Ada dalil yang menjelaskan tentang larangan memotong kuku dan rambut jelang Idul Adha. Benarkah seorang yang berkurban tidak boleh memotong rambut dan kukunya?
Bulan Zulhijah menjadi salah satu bulan mulia dalam kalender Islam, di mana muslim melaksanakan ibadah kurban sebagai bentuk ketakwaan kepada Allah SWT. Ibadah ini diatur secara syariat dengan dalil yang tercatat dalam Al-Qur'an dan dijelaskan melalui hadits.
Salah satu dalil menjelaskan adanya larangan memotong kuku dan rambut bagi seseorang yang berniat berkurban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalil Larangan Memotong Kuku dan Rambut
Dalam buku Tuntutan Berkurban dan Menyembelih Hewan karya Ali Ghufron, Lc., larangan memotong kuku dan mencukur rambut bagi orang yang akan berkurban berasal dari riwayat Ubaidillah bin Muad'z al-Anbari, dari Amru bin Muslim, dari Said bin Musayyib, dari Ummu Salamah yang mengatakan Rasulullah SAW bersabda,
"Barang siapa memiliki hewan kurban dan ingin disembelihnya, apabila hilal bulan Zulhijah telah terlihat, maka dia jangan mencabut satu pun rambut atau kukunya hingga dia selesai melaksanakan kurbannya." (HR Abu Daud)
Hukum Memotong Kuku dan Mencukur Rambut
Merujuk buku Fiqih Kurban Suatu Pendekatan Hukum dan Kebijakan: Telaah Teoritik dan Praktik karya Lasan, menurut pendapat mazhab Syafi'i, memotong kuku dan rambut pada sepuluh hari pertama Zulhijah bagi muslim yang berkurban hukumnya makruh, tidak sampai haram.
Menurut pendapat ini, seseorang yang sudah terlanjur mencukur rambut maka tidak mengapa. Hanya saja dalam hal ini utamanya tidak mencukur atau menghilangkan bulu atau rambut di tubuh sampai selesai penyembelihan hewan kurbannya.
Imam Nawawi dalam Al Majmu Syarh Al Muhadzab mengatakan, "Menurut mazhab kami (Syafi'i) bahwa memotong rambut dan kuku bagi yang akan berkurban pada sepuluh hari pertama dari bulan Zulhijah hukumnya makruh tanzil sampai orang tersebut selesai menyembelihnya."
Dalam hadits Sayyidah Aisyah, ia berkata, "Aku memintal ikatan-ikatan unta hadyu Rasulullah dengan kedua tanganku. Lalu aku meng-isy'arya (memberi tanda) dan beliau mentaqlid-nya (mengalungi lehernya) atau aku mentazlidnya, kemudian unta-unta hadyu itu dikirim ke Baitullah sedangkan aku masih tinggal di Madinah (bersama Rasulullah) dan tidak diharamkan."
Maksudnya adalah meskipun hadyu sudah dikirim, orang tersebut tetap boleh melakukan apa saja dan tidak ada larangan baginya untuk memotong rambut atau kuku. Hadits ini menegaskan bahwa larangan pada hadits Ummu Salamah maksudya adalah makruh, bukan haram.
Melalui beberapa dalil ini diketahui tiga poin berikut:
1. Seseorang yang hendak berkurban sangat dianjurkan untuk tidak memotong kuku dan rambutnya sejak awal Zulhijah sampai ia berkurban. Apabila niat berkurban dilalukan setelah memasuki beberapa hari di bulan Zulhijah, sejak itulah ia dianjurkan untuk tidak memotong rambut dan kukunya.
2. Yang dimaksud dengan memotong kuku adalah menghilangkan kuku, baik dengan gunting, digigit, disobek dan sejenisnya. Adapun anjuran untuk tidak memotong rambut berarti anjuran untuk tidak memendekkannya, mencukur semuanya atau mencabutinya. Yang termasuk rambut di sini adalah bulu kemaluan, bulu ketiak, kumis dan bulu lainnya yang ada di tubuh.
3. Apabila terpaksa mengambilnya maka tidaklah mengapa. Misalnya karena kuku sobek sehingga menyakitkan apabila tidak dipotong, atau harus cukur untuk keperluan operasi dan sejenisnya.
Wallahu a'lam
(dvs/kri)
Komentar Terbanyak
Di Masjid Al Aqsa, Menteri Garis Keras Israel Serukan Ambil Alih Gaza
Rekening Buat Bangun Masjid Kena Blokir, Das'ad Latif: Kebijakan Ini Tak Elegan
Menteri Israel Pimpin Ibadah Yahudi di Halaman Masjid Al Aqsa