Hukum Menggunakan Kosmetik dan Skincare Mengandung Alkohol

Hukum Menggunakan Kosmetik dan Skincare Mengandung Alkohol

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Minggu, 10 Agu 2025 12:00 WIB
Ilustrasi Peralatan Make-Up
Ilustrasi make up (Foto: Thinkstock)
Jakarta -

Kosmetik dan skincare kerap digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Biasanya, kosmetik digunakan untuk merias wajah sementara skincare digunakan untuk kesehatan kulit.

Islam memperbolehkan umatnya untuk berhias selama itu menggunakan produk berbahan halal dan suci. Rasulullah SAW bersabda,

"Mencari sesuatu yang halal adalah kewajiban bagi setiap muslim." (HR At Thabrani dari Ibnu Mas'ud)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seiring berkembangnya zaman, produk kosmetik kini dibuat dari berbagai bahan. Salah satunya alkohol atau etanol yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan tambahan dari kosmetik maupun skincare.

ADVERTISEMENT

Lantas, bagaimana hukum dalam Islam terkait penggunaan kosmetik dan skincare yang mengandung alkohol?

Hukum Penggunaan Kosmetik dan Skincare yang Mengandung Alkohol

Melansir dari situs Majelis Ulama Indonesia (MUI), Senior Halal Auditor LPPOM Susiyanti M Si mengatakan bahwa alkohol yang digunakan untuk makanan dan minuman berbeda dengan alkohol untuk kosmetik.

Pada minuman, terdapat batas residu yaitu maksimal 0,5 persen. Sementara di dalam makanan dan kosmetik tak ada batasan residu selama tidak berasal dari industri khamar.

Lebih lanjut, Susiyanti menerangkan bahwa harus dipastikan apakah alkohol itu dihasilkan dari fermentasi, dan media fermentasinya juga harus bebas dari babi. Adapun, ketentuan penggunaan alkohol dalam kosmetik terdapat dua hal.

Pertama, produk kosmetik yang mengandung khamr merupakan najis dan haram hukumnya. Kedua, penggunaan alkohol atau etanol pada kosmetik tak dibatasi kadarnya selama etanol yang digunakan bukan berasal dari industri khamar dan secara medis tidak membahayakan.

Susiyanti menjelaskan walau dalam industri kosmetik modern alkohol berfungsi penting, tetapi bagi muslim kehalalan bahan yang digunakan jadi faktor utama memilih produk.

Fatwa MUI telah memberikan pedoman yang jelas bahwa alkohol yang berasal dari industri non-khamar dapat digunakan dalam kosmetik selama tidak menimbulkan bahaya. Hal ini tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 201 tentang Produk Kosmetika yang Mengandung Alkohol/Etanol dan didukung Fatwa MUI Nomor 26 Tahun 2013 tentang Standar Kehalalan Produk Kosmetika dan Penggunaannya.




(aeb/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads