Dalam rumah tangga, istri yang tetap bekerja setelah menikah tentu memiliki penghasilan sendiri. Penghasilan tersebut kemudian bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi maupun keperluan lainnya.
Namun, adanya penghasilan dari istri tidak serta-merta mengubah pembagian kewajiban antara suami dan istri dalam urusan nafkah. Bagaimana ketentuan nafkah bagi istri yang sudah memiliki gaji sendiri?
Suami Tetap Wajib Memberi Nafkah
Dalam buku Seri Fiqih Kehidupan susunan Ahmad Sarwat, dijelaskan bahwa kemampuan memberi nafkah menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam pernikahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Orang yang tidak mampu memberi nafkah dan tidak mampu melakukan hubungan seksual haram menikah, kecuali calon istri sudah mengetahui dan menerima kondisinya.
Idealnya, nafkah keluarga menjadi tanggung jawab suami, bukan istri. Hal ini merujuk pada firman Allah SWT dalam surah An-Nisa' ayat 34:
اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ ۗ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُ ۗوَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّ ۚ فَاِنْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًا ۗاِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا
Artinya: "Laki-laki (suami) adalah penanggung jawab atas para perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari hartanya. Perempuan-perempuan saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, berilah mereka nasihat, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu,) pukullah mereka (dengan cara yang tidak menyakitkan). Akan tetapi, jika mereka menaatimu, janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar."
Kewajiban suami memberi nafkah juga dijelaskan dalam hadits tentang Hindun binti Utbah yang tercantum dalam kitab Bulughul Maram karya Al-Hafidh Imam Ibnu Hajar al-Asqalany.
'Aisyah RA berkata:
"Hindun binti Utbah, istri Abu Sufyan, masuk menemui Rasulullah SAW dan berkata, 'Wahai Rasulullah, sungguh Abu Sufyan adalah orang yang pelit. Ia tidak memberiku nafkah yang cukup untukku dan anak-anakku kecuali aku mengambil dari hartanya tanpa sepengetahuannya. Apakah yang demikian itu aku berdosa?' Beliau bersabda, 'Ambillah dari hartanya yang cukup untukmu dan anak-anakmu dengan baik'." (Muttafaq 'alaih)
Karena itu, istri yang bekerja dan memiliki gaji sendiri tidak otomatis menggugurkan kewajiban suami dalam memberikan nafkah.
Gaji Istri Tetap Menjadi Miliknya
Dalam buku Baiti Jannati: Keluarga yang Diberkahi Allah karya Malik Al-Mughis, disebutkan bahwa gaji atau pendapatan istri yang bekerja merupakan milik istri. Suami tidak berhak mengambilnya tanpa kerelaan.
Ketentuan tersebut sama dengan mahar. Setelah diberikan, mahar menjadi hak istri dan suami tidak berhak mengambilnya. Namun, istri boleh memberikan sebagian hartanya kepada suami jika ia rela.
Hal tersebut merujuk pada firman Allah SWT dalam surah An-Nisa' ayat 4:
وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۗ فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْۤـًٔا مَّرِيْۤـًٔا
Artinya: "Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (mahar) itu dengan senang hati, terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati."
