M Quraish Shihab Menjawab 101 Soal Perempuan Yang Patut Anda Ketahui yakni perlu dicatat bahwa menurut pakar, efek dari suntikan itu hanya sementara sehingga ini menimbulkan dorongan kepada perempuan untuk melakukannya dari saat ke saat, yang pada gilirannya menimbulkan kecanduan dan pemborosan yang keduanya terlarang dalam agama.

"Kalau tinjauan terarah ke sana, maka saya lebih cenderung melarang penggunaan suntikan tersebut. Apalagi banyak cara lain yang dapat digunakan untuk maksud tersebut walaupun boleh jadi kurang populer atau kualitasnya tidak sebaik suntikan-suntikan itu. Demikian, wa Allah Alam," tulis Quraish Shihab.




(lus/erd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads