Apakah Sah Jadi Imam Shalat Jika Tidak Hafal Surah Pendek?

Apakah Sah Jadi Imam Shalat Jika Tidak Hafal Surah Pendek?

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Minggu, 06 Jul 2025 08:00 WIB
Salat gaib untuk Palestina di Masjid Agung Al-Imam Majalengka
Ilustrasi salat berjamaah (Foto: Erick Disy Darmawan/detikJabar)
Jakarta - Ketika mengerjakan salat berjamaah, ada yang namanya pemimpin shalat atau kerap disebut imam. Setidaknya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi apabila seseorang ingin menjadi imam shalat.

Menukil dari buku Fiqh tulisan Udin Wahyuddin dkk, imam berkewajiban menertibkan shaf sebelum shalat dimulai. Imam juga harus fasih dan mengeraskan suara saat melafalkan surah Al Fatihah beserta surah pendek lainnya pada rakaat pertama dan kedua ketika waktu Maghrib, Isya dan Subuh.

Lantas, bagaimana hukumnya jika imam shalat tidak hafal surah pendek? Apakah hukum shalatnya tetap sah?

Sahkah Shalat Jika Imam Tidak Hafal Surah Pendek?

Asmaji Muchtar melalui bukunya yang berjudul Dialog Lintas Mazhab: Fiqih Ibadah dan Muamalah menyebut bahwa mazhab Hambali, Hanafi dan Maliki menyebut makruh hukumnya shalat berjamaah jika imam tidak lebih mampu daripada makmum. Namun, terkait pembacaan surah pendek hukumnya sunnah secara syariat.

Imam Nawawi dalam kitab Shahih Muslim mencantumkan hadits terkait dalil kewajiban membaca surah Al Fatihah dan kesunnahan membaca surah setelahnya. Dari Atha' dia berkata bahwa Abu Hurairah RA berkata,

"Dalam setiap shalat terdapat suatu bacaan, maka sesuatu yang diperdengarkan oleh nabi, niscaya kami memperdengarkannya kepada kalian. Dan sesuatu yang disembunyikan oleh beliau, niscaya kami menyembunyikannya dari kalian, dan barang siapa yang membaca Umm al-Kitab (Al-Fatihah), maka sungguh telah cukup baginya, dan barang siapa menambahkan, maka itu adalah lebih baik." (HR Muslim)

Perlu dipahami bahwa membaca surah Al Fatihah termasuk rukun shalat, sehingga wajib bagi imam dan makmum untuk mengamalkannya. Tetapi, membaca surah pendek hukumnya sunnah sehingga tidak masalah jika tidak dibaca.

Imam Ar Ramli melalui Nihayatul Muhtaj yang dinukil dari NU Online berkata,

"Disunnahkan bagi imam atau seseorang membaca surat lain di dalam shalat setelah Al-Fatihah pada shalat wajib atau shalat Nadzar. -Berbeda halnya dengan iman Al-Isnawi, Atau shalat Sunnah. Yakni dengan membaca satu ayat al-Quran atau lebih. Adapun yang sempurna ialah membaca tiga ayat. Menurut pendapat yang unggul itu termasuk Sunnah, sekalipun membaca setengah ayat jika memberi faedah."

Dengan begitu, disimpulkan bahwa shalat tetap sah meski imam tidak hafal atau tidak membaca surah pendek selama surah Al Fatihah tetap dibaca. Namun, lebih utama untuk membaca satu surah secara lengkap meskipun hanya berupa surah pendek.

Syarat Menjadi Imam Shalat

Berikut beberapa syarat menjadi imam shalat seperti dikutip dari buku Sudah Benarkah Salat Kita tulisan Gus Arifin.

  1. Beragama Islam
  2. Baligh
  3. Laki-laki
  4. Berakal
  5. Tidak bungkuk dan bebas dari uzur
  6. Suci dari hadats dan najis
  7. Tidak sedang makmum kepada orang lain
  8. Tidak boleh bermakmum kepada orang yang diketahui salatnya tidak sah (batal), seperti bermakmum pada orang yang berhadats




(aeb/lus)

Hide Ads