1/3 Bagian Daging Kurban: Berapa Kg yang Diterima Orang yang Berkurban?

1/3 Bagian Daging Kurban: Berapa Kg yang Diterima Orang yang Berkurban?

Devi Setya - detikHikmah
Jumat, 06 Jun 2025 14:00 WIB
Hukum makan daging hewan kurban sendiri
Ilustrasi daging kurban. Foto: iStock
Jakarta -

Setiap shohibul qurban atau orang yang berkurban mendapatkan hak daging kurban sebagaimana diatur dalam Islam. Orang yang berkurban mendapatkan jatah 1/3 bagian dari hewan kurban, berapa kilogram beratnya?

Setiap kali Idul Adha tiba, umat Islam di seluruh dunia berbondong-bondong melaksanakan ibadah kurban. Kurban bukan hanya sekadar menyembelih hewan, tetapi juga mencerminkan semangat berbagi, pengorbanan, dan menumbuhkan kepekaan sosial.

Siapa yang Berhak atas Daging Kurban?

Menurut syariat, daging kurban memiliki aturan tersendiri dalam pembagiannya. Orang yang berkurban, atau disebut shohibul qurban, berhak mendapatkan bagian dari daging hewan yang ia kurbankan. Namun, selebihnya wajib didistribusikan kepada yang berhak, yaitu kerabat, tetangga, dan fakir miskin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut pembagian daging kurban sesuai dengan niatnya:

1. Kurban Nazar (Wajib)

Jika seseorang bernazar untuk berkurban, maka hewan yang disembelih memiliki status sebagai ibadah wajib. Dalam hal ini, seluruh bagian hewan kurban harus disedekahkan dan tidak boleh sedikit pun dinikmati oleh orang yang berkurban.

ADVERTISEMENT

KH Afifuddin Muhajir dalam Fathul Mujibil Qarib mengatakan, "Orang yang berkurban tidak boleh memakan sedikit pun dari ibadah kurban yang dinazarkan, tetapi wajib menyedekahkan seluruh bagian hewan kurbannya."

Syekh Abu Bakar Muhammad Syatha dalam Hasyiyah I'anah at-Thalibin menjelaskan, haram mengkonsumsi kurban dan hadiah yang wajib sebab nazar. Maksudnya, haram bagi orang yang berkurban dan berhadiah mengonsumsi daging kurban dan hadiah yang wajib sebab nazar. Maka wajib menyedekahkan seluruhnya, termasuk tanduk dan kuku hewan. Jika ia mengonsumsi sebagian dari hewan tersebut, maka wajib menggantinya dan diberikan pada orang fakir.

2. Kurban Sunnah

Untuk kurban sunnah, ada kelonggaran bagi shohibul qurban untuk ikut menikmati hasil sembelihannya. Bahkan, dianjurkan untuk memakan sepertiga dari daging kurban tersebut.

Dalilnya termaktub dalam Al-Qur'an surat Al-Hajj ayat 36,

وَٱلْبُدْنَ جَعَلْنَٰهَا لَكُم مِّن شَعَٰٓئِرِ ٱللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ ۖ فَٱذْكُرُوا۟ ٱسْمَ ٱللَّهِ عَلَيْهَا صَوَآفَّ ۖ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا۟ مِنْهَا وَأَطْعِمُوا۟ ٱلْقَانِعَ وَٱلْمُعْتَرَّ ۚ كَذَٰلِكَ سَخَّرْنَٰهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Artinya: Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi'ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur.

Berdasarkan ayat tersebut, mengonsumsi daging kurban adalah sebuah perintah bagi orang yang berkurban. Para ulama memaknai perintah di sini sebagai anjuran, bukan kewajiban. Maka sunnah bagi orang yang berkurban untuk memakan daging hewan kurbannya dengan tujuan untuk mengharap berkah (tabarruk).

Secara umum, jatah bagi orang yang berkurban ialah tidak lebih dari 1/3 bagian. Dijelaskan dalam buku 33 Tanya Jawab Seputar Qurban susunan H Abdul Somad Lc MA nantinya daging kurban dibagi menjadi 3 bagian, yaitu 1/3 untuk shohibul kurban dan keluarganya, 1/3 lainnya untuk tetangga, dan 1/3-nya untuk fakir miskin.

Dalam sebuah hadits disebutkan juga terkait jatah bagi pekurban,

"Rasulullah SAW memberikan (daging kurban) kepada keluarganya sebanyak sepertiga, untuk para tetangganya yang fakir sebanyak sepertiga dan untuk orang-orang yang meminta sebanyak sepertiga," (HR Abu Musa al-Ashfahani)

Terkait penyimpanan daging kurban, ada hadits dari Salamah bin Al-Akwa' yang menyebutkan larangan menyimpan daging lebih dari tiga hari:

"Barang siapa di antara kalian yang berkurban, maka jangan sampai ia menjumpai pagi hari pada hari ketiga (setelah hari raya) sementara daging kurbannya masih tersisa walaupun sedikit." (HR Bukhari dan Muslim)

Namun, menurut para ulama, larangan ini bersifat temporer, yakni berlaku pada masa Rasulullah SAW ketika kondisi masyarakat sangat membutuhkan makanan. Saat ini, penyimpanan daging kurban diperbolehkan, apalagi untuk menjaga ketahanan pangan keluarga.

Pembagian Sepertiga Daging Kurban

Mayoritas ulama bersepakat bahwa daging kurban dibagi menjadi tiga bagian sebagai berikut:

- Sepertiga untuk Shohibul Qurban

Ia boleh memakannya sendiri atau bersama keluarganya.

- Sepertiga untuk Fakir dan Miskin

Ini adalah bagian utama dalam rangka sedekah.

- Sepertiga untuk Kerabat dan Tetangga

Termasuk mereka yang tidak masuk kategori miskin, sebagai bentuk hadiah dan syiar kebersamaan.

Cara Menghitung Sepertiga Bagian Daging Kurban

Takaran sepertiga yang dimaksud bukan jumlah penerimanya, melainkan berdasarkan total berat daging yang diperoleh setelah penyembelihan.

Contoh:

Jika seekor kambing menghasilkan 30 kg daging setelah disembelih dan dipisahkan dari tulang, maka:

  • 10 kg diperuntukkan bagi shohibul qurban
  • 10 kg diperuntukkan bagi fakir miskin
  • 10 kg untuk kerabat atau tetangga yang membutuhkan

Pembagian ini dapat dilakukan secara langsung atau melalui panitia kurban dengan perhitungan merata dan proporsional.




(dvs/erd)
Tanya Jawab Kurban

Tanya Jawab Kurban

73 konten
Hari Raya Idul Adha disebut juga hari raya kurban. Pada hari raya ini sebagian umat Islam akan menyisihkan hartanya untuk kurban hewan ternak yang telah ditentukan, yaitu unta, sapi, kambing, atau domba.

Hide Ads