Apakah Disuntik Membatalkan Puasa? Begini Penjelasannya

Langkah Emas Raih Kemenangan

Apakah Disuntik Membatalkan Puasa? Begini Penjelasannya

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Jumat, 13 Mar 2026 06:30 WIB
Seorang calon haji mendapatkan suntikan vaksin meningitis di Puskesmas Baqa, Samarinda Seberang, Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (9/2/2026). Dinas Kesehatan Kota Samarinda melakukan vaksinasi meningitis dan influenza kepada 1.071 orang calon haji
Ilustrasi disuntik (Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Jakarta -

Muslim yang berpuasa harus menjaga diri dari segala perkara yang membatalkan. Karenanya, banyak pertanyaan yang muncul terkait boleh atau tidaknya melakukan satu hal saat berpuasa salah satunya terkait hukum suntik.

Sebagaimana diketahui, suntik biasa dilakukan dengan memasukkan obat atau cairan ke dalam tubuh menggunakan jarum. Beberapa orang khawatir puasanya bisa batal jika disuntik, sebab ini sama seperti memasukkan sesuatu ke dalam tubuh.

Namun, suntik kadang diperlukan bagi mereka yang sedang sakit atau untuk sekadar menjaga kesehatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hukum Disuntik Ketika Puasa Ramadan

Dilansir dari berbagai sumber, hukum disuntik ketika puasa Ramadan terdapat dua, yaitu tidak membatalkan dan membatalkan. Berikut penjelasan lengkapnya.

ADVERTISEMENT

1. Suntik yang Tidak Membatalkan

Menurut buku Batalkah Puasa Saya yang disusun Muhammad Saiyid Mahadhir, suntik adalah pengoabtan yang digunakan untuk menurunkan suhu panas yang terlalu tinggi atau detak jantung yang terlalu tinggi dan semacamnya. Berkaitan dengan itu, ulama fikih sepakat suntik pengobatan tidak membatalkan puasa, begitu pula dengan suntik penguatan.

Suntik penguatan mengandung berbagai vitamin yang sifatnya menguatkan serta menambah kekebalan tubuh. Oleh sebab itu, suntik jika tujuannya karena dua hal tersebut maka tidak membatalkan puasa.

2. Suntik yang Membatalkan Puasa

Meski demikian, ada juga suntik yang bisa membatalkan puasa. Dalam hal ini, suntik yang dimaksud seperti infus. Para ulama berbeda pandangan terkait hal ini.

Suntik seperti itu memberi ganti makanan bagi mereka yang sakit karena tidak ada nafsu sehingga kondisi fisiknya lemah. Menurut pendapat ulama, suntik mengenyangkan bisa membatalkan puasa karena suntik itu memberi makan tubuh.

Dengan demikian, orang yang melakukan suntik semacam itu bisa merasakan manfaat sehingga aktivitas puasa menahan lapar dan haus sudah tidak ada. Namun, ada juga ulama yang berpandangan suntik seperti infus tidak membatalkan puasa.

Mereka yang berpendapat tidak membatalkan puasa merujuk pada pandangan fikih bahwa jalur makanan masuk sebagai penentu batalnya puasa. Maksud dari jalur ini yaitu bagian tubuh yang terbuka, seperti mulut dan hidung sedangkan suntik tidak melalui keduanya.

Hukum Suntik Ketika Puasa Menurut MUI

Menurut Majelis Ulama Indonesia, obat yang masuk ke dalam daging tidak membatalkan puasa. Artinya, suntik yang mengandung obat atau vaksin tidak membatalkan puasa seseorang seperti tertuang dalam Fatwa MUI No. 13 Tahun 2021.

Fatwa ini dikeluarkan ketika wabah Covid-19 merebak beberapa tahun lalu. Fatwa berisi tentang hukum vaksinasi Covid-19 yang dalam pelaksanaannya menggunakan suntikan untuk menginjeksi vaksin tersebut ke tubuh manusia.

Fatwa MUI itu merujuk pada beberapa pendapat ulama, salah satunya Imam al-Nawawi dalam kitab Raudlatu al-Thalibin wa 'Umdatu al-Muftin (2/358):

"Jika obat dimasukkan ke dalam daging betis atau dimasukkannya obat melalui pisau sehingga sampai pada otak, maka puasanya tidak batal karena tempat tersebut tidak termasuk bagian dari perut. Jika seseorang mengolesi kepalanya atau perutnya dengan minyak dan minyak tersebut sampai pada rongga perut melalui pori-pori, maka tidak batal puasanya, karena masuknya tidak melalui rongga badan yang terbuka, sebagaimana tidak batal puasa seseorang yang mandi dan menyelam di air, meskipun pengaruh air tersebut sampai pada bagian dalam badannya." demikian bunyi keterangannya.

Bunyi Fatwa MUI terkait Hukum Suntik yang Tidak Membatalkan saat Puasa

FATWA TENTANG HUKUM VAKSINASI COVID-19 SAAT BERPUASA

Pertama : Ketentuan Umum

Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan:

1. Vaksinasi adalah proses pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut untuk meningkatkan produksi antibodi guna menangkal penyakit tertentu.

2. Injeksi intramuskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.

Kedua : Ketentuan Hukum

1. Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa.

2. Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).

Ketiga : Rekomendasi

1. Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

2. Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 terhadap umat Islam pada malam hari bulan Ramadhan jika proses vaksinasi pada siang hari saat berpuasa dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.

3. Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompokdan terbebas dari wabah Covid-19.

Wallahu a'lam.




(aeb/lus)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads