Mencukur alis kerap kali dilakukan oleh wanita untuk merias diri. Islam tidak melarang muslimah untuk merias wajah, namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan.
Rasulullah SAW melarang seseorang untuk mencukur sebagian atau seluruh alis. Terkait hal ini disebutkan dalam hadits berikut yang berasal dari Ibnu Abbas RA,
"Dilaknat: orang yang menyambung rambut, yang disambung rambutnya, orang yang mencabut alisnya dan yang minta dicabut alisnya, orang yang mentato dan yang minta ditato, selain karena penyakit." (HR Abu Daud)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menukil dari buku Hukum Kawat Gigi dalam Islam susunan Arya Brahmanta dan Ali Ramis Bachmid, terdapat hadits lainnya mengenai larangan mencukur alis dari Ibnu Mas'ud RA,
"Rasulullah SAW melarang orang mencukur alis, mengikir gigi, menyambung rambut dan mentato, kecuali karena penyakit." (HR Ahmad)
Hukum Mencukur Alis dalam Islam Adalah Haram
Masih dari sumber yang sama, ulama besar Yaman yang bernama Imam Asy Syaukani mengatakan bahwa sabda Rasulullah SAW pada hadits-hadits tersebut menunjukkan bahwa hukum mengerjakan larangan yang telah disebutkan itu adalah haram. Status keharamannya ini mengacu jika tindakan yang dilakukan bertujuan mempercantik diri, bukan karena alasan darurat seperti penyakit atau cacat.
"Sabda Nabi SAW, 'kecuali karena penyakit' menunjukkan bahwa keharaman yang disebutkan, jika tindakan tersebut dilakukan untuk tujuan memperindah penampilan, bukan untuk menghilangkan penyakit atau cacat, karena semacam ini tidak haram." (Al Syaukani dalam Nailul Authar)
Turut diterangkan dalam buku Fikih Muslimah Praktis susunan Hafidz Muftisany, para ulama menyebut bahwa mencukur atau mencabut alis haram jika untuk perawatan kecantikan.
Wallahu a'lam.
(aeb/inf)
Komentar Terbanyak
Di Masjid Al Aqsa, Menteri Garis Keras Israel Serukan Ambil Alih Gaza
Rekening Buat Bangun Masjid Kena Blokir, Das'ad Latif: Kebijakan Ini Tak Elegan
Menteri Israel Pimpin Ibadah Yahudi di Halaman Masjid Al Aqsa