Hukum Shalatnya Makmum yang Mendahului Imam

Hukum Shalatnya Makmum yang Mendahului Imam

Indah Fitrah - detikHikmah
Senin, 07 Jul 2025 10:00 WIB
Ilustrasi sholat berjamaah
Ilustrasi sholat berjamaah. Foto: Freepik
Jakarta -

Shalat berjamaah merupakan salah satu bentuk ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman dalam surah Ash-Shaff ayat 4,

اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الَّذِيْنَ يُقَاتِلُوْنَ فِيْ سَبِيْلِهٖ صَفًّا كَاَنَّهُمْ بُنْيَانٌ مَّرْصُوْصٌ

Arab latin: Innallāha yuḥibbul-lażīna yuqātilūna fī sabīlihī ṣaffan ka'annahum bun-yānum marṣūṣ(un).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berperang di jalan-Nya dalam satu barisan, seakan-akan mereka suatu bangunan yang tersusun kukuh.

Menurut penjelasan dalam Tafsir Tahlili, ayat ini tidak hanya berkaitan dengan jihad, tetapi juga menjadi landasan pentingnya keteraturan dalam shalat berjamaah. Barisan shalat harus rapat, tanpa celah, karena celah akan diisi oleh setan.

ADVERTISEMENT

Salah satu wujud keteraturan itu adalah mengikuti imam dengan tertib. Namun, dalam praktiknya, masih sering terjadi makmum mendahului imam, baik dalam gerakan maupun bacaan. Lalu, bagaimana hukum shalat makmum yang mendahului imam? Apakah sah atau justru batal?

Apa Hukum Makmum yang Mendahului Imam?

Dalam syariat Islam, imam ditetapkan sebagai pemimpin shalat berjamaah yang harus diikuti oleh makmum. Segala bentuk gerakan shalat seperti rukuk, sujud, dan salam, seharusnya dilakukan makmum setelah imam melakukannya. Jika makmum mendahului imam, maka ada ketentuan hukum yang perlu diperhatikan.

Dalam kitab Syarhul Muqaddimah Al-Hadramiyyah, Syekh Sa'id bin Muhammad menyatakan bahwa jika seorang makmum yakin telah mendahului imam dalam posisi shalat, maka shalatnya tidak sah. Namun, beliau memberikan pengecualian apabila terjadi kondisi darurat, seperti perasaan takut atau ancaman yang membahayakan. Dalam situasi seperti ini, mendahului imam dibolehkan karena adanya udzur syar'i.

Pernyataan ini memperjelas bahwa mendahului imam bukanlah hal sepele. Bahkan, jika dilakukan tanpa alasan yang sah, bisa berakibat fatal bagi keabsahan shalat berjamaah seseorang.

Penjelasan Buya Yahya tentang Makmum Mendahului Imam

Penjelasan lebih rinci disampaikan oleh Buya Yahya, pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Cirebon. Dalam salah satu kajian yang disiarkan melalui kanal Youtube Al-Bahjah TV, beliau menjelaskan,

"Imam belum salam, Anda salam duluan, batal ya. Jelas ini orang buru-buru," ujar Buya Yahya. detikHikmah telah mendapatkan izin dari Tim Al Bahjah TV untuk mengutip ceramah Buya Yahya.

Namun, beliau memberikan pengecualian jika makmum memiliki kebutuhan mendesak yang membuatnya harus menyelesaikan shalat lebih cepat dan berniat mufaraqah (memisahkan diri dari jamaah). Buya Yahya memberi contoh kondisi seperti sakit perut yang bisa menyebabkan gangguan saat menunggu imam menyelesaikan shalat. Dalam kondisi seperti itu, makmum diperbolehkan mempercepat shalatnya dan mendahului imam, asalkan diniatkan mufaraqah.

"Kalau Anda mempercepat, memutus, niat memisahkan diri dari imam karena ada hajat mendesak pada diri Anda... tidak ada masalah," lanjut Buya Yahya.

Buya Yahya juga menekankan bahwa rukun fi'li seperti rukuk, i'tidal, dan sujud tidak boleh dilakukan lebih dulu dari imam, dan ada ukuran dalam hal ini. Jika makmum mendahului dua rukun fi'li secara sempurna tanpa niat mufaraqah, maka shalatnya menjadi tidak sah. Tapi bila yang didahului hanya satu rukun, meskipun hukumnya haram, shalatnya tetap sah selama tidak berlebihan.




(inf/dvs)

Hide Ads