Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) berencana menetapkan standar harga batas bawah penyelenggaraan ibadah umrah sekitar Rp 27 juta. Kebijakan ini disiapkan untuk melindungi masyarakat dari penawaran murah yang berpotensi merugikan jemaah.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenhaj, Akhmad Fauzin, menyebut besaran yang sedang dipertimbangkan sekitar Rp27 juta per orang. Perhitungan ini mempertimbangkan penggunaan maskapai berbiaya rendah, harga avtur, serta nilai tukar mata uang.
"Kalau kita saat ini ya mungkin sekitar 27 juta, itu harga paling rendah ya bagi travel dan siapa saja yang menyelenggarakan termasuk umrah mandiri. Jadi yang tidak boleh kurang dari itu. Kalau kurang berarti otomatis harus dicurigai masyarakat, jangan terbujuk dengan harga yang di bawah standar atau harga yang murah," ujar Fauzin saat ditemui di Kantor Kemenhaj RI, Jakarta pada Selasa (29/09/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fauzin mengingatkan agar masyarakat berhati-hati terhadap penawaran harga yang berada di bawah standar biaya penyelenggaraan.
"Kalau kurang berarti otomatis harus dicurigai, jangan terbujuk dengan harga yang di bawah standar atau harga yang murah," katanya.
Standar harga tersebut masih berupa rencana regulasi. Dalam paparan itu, belum disebutkan kapan waktu berlakunya.
Penyelenggaraan Ibadah Umrah dari Indoensia memiliki perputaran ekonomi yang besar. Setiap bulan, sekitar 200 ribu jemaah Indonesia berangkat ke Tanah Suci dengan asumsi biaya perjalanan sekitar Rp 30 juta per orang.
Dengan jumlah tersebut, dana yang berputar dalam penyelenggaraan umrah diperkirakan mencapai Rp6 triliun setiap bulan. Fauzin mengatakan bahwa bersarnya aktivitas tersebut membutuhkan tata kelola yang ketat untuk memastikan keberangkatan, kepulangan, akomodasi hingga konsumsi jemaah berjalan sesuai dengan ketentuan.
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menekankan pentingnya kepatuhan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) terhadap regulasi yang berlaku. Hal ini dinilai penting agar penyelenggaraan perjalanan umrah berjalan sesuai ketentuan dan jemaah dapat menjalankan ibadah dengan baik.
Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj, Akhmad Fauzin, mengatakan setiap PPIU wajib menjalankan kegiatan pemberangkatan jemaah sesuai koridor aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
"Kita ingin memastikan bahwa pihak-pihak yang menyelenggarakan keberangkatan jemaah umrah atau PPIU harus tetap berada di bawah koridor ketaatan dan kepatuhan regulasi yang sudah ditentukan sehingga bisa beribadah dengan baik," kata Fauzin.
Selain tata kelola penyelenggaraan, Kemenhaj turut menyoroti kualitas pembimbing ibadah atau mutawif. Sertifikasi pembimbing haji dan umrah tidak hanya berkaitan dengan pemahaman fikih dan syariat Islam, tetapi juga mencakup sikap, perilaku, dan akhlak.
Fauzin mengatakan hal tersebut sejalan dengan konsep Tri Sukses Haji. Salah satu unsur dalam konsep tersebut adalah peradaban dan keadaban yang perlu diterapkan oleh pembimbing, masyarakat, jemaah, maupun pelaku usaha perjalanan umrah.
Sementara terkait fenomena umrah mandiri, Fauzin menjelaskan bahwa perjalanan umrah secara mandiri tetap memiliki ketentuan yang harus diperhatikan. Salah satunya terkait mekanisme melalui sistem Nusuk Masar.
Dalam mekanisme tersebut, jumlah anggota dalam satu kelompok dibatasi maksimal delapan orang.
Fauzin juga mengingatkan masyarakat untuk memastikan travel yang dipilih memiliki izin resmi dan masih aktif. Selain legalitas, masyarakat perlu melihat rekam jejak penyelenggara sebelum menggunakan layanan perjalanan umrah.
"Pertama adalah perizinannya, kemudian masa aktifnya mulai kapan. Nah, itu adalah bagian dari track record travel jadi kita bisa tahu bagaimana rekam jejak travel tersebut," jelasnya.
Untuk membantu masyarakat memperoleh informasi, Kemenhaj juga menyediakan layanan hotline pengaduan. Layanan tersebut dapat digunakan untuk mendapatkan informasi sekaligus melakukan pengecekan terkait penyelenggara perjalanan ibadah umrah.
Di sisi lain, Kemenhaj juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran paket umrah berharga jauh di bawah standar. Terlebih, pemerintah berencana menetapkan batas bawah harga perjalanan umrah.
Penawaran dengan harga yang terlalu rendah dinilai perlu dicermati karena berpotensi berdampak pada pemenuhan layanan yang seharusnya diterima jemaah.

Komentar Terbanyak
MUI Desak Masyarakat Konsisten Boikot Produk Pendukung Israel
Mufti Besar Saudi Serukan Pasukan Siap Korbankan Nyawa Hadapi Houthi
Bechi Bebas Bersyarat, MUI Minta Tak Diberi Akses ke Pesantren